Navigasi Berita

Hukum

LBH Elang Tiga Hambalang: Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Sampai Ke Akar, Jangan Ada Yang Dilindungi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Elangtigaglobalnews, ||BOGOR, 18 Agustus 2026 — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap persoalan hukum yang mengemuka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024. Menurut Okky,...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Elangtigaglobalnews, ||BOGOR, 18 Agustus 2026 — Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap persoalan hukum yang mengemuka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024.

Menurut Okky, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai perkara korupsi biasa. Yang dipersoalkan menyangkut kuota keberangkatan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, di tengah panjangnya masa tunggu calon jemaah Indonesia.

Karena itu, persidangan harus menjadi momentum untuk membongkar secara terang bagaimana keputusan mengenai tambahan kuota dibuat, siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang memberikan perintah atau persetujuan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

«“Jangan berhenti pada nama yang terlihat di permukaan. Kalau bukti menunjukkan ada rantai keputusan dan pihak-pihak lain yang menikmati keuntungan, bongkar seluruhnya. Tidak boleh ada orang yang dilindungi karena jabatan, pengaruh politik, kekuatan ekonomi ataupun kedekatan dengan kekuasaan,” tegas Okky A.J., S.H., M.H.»

20.000 KUOTA BUKAN ANGKA DI ATAS KERTAS

Okky menegaskan bahwa tambahan 20.000 kuota tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka administratif.

Setiap kuota berkaitan dengan calon jemaah yang menunggu kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, setiap keputusan yang mengubah mekanisme distribusi kuota harus mempunyai dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Di belakang satu angka kuota terdapat manusia yang menunggu. Ada masyarakat yang menabung bertahun-tahun dan menunggu antrean panjang. Kalau kemudian terbukti ada pihak yang mempermainkan kebijakan kuota untuk kepentingan tertentu, itu bukan hanya persoalan administrasi. Pertanggungjawaban hukumnya harus dibuka sampai tuntas.”»

BONGKAR SIAPA YANG MEMUTUSKAN, SIAPA YANG MEMERINTAHKAN, SIAPA YANG MENIKMATI

Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, persidangan harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa melakukan apa dan siapa memperoleh apa?

Okky meminta agar seluruh dokumen kebijakan, komunikasi yang relevan, proses pengambilan keputusan, mekanisme distribusi kuota serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan konstruksi perkara diuji secara terbuka di persidangan.

Jika terdapat dugaan aliran keuntungan, penegak hukum harus menelusurinya sampai kepada penerima manfaat akhirnya berdasarkan alat bukti.

«“Jangan hanya mengejar tanda tangan. Cari siapa yang merancang, siapa yang mengarahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang memperoleh keuntungan apabila memang ada keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.”»

JANGAN JADIKAN BAWAHAN SEBAGAI TUMBAL

Okky juga mengingatkan bahaya penegakan hukum yang hanya berhenti pada pejabat teknis atau pelaksana lapangan.

Apabila bukti menunjukkan keputusan merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang melibatkan beberapa pihak, maka pertanggungjawaban harus ditelusuri sesuai peranan masing-masing.

Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dipidana hanya karena memegang jabatan tertentu.

«“Jangan korbankan bawahan untuk menyelamatkan atasan. Tetapi jangan pula menghukum atasan semata-mata karena jabatannya. Buktikan peran masing-masing. Hukum pidana berbicara tentang perbuatan dan pertanggungjawaban, bukan sekadar struktur organisasi.”»

JIKA ADA ALIRAN UANG, IKUTI SAMPAI UJUNG

LBH Elang Tiga Hambalang menilai penelusuran aliran dana merupakan aspek penting apabila jaksa mendalilkan adanya keuntungan ekonomi dalam perkara tersebut.

Jika ditemukan transaksi mencurigakan yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana, penegak hukum harus menelusuri siapa pengirim, penerima, perantara dan penerima manfaat sebenarnya.

Apabila berdasarkan bukti terdapat upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, aparat harus menilai penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.

«“Korupsi jangan hanya dilawan dengan memenjarakan orang. Kalau terbukti ada hasil kejahatan, kejar uang dan asetnya. Negara jangan membiarkan keuntungan hasil tindak pidana tetap dinikmati setelah perkara selesai.”»

JANGAN CAMPURADUKKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DENGAN KORUPSI

Di sisi lain, Okky memberikan peringatan yang sama kerasnya kepada penegak hukum.

Menurutnya, tidak setiap kebijakan yang keliru atau pelanggaran administratif otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Jaksa tetap harus membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada setiap terdakwa.

«“Kalau persoalannya administrasi, selesaikan menurut hukum administrasi. Tetapi kalau bukti menunjukkan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana dan ada keuntungan melawan hukum sebagaimana didakwakan, jangan sembunyikan perbuatan pidana di balik istilah kesalahan administrasi.”»

STATUS TERDAKWA BUKAN BERARTI BERSALAH

Terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak-pihak lain yang sedang menghadapi proses persidangan, Okky menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati.

Menurutnya, ketajaman kritik terhadap suatu perkara tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap individu sebelum putusan pengadilan.

«“Kami meminta perkara dibongkar keras dan transparan, tetapi kami juga akan keras apabila seseorang dihukum hanya berdasarkan opini. Jaksa wajib membuktikan dakwaannya dan terdakwa mempunyai hak penuh untuk membantah serta membela diri.”»

HAKIM JANGAN TAKUT TEKANAN PUBLIK ATAU KEKUASAAN

Okky meminta majelis hakim menjaga independensi secara mutlak.

Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan politik, tekanan kekuasaan ataupun gelombang opini masyarakat.

Menurutnya, ruang persidangan harus menjadi tempat fakta mengalahkan propaganda dan alat bukti mengalahkan tekanan kepentingan.

«“Hakim jangan takut membebaskan apabila dakwaan tidak terbukti. Sebaliknya, jangan takut menjatuhkan hukuman sesuai hukum apabila kesalahan terbukti. Itulah independensi peradilan.”»

JANGAN BIARKAN PERKARA BERHENTI PADA “IKAN KECIL”

Okky menilai salah satu ujian terbesar pemberantasan korupsi adalah keberanian penegak hukum mengikuti bukti sampai ke tingkat tertinggi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila fakta persidangan membuka dugaan keterlibatan pihak lain, temuan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena orang tersebut memiliki jabatan atau pengaruh.

«“Kalau bukti berhenti pada satu orang, berhenti berdasarkan bukti. Tetapi kalau bukti bergerak ke atas, ke samping atau kepada pihak lain, ikuti. Jangan hukum orang yang tidak terbukti, tetapi jangan pula menghentikan langkah hanya karena bukti mulai mendekati orang kuat.”»

LBH ELANG TIGA HAMBALANG: BUKA SIAPA YANG MENDAPAT MANFAAT

Menurut Okky, masyarakat berhak memperoleh jawaban atas persoalan mendasar dalam perkara ini.

Apakah kebijakan tambahan kuota dijalankan sesuai aturan? Apakah terdapat penyimpangan? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah terdapat kerugian negara atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebagaimana didakwakan? Dan apabila ada, ke mana manfaat ekonominya mengalir?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut harus muncul melalui pembuktian di pengadilan.

“JANGAN BERLINDUNG DI BALIK JABATAN DAN JANGAN MENGHUKUM BERDASARKAN JABATAN”

Menutup pernyataannya, Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., S.H., M.H. meminta penegak hukum menjadikan perkara kuota haji sebagai ujian terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

«“Kuota haji adalah amanah untuk melayani umat. Jika pengadilan kemudian membuktikan ada pihak yang menyalahgunakan amanah itu demi keuntungan melawan hukum, hukum harus bertindak tegas. Jangan ada kompromi.”»

Namun ketegasan tersebut, lanjut Okky, harus dibangun berdasarkan pembuktian yang sah.

«“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Justru sebaliknya: buka seluruh buktinya. Periksa dokumennya.

Uji dasar kebijakannya. Telusuri aliran manfaatnya. Bongkar siapa yang memerintah, siapa yang menjalankan dan siapa yang menikmati apabila memang terbukti ada tindak pidana.”»

Okky menutup dengan pernyataan keras:

«“Jangan berlindung di balik jabatan, jangan jadikan bawahan sebagai tumbal, dan jangan biarkan kekuasaan menghentikan hukum.

Tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya karena jabatan atau tekanan publik. Bongkar perkara ini sampai akar berdasarkan alat bukti. Hukum harus berani menyentuh siapa pun ketika bukti memang mengarah kepadanya.”»

 

— LBH ELANG TIGA HAMBALANG —