Navigasi Berita

Hukum

ETH Soroti Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru UNSOED, Dorong KPK Usut Tuntas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigajusticenews.com - BOGOR, JAWA BARAT. Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ETH menilai perkara tersebut perlu...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elangtigajusticenews.com – BOGOR, JAWA BARAT. Perkumpulan Elang Tiga Hambalang (ETH) menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ETH menilai perkara tersebut perlu dikawal secara serius, transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dunia pendidikan harus dijaga dari berbagai bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik transaksional yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam memperoleh pendidikan.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal H. Ganda Satria Dharma, menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sekaligus dikawal masyarakat.

ETH menegaskan bahwa penyebutan pihak-pihak dalam perkara tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka dugaan dan proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.

ETH Dorong KPK Telusuri Perkara Secara Menyeluruh

Elang Tiga Hambalang mendukung KPK melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang sedang ditangani.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, ETH mendorong agar fakta tersebut didalami sesuai kewenangan KPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ETH juga mendorong penelusuran terhadap dugaan aliran dana, mekanisme transaksi, pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, serta kemungkinan adanya pola yang lebih luas sepanjang didukung bukti dan fakta hukum.

Namun, ETH menegaskan bahwa pengembangan perkara tersebut harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi, tekanan opini publik, ataupun penghakiman melalui media sosial.

Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ruang Transaksional

Perkara yang sedang ditangani KPK tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh perguruan tinggi untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa.

Apabila dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa nantinya terbukti melalui proses hukum, tindakan tersebut berpotensi merusak prinsip keadilan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Karena itu, ETH mendorong pemerintah melalui kementerian terkait melakukan evaluasi dan memperkuat transparansi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa,

Penetapan biaya pendidikan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, serta sistem pengawasan internal perguruan tinggi.

ETH: Jangan Ada Penghakiman Sebelum Putusan Pengadilan

Elang Tiga Hambalang mengingatkan masyarakat agar membedakan antara dugaan, status tersangka, dakwaan, tuntutan, dan putusan pengadilan.

Setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses peradilan yang adil.

Karena itu, ETH tidak bermaksud menyatakan pihak mana pun telah terbukti melakukan tindak pidana.

ETH menghormati sepenuhnya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kawal KPK, Lindungi Hak Masyarakat

Di sisi lain, penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah tidak boleh menghalangi masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial.

ETH mendukung KPK untuk bekerja independen dan profesional dalam mengungkap fakta serta alat bukti dalam perkara tersebut.

Apabila terdapat masyarakat, mahasiswa, orang tua mahasiswa, maupun pihak lain yang mempunyai informasi atau bukti mengenai dugaan penyimpangan,

ETH mendorong agar informasi tersebut disampaikan melalui saluran pengaduan resmi kepada lembaga yang berwenang.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ataupun melakukan penghakiman terhadap individu tertentu melalui media sosial.

ETH Dorong Evaluasi Nasional

Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa perkara tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan satu perguruan tinggi.

Momentum ini dapat digunakan pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi pada perguruan tinggi secara nasional.

ETH mendorong adanya peningkatan transparansi penerimaan mahasiswa, pengawasan terhadap pungutan dan biaya pendidikan, penguatan mekanisme pengaduan, perlindungan terhadap pelapor, serta audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi dasar hukum.

H. Safrizal: Jangan Biarkan Masa Depan Anak Bangsa Diperdagangkan

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang H. Safrizal menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu fondasi utama pembangunan bangsa.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah. Namun setiap dugaan penyimpangan yang menyangkut hak masyarakat memperoleh pendidikan harus diusut secara transparan dan profesional. Jangan biarkan masa depan anak bangsa diperdagangkan.”

Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang H. Ganda Satria Dharma menambahkan bahwa ETH akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang pada fakta, ketentuan hukum, serta penghormatan terhadap kewenangan lembaga negara.

“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi masyarakat juga tidak boleh diam. Jika terdapat dugaan penyimpangan, buka faktanya, periksa alat buktinya, dan biarkan hukum yang menentukan.”

Dari Hambalang, Eth Serukan Pendidikan Bersih

Elang Tiga Hambalang menyerukan agar perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pendidikan Indonesia.

ETH mendukung pemberantasan korupsi sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Tidak ada toleransi terhadap korupsi apabila terbukti. Tidak ada pula ruang untuk menghakimi seseorang tanpa proses hukum.

Dari Hambalang Untuk Indonesia

Elan Tiga Hambalang

Bersama Rakyat — Kawal Hukum, Kawal Pendidikan, Kawal INDONESIA

Pawarta : Ganda Satria Dharma