Navigasi Berita

Hukum

Mafia Tanah Jadi Sorotan LBH Elang Tiga Hambalang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigajusticenews, || BOGOR — Persoalan mafia tanah kembali menjadi perhatian publik seiring langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi pelayanan pertanahan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan mafia tanah. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elangtigajusticenews, || BOGOR — Persoalan mafia tanah kembali menjadi perhatian publik seiring langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi pelayanan pertanahan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan mafia tanah.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH), Okky A.J., S.H., M.H., memberikan sorotan serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pembenahan administrasi pertanahan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

Draf pernyataan Okky A.J., S.H., M.H.:

«“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang berupaya menutup ruang gerak mafia tanah melalui perbaikan pelayanan dan integrasi data.

Namun pemberantasan mafia tanah tidak boleh berhenti pada pembenahan sistem. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.”»

mafia tanah bukan sekadar sengketa perdata

Okky mengingatkan bahwa setiap sengketa tanah tidak otomatis dapat disebut sebagai praktik mafia tanah.

Namun, apabila dalam suatu perkara ditemukan indikasi pemalsuan surat, penggunaan dokumen palsu, pemberian keterangan palsu, penipuan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, suap atau tindak pidana lainnya, menurutnya persoalan tersebut tidak boleh semata-mata diarahkan menjadi sengketa perdata.

«“Kita harus membedakan sengketa keperdataan murni dengan perkara yang mempunyai indikasi pidana. Jangan semua sengketa tanah langsung dicap mafia tanah.

Tetapi sebaliknya, jangan pula dugaan tindak pidana yang nyata kemudian berlindung di balik alasan bahwa perkara tersebut hanya persoalan perdata,” tegas Okky.»

Menurut LBH ETH, prinsip tersebut penting agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa pertanahan.

BPN memegang peran strategis

LBH Elang Tiga Hambalang menilai BPN berada pada posisi yang sangat strategis dalam mencegah munculnya sengketa maupun praktik mafia tanah.

Administrasi pertanahan harus memiliki data yang akurat, dapat ditelusuri dan terintegrasi sehingga riwayat suatu bidang tanah dapat diperiksa secara jelas.

Okky menyoroti perlunya penguatan pada beberapa aspek, antara lain:

1. validasi data fisik dan data yuridis tanah;

2. digitalisasi dan integrasi data pertanahan;

3. pemeriksaan riwayat peralihan hak secara cermat;

4. penguatan pengawasan internal terhadap proses pelayanan pertanahan;

5. penanganan pengaduan masyarakat secara transparan dan terukur;

6. perlindungan terhadap dokumen dan data pertanahan dari manipulasi;

7. penindakan terhadap oknum apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Menurut Okky, pelayanan pertanahan yang cepat memang penting, tetapi kecepatan harus tetap disertai ketelitian.

«“Cepat itu penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih penting. Jangan sampai percepatan administrasi justru membuka kemungkinan lolosnya dokumen bermasalah. Karena satu kesalahan administrasi pertanahan dapat menimbulkan konflik yang berlangsung puluhan tahun.”»

POLRI Harus Mengungkap Jaringan, bukan hanya pelaku lapangan

LBH ETH juga menyoroti pentingnya peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dugaan tindak pidana pertanahan.

Menurut Okky, ketika terdapat laporan yang didukung bukti permulaan dan menunjukkan indikasi tindak pidana, pemeriksaan seharusnya diarahkan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

«“Kalau memang ditemukan tindak pidana, jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri siapa yang membuat dokumen,

Siapa yang menggunakan, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana proses peralihan hak terjadi dan apakah terdapat pihak lain yang membantu.”»

Okky menilai pendekatan tersebut diperlukan karena praktik mafia tanah dapat melibatkan rangkaian tindakan dan sejumlah pihak.

Namun ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Seseorang tidak boleh dinyatakan sebagai mafia tanah hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pembuktian yang sah.

Kejaksaan Dan Pengadilan Punya Peran penting

LBH ETH memandang pemberantasan mafia tanah membutuhkan kerja bersama antara ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga peradilan sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila penyidikan menghasilkan perkara yang memenuhi syarat untuk dilimpahkan,

Kejaksaan memiliki peranan dalam proses penuntutan. Sementara pengadilan menjadi tempat pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Koordinasi antarinstansi menurut Okky diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan independensi setiap lembaga.

OKKY: BERSIHKAN DARI DALAM JIKA ADA OKNUM

Salah satu hal yang dinilai penting adalah pengawasan internal

Okky meminta agar setiap institusi berani melakukan pemeriksaan terhadap aparatnya sendiri apabila terdapat bukti atau indikasi keterlibatan dalam manipulasi administrasi maupun tindak pidana pertanahan.

«“Kalau ingin serius memberantas mafia tanah, bersihkan juga dari dalam. Jangan ada perlindungan kepada oknum, dari institusi mana pun. Tetapi pemeriksaannya harus berdasarkan bukti, bukan tuduhan.”»

Menurutnya, keterlibatan aparatur dalam suatu tindak pidana, apabila terbukti melalui proses hukum, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Digitalisasi Bukan Satu-satunya jawaban

LBH ETH mendukung digitalisasi sistem pertanahan karena dapat meningkatkan ketertelusuran data dan mempersempit ruang manipulasi.

Namun Okky mengingatkan bahwa teknologi tidak dapat berdiri sendiri.

«“Sistem boleh digital, tetapi integritas manusianya tetap menentukan. Karena itu pembenahan teknologi harus berjalan bersamaan dengan pengawasan, audit, transparansi dan peningkatan integritas aparatur.”»

Masyarakat Jangan Takut Melapor, Tetapi Siapkan Bukti

LBH Elang Tiga Hambalang mengimbau masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dirampas agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Masyarakat sebaiknya menginventarisasi dan menjaga seluruh dokumen yang dimiliki, termasuk alas hak, bukti peralihan,

Bukti pembayaran pajak yang relevan, surat ukur, sertipikat apabila ada, keterangan riwayat tanah serta dokumen pendukung lainnya.

«“Perlawanan terhadap mafia tanah harus menggunakan hukum. Masyarakat jangan takut memperjuangkan hak, tetapi perjuangan itu harus berbasis dokumen, fakta dan alat bukti.”»

LBH Elang Tiga Hambalang Siap Berada Di Garis Advokasi

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan mendorong masyarakat menggunakan mekanisme hukum dan administratif yang tersedia ketika menghadapi persoalan pertanahan.

Pendampingan hukum, menurut Okky, tidak hanya berarti membuat laporan pidana.

Setiap kasus terlebih dahulu harus dianalisis untuk menentukan apakah persoalannya berada dalam ranah administrasi pertanahan, perdata, tata usaha negara, pidana, atau merupakan kombinasi beberapa ranah hukum.

«“Jangan sampai masyarakat salah memilih jalur hukum

Dokumennya harus dibedah, riwayat tanah harus ditelusuri dan konstruksi hukumnya harus jelas. Baru kita menentukan langkah yang paling tepat.”»

“Jangan Biarkan Rakyat Kalah Karena Tidak Paham Hukum”

Okky menegaskan bahwa tanah mempunyai nilai ekonomi sekaligus sosial yang sangat besar bagi masyarakat.

Karena itu, negara harus memberikan kepastian hukum yang sama kepada setiap warga negara.

«“Kami mendukung penuh pemberantasan mafia tanah. BPN harus memperkuat sistem dan administrasi pertanahan, sementara aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila ditemukan tindak pidana. Jangan biarkan rakyat kehilangan hak hanya karena tidak memahami prosedur hukum.”»

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan: pemberantasan mafia tanah harus tegas terhadap kejahatan, objektif terhadap sengketa, transparan dalam administrasi, dan tetap menjunjung tinggi due process of law.

OKKY A.J., S.H., M.H.

Ketua LBH Elang Tiga Hambalang

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

Elang Tiga Hambalang