Navigasi Berita

Hukum

Yovie Megananda Santosa: Persiapan Sudah Matang, Perubahan Sikap dan Tuntutan Baru yang Membuat Hubungan Tidak Dapat Diselamatkan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BANDUNG, 12 Agustus 2026 — Narasi yang menyebut AS membatalkan pernikahan secara sepihak ternyata tidak berdasar. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum AS sekaligus Waketum DPN PERADI, menjelaskan bahwa rencana pernikahan kandas bukan karena kurangnya komitmen AS, melainkan karena perubahan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

BANDUNG, 12 Agustus 2026 — Narasi yang menyebut AS membatalkan pernikahan secara sepihak ternyata tidak berdasar. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum AS sekaligus Waketum DPN PERADI, menjelaskan bahwa rencana pernikahan kandas bukan karena kurangnya komitmen AS, melainkan karena perubahan sikap mendadak dari pihak H yang disertai tuntutan‑tuntutan materiil baru beserta ancaman.

Kesungguhan AS Terbukti dari Persiapan yang Telah Berjalan

AS telah membuktikan keseriusannya dengan langkah‑langkah nyata. Mulai dari pembelian cincin pernikahan, pembayaran uang muka resepsi di Bali,

hingga rencana foto pra‑pernikahan di luar negeri. Semua biaya tersebut telah dikeluarkan jauh sebelum muncul perubahan sikap dan tuntutan yang tidak terduga. Hal ini membantah tuduhan bahwa AS hanya memberikan janji kosong.

Perubahan Sikap Menjadi Titik Balik Hubungan

Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan sikap yang signifikan dari pihak H. Komunikasi yang awalnya harmonis berubah menjadi kasar,

emosional, dan penuh tekanan. Bersamaan dengan itu, muncul tuntutan‑tuntutan baru yang tidak pernah dibahas dalam kesepakatan awal: permintaan uang bernilai ratusan juta rupiah serta permintaan pengalihan kepemilikan rumah di Summarecon atas nama pihak H.

Setiap kali permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, muncul ancaman untuk menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi AS di lingkungan keluarga dan masyarakat. Perubahan sikap disertai pola tekanan berulang inilah yang akhirnya membuat rencana pernikahan tidak dapat dilanjutkan.

Perubahan Sikap Disertai Ancaman Berpotensi Pidana

Rangkaian tekanan dan ancaman yang menyertai tuntutan materiil berpotensi memenuhi unsur dugaan pemerasan menurut Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Seluruh bukti digital berupa rekaman percakapan yang menunjukkan perubahan sikap, tuntutan, dan ancaman telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sebagai bagian dari berkas laporan.

Pembatalan Sepihak Dapat Dituntut Ganti Rugi

Secara hukum, pembatalan sepihak atas rencana pernikahan yang telah menimbulkan kerugian materiil nyata dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. AS berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atas seluruh biaya persiapan yang telah dikeluarkan.

“Kami tidak menyatakan siapa bersalah. Publik hanya perlu mengetahui bahwa pernikahan kandas bukan karena AS tidak mau menikah, melainkan karena perubahan sikap dan tekanan yang tidak wajar. Biarkan proses hukum mengungkap kebenaran secara utuh,” ujar Yovie.

Sampai berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.

(red)