Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun
Elangtigajusticenews.com - JAKARTA. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sholikin, S.H., M.H. kuasa hukum terdakwa Herita Fitri dan Achmad Yulian Saputra menggelar konferensi pers terkait putusan sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]
Elangtigajusticenews.com – JAKARTA. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sholikin, S.H., M.H. kuasa hukum terdakwa Herita Fitri dan Achmad Yulian Saputra menggelar konferensi pers terkait putusan sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim BPK Atep,
Dua terdakwa dalam perkara ini dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda.
Terdakwa Herita Fitri, perempuan berusia 64 tahun, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Achmad Yulian Saputra, divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, JPU Tita Hidella, S.H., M.H. menuntut Herita Fitri dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Achmad Yulian Saputra dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.” ucap Sholikin kepada media, Senin (3/8/2026).
Dalam berkas perkara bernomor PDM-68/M.1.10/04/2026, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herita Fitri diketahui merupakan warga Jalan Mustika Jaya IV, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam profil yang dibacakan di persidangan, ia berstatus sebagai ibu rumah tangga.
“Terdakwa sempat menjalani penahanan oleh JPU di rumah tahanan sejak 1 April hingga 20 April 2026.” ujarnya.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim juga memutuskan terkait barang bukti berupa dua surat somasi serta satu bundel rekening koran yang mencatat aliran dana dari saksi korban Ipriyanti kepada kedua terdakwa. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak korban.
“Selain itu, Majelis Hakim membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp5.000.” terangnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut memperhatikan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pihak Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sholikin, S.H., M.H. dalam konferensi pers menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Mereka menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan persidangan.
Meski demikian, Sholikin menyampaikan juga bahwa putusan tersebut masih membuka ruang hukum lanjutan.
“Para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk banding apabila merasa putusan belum memenuhi rasa keadilan.” paparnya.
Sidang perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan terdakwa lanjut usia serta perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan akhir majelis hakim. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang diambil oleh masing-masing pihak pasca putusan ini. (Narasumber : Wly )