Dugaan Skandal Pajak Rp 2 Triliun! Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Tak main-main, estimasi kerugian keuangan negara akibat kongkalikong ini...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.
Tak main-main, estimasi kerugian keuangan negara akibat kongkalikong ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni Rp 2 triliun!
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL diduga sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik under invoicing dalam ekspor bubur kertas (pulp) PT TPL ke perusahaan afiliasi sejak rentang 2008 hingga 2025.
Produk bernilai tinggi tipe dissolving pulp diduga sengaja dilaporkan sebagai jenis produk lain dengan nilai lebih murah (paper grade pulp). Manipulasi laporan ekspor ini berdampak langsung pada merosotnya nilai pajak badan yang masuk ke kas negara.
Atas “bantuan” manipulasi laporan pajak tersebut, BP dan SR diduga menerima aliran dana dari pihak PT TPL. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua petugas pajak tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk penahanan 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (12/8/2026).
(BE-OR017)
#KejaksaanAgung #KorupsiPajak #DitjenPajak #PTTPL #TransferPricing #Korupsi2Triliun #KasusHukum #BeritaTerkini #KoranBaliExpress #InfoBWIpluS
Pawarta Syukur.s sinuhaji