DPN Elang Tiga Hambalang Dorong RUU Perampasan Aset Tuntas Desember 2026: Kejar Aset Koruptor, Jangan Korbankan Kepastian Hukum
Elangtigajusticenews.com || JAKARTA —Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Yang oleh Komisi III DPR RI ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigajusticenews.com || JAKARTA —Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,
Yang oleh Komisi III DPR RI ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Selasa, 25 Agustus 2026, menyatakan tahapan pembahasan akan terus berjalan mulai dari penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), persetujuan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Komisi III juga menyebut telah melaksanakan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah,
Serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Dengan memperhitungkan masa reses, waktu efektif pembahasan diperkirakan tinggal sekitar delapan minggu masa sidang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal
Menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk memastikan hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak dapat dengan mudah disembunyikan, dialihkan ataupun dinikmati oleh pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Menurut H. Safrizal, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari banyaknya orang yang dipidana.
Negara juga harus memiliki kemampuan untuk menelusuri, mengamankan, merampas secara sah dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Koruptor jangan hanya takut masuk penjara. Yang tidak kalah penting, hasil kejahatannya harus dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara. Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat,” Tegas H. Safrizal.
H. Safrizal: RUU Harus Kuat, tetapi Tidak Boleh Menjadi Alat Kesewenang-wenangan
DPN Elang Tiga Hambalang menilai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan penyusunan mekanisme perlindungan hukum yang kuat.
H. Safrizal mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk mengambil alih aset seseorang merupakan kewenangan yang sangat besar. Oleh karena itu, setiap tindakan perampasan harus memiliki dasar hukum, standar pembuktian, mekanisme keberatan dan pengawasan pengadilan yang jelas.
Elang Tiga Hambalang mendukung negara bertindak keras terhadap hasil kejahatan. Tetapi hukum yang kuat bukan hukum yang sewenang-wenang. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan terhadap masyarakat yang tidak bersalah,”Ujar H. Safrizal.
Persoalan keseimbangan antara pemulihan aset dengan pencegahan abuse of power memang menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut. Komisi III menyatakan perlindungan hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
Ganda Satria Dharma: Jangan Sampai Aset Orang yang Tidak Terlibat Ikut Dirampas
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang secara hukum memperoleh atau mempunyai hak atas suatu aset.
Menurutnya, negara harus mampu membedakan dengan tegas antara aset yang benar-benar berasal dari hasil tindak pidana dengan aset milik keluarga,
Mitra usaha, kreditur maupun pihak ketiga lainnya yang memperolehnya secara sah dan beritikad baik.
“Jangan sampai karena seseorang sedang berhadapan dengan proses hukum, seluruh aset yang berada di sekitarnya kemudian dianggap sebagai hasil kejahatan. Hubungan antara aset dengan tindak pidana harus dapat dibuktikan secara hukum, kata Ganda Satria Dharma.
Ia menambahkan bahwa mekanisme keberatan bagi pihak ketiga, pemeriksaan oleh hakim serta transparansi proses penyitaan dan perampasan harus dirumuskan secara terang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
ETH Soroti Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah konsep **non-conviction based asset forfeiture (NCB)** atau mekanisme perampasan aset yang dalam keadaan tertentu tidak bergantung terlebih dahulu pada pemidanaan pelaku.
Sejumlah akademisi dalam proses RDPU mengingatkan bahwa mekanisme tersebut membutuhkan standar pembuktian yang jelas serta perlindungan ketat agar tidak disalahgunakan. Komisi III pun masih mendalami berbagai masukan terkait sistem tersebut.
DPN ETH berpandangan mekanisme seperti NCB dapat menjadi instrumen penting dalam kasus tertentu, misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri atau terdapat keadaan hukum tertentu yang membuat proses pidana terhadap orangnya tidak dapat dilanjutkan.
Namun penerapannya harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang independen,
Dengan kesempatan yang memadai bagi pemilik aset atau pihak ketiga untuk membuktikan asal-usul kepemilikannya.
Pengelolaan Aset Rampasan Harus Transparan
Selain proses perampasan, DPN ETH meminta DPR dan pemerintah memberi perhatian serius terhadap apa yang terjadi setelah aset berhasil dirampas.
Aset berupa tanah, bangunan, perusahaan, kendaraan, saham ataupun instrumen keuangan membutuhkan sistem pengelolaan profesional agar nilainya tidak turun, hilang atau justru menimbulkan persoalan baru.
DPN ETH mendorong adanya sistem administrasi dan pengawasan yang memungkinkan publik mengetahui secara jelas:
1. aset apa yang telah dirampas berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah;
2. berapa nilai aset tersebut;
3. lembaga mana yang mengelolanya;
4. apakah aset dilelang, digunakan negara atau dikelola dengan mekanisme lainnya; dan
5. berapa nilai yang pada akhirnya berhasil masuk atau dikembalikan kepada negara.
Lima Sikap DPN Elang Tiga Hambalang
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima poin utama yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian RUU Perampasan Aset:
Pertama mendukung percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Kedua memastikan setiap perampasan aset memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.
Ketiga memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki hak sah atas suatu aset.
Keempat, memperkuat pengawasan pengadilan dan mekanisme keberatan agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan.
Kelima memastikan aset yang berhasil dirampas dikelola secara profesional, transparan dan hasilnya benar-benar kembali kepada kepentingan negara serta masyarakat.
“Kejar Uangnya, Lindungi Hak Rakyat
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang yang mampu membuat pelaku kejahatan ekonomi kehilangan keuntungan yang mereka peroleh secara melawan hukum.
Namun pada saat yang sama, negara wajib menjaga supremasi hukum dan hak warga negara.
Pesannya sederhana: kejar uang hasil kejahatan sampai kembali kepada negara, tetapi lindungi hak rakyat yang memperoleh hartanya secara sah. Kita membutuhkan undang-undang yang keras kepada kejahatan, bukan keras kepada masyarakat yang tidak bersalah,”Tegas” H. Safrizal.
Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma juga meminta pembahasan RUU tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dunia usaha dan masyarakat sipil untuk memberikan masukan sebelum undang-undang disahkan.
DPN Elang Tiga Hambalang berharap apabila RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026, Indonesia memperoleh instrumen hukum yang tidak hanya efektif dalam memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keadilan serta perlindungan terhadap hak warga negara.
DPN Elang Tiga Hambalang: Berantas Korupsi, Kejar Aset Hasil Kejahatan, Kembalikan Kekayaan Negara untuk Rakyat.