Ketua Umum Lbh Elang Tiga Hambalang Soroti Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Elangtigaglobalnews.com - BOGOR, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Elangtigaglobalnews.com – BOGOR, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., memberikan pandangan hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Selasa, (18/08).
Perkara tersebut mendapat perhatian serius karena MBG merupakan program pemerintah berskala nasional yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, khususnya pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok penerima manfaat.
Okky menilai bahwa proses hukum harus didukung untuk menemukan fakta dan menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
«“MBG bukan sekadar proyek pengadaan. Di balik setiap rupiah anggarannya terdapat hak dan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, apabila ditemukan penyimpangan, manipulasi atau korupsi, penanganannya harus serius dan transparan,” ujar Okky A.J., S.H., M.H.»
LBH: Jangan Berhenti pada Pelaksana Lapangan
Okky menilai penyidikan perkara yang berkaitan dengan program berskala besar tidak seharusnya hanya berfokus pada pelaksana teknis apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Penyidik perlu menelusuri keseluruhan rantai tata kelola sesuai relevansinya dengan perkara, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, penetapan mitra atau penyedia, distribusi, pembayaran hingga mekanisme pengawasan.
«“Prinsipnya sederhana: ikuti fakta, ikuti dokumen, ikuti aliran uang dan ikuti alat bukti. Siapa pun yang berdasarkan bukti mempunyai peran dan pertanggungjawaban harus diproses sesuai hukum.”»
Menurutnya, penyidikan tidak boleh diarahkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu sejak awal. Sebaliknya, penyidik harus membangun konstruksi perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Telusuri Aliran Dana dan Penerima Manfaat Ekonomi
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa apabila terdapat indikasi penyimpangan anggaran, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengetahui siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari dugaan tindak pidana tersebut.
Apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana, aparat juga dapat menilai relevansi ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang berdasarkan bukti dan persyaratan hukum yang berlaku.
Okky menegaskan, pendekatan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku.
Pemulihan kerugian negara dan pengembalian hasil kejahatan juga harus menjadi sasaran penting.
«“Jangan sampai pelaku menjalani hukuman tetapi keuntungan dari kejahatan tetap dapat dinikmati. Jika terbukti terdapat hasil tindak pidana, negara harus mengejar asetnya melalui mekanisme hukum.”»
Periksa Tata Kelola Pengadaan Secara Menyeluruh
Okky meminta agar aspek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan MBG menjadi salah satu bagian yang diperiksa secara mendalam apabila memang relevan dengan konstruksi perkara.
Menurutnya, penyidik perlu menguji apakah terdapat indikasi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengaturan penyedia, konflik kepentingan, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, kualitas atau kuantitas yang tidak sesuai kontrak, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Namun ia menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan, bukan diasumsikan.
“Jangan membangun perkara dari opini. Bangun perkara dari dokumen, transaksi, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti lain yang sah,” katanya.
Pemeriksaan 16 Saksi Harus Dipandang sebagai Proses Mencari Fakta
Terkait pemberitaan mengenai pemanggilan sejumlah saksi dalam proses penyidikan, Okky mengingatkan masyarakat agar tidak otomatis menyimpulkan bahwa orang yang dipanggil sebagai saksi mempunyai keterlibatan pidana.
Status saksi merupakan bagian dari proses memperoleh keterangan untuk membuat terang suatu perkara.
«“Jangan melakukan pengadilan melalui media. Seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak otomatis bersalah. Biarkan penyidik bekerja dan biarkan bukti yang berbicara.”»
Prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan penegakan hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.
Jangan Sampai Perkara Hukum Mengganggu Hak Penerima MBG
LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh membuat pelayanan MBG kepada penerima manfaat terhenti.
Jika terdapat persoalan tata kelola pada bagian tertentu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dan pengawasan tanpa mengorbankan masyarakat yang membutuhkan program tersebut.
«“Kalau ditemukan kebocoran, tutup kebocorannya. Kalau ada pelanggaran, proses pelakunya. Tetapi makanan untuk anak-anak jangan sampai berhenti.”»
Menurut Okky, harus dibedakan secara tegas antara program pemerintah yang mempunyai tujuan sosial dengan dugaan perbuatan individu atau kelompok yang mungkin menyalahgunakan pelaksanaannya.
Jangan Jadikan Kasus sebagai Alat Politik
Okky juga meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menjadikan proses hukum sebagai instrumen pertarungan politik.
Menurutnya, dugaan korupsi harus ditempatkan sebagai persoalan hukum. Penyidik harus bebas dari tekanan untuk melindungi seseorang maupun tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
«“Jangan lindungi siapa pun karena kedekatan politik. Tetapi jangan pula kriminalisasi seseorang karena kepentingan politik. Ukurannya harus satu: alat bukti dan hukum.”»
Kejaksaan Harus Transparan, tetapi Kerahasiaan Penyidikan Tetap Dijaga
Okky mendukung keterbukaan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Karena program MBG menggunakan sumber daya publik dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui bahwa dugaan penyimpangan ditangani secara profesional.
Namun keterbukaan tersebut harus tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah serta tidak membuka materi penyidikan yang secara hukum memang harus dirahasiakan.
Audit dan Pengawasan MBG Perlu Diperkuat Secara Nasional
Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi sistem.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan tindak pidana. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pencegahan melalui audit, transparansi anggaran, sistem pengadaan yang dapat ditelusuri, pengawasan kualitas dan kuantitas makanan serta kanal pengaduan masyarakat.
Okky menilai bahwa semakin besar anggaran dan jangkauan suatu program, semakin kuat pula sistem pengawasannya harus dibangun.
LBH Elang Tiga Hambalang: Lindungi Programnya, Bongkar Penyimpangannya
Okky menegaskan bahwa dukungan terhadap program strategis pemerintah tidak berarti menutup ruang kritik terhadap tata kelolanya.
Sebaliknya, apabila MBG mempunyai tujuan meningkatkan kualitas gizi generasi Indonesia, maka menjaga program tersebut dari praktik korupsi justru merupakan bentuk perlindungan terhadap kebijakan pemerintah dan kepentingan rakyat.
«“Jangan benturkan pemberantasan korupsi dengan keberlanjutan MBG. Justru pemberantasan korupsi diperlukan agar uang MBG benar-benar sampai menjadi makanan bergizi bagi penerimanya.”»
“Satu Rupiah untuk Gizi Anak Harus Dipertanggungjawabkan”
Menutup pandangan hukumnya, Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., S.H., M.H. meminta Kejaksaan Agung menangani perkara tersebut secara independen, profesional dan berbasis alat bukti.
LBH Elang Tiga Hambalang mendukung penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan tindak pidana, tetapi sekaligus meminta hak-hak setiap pihak yang diperiksa tetap dihormati.
«“Satu rupiah yang dialokasikan untuk gizi anak harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang terbukti mengambil keuntungan secara melawan hukum dari anggaran tersebut, proses sesuai hukum dan kejar hasil kejahatannya.”»
Okky menegaskan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan perkara pidana, tetapi memperbaiki tata kelola agar program benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
«“Lindungi programnya, lindungi anak-anak penerima manfaatnya, perbaiki sistemnya, dan apabila berdasarkan bukti ditemukan korupsi, bongkar sampai kepada pihak yang secara hukum bertanggung jawab. Jangan tebang pilih dan jangan pula menghukum berdasarkan opini.”»
— LBH ELANG TIGA HAMBALANG —
- Pawarta Ganda Satria Dharma