Navigasi Berita

Gurita Monopoli Proyek Maluku Utara: Pergub Kontroversial Diusut, KPK Beri Peringatan Keras kepada Gubernur Sherly Tjoanda

UKURAN TEKS
INTEL SUMMARY (AI) CLASSIFIED

​TERNATE, Elang Tiga Global News — Kabar tak sedap kembali berembus dari Bumi Moloku Kie Raha. Belum genap sewindu lepas dari badai korupsi masa lalu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam langsung mengarah ke jantung kekuasaan: Gubernur Maluku...

[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

​TERNATE, Elang Tiga Global News — Kabar tak sedap kembali berembus dari Bumi Moloku Kie Raha. Belum genap sewindu lepas dari badai korupsi masa lalu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam langsung mengarah ke jantung kekuasaan: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, beserta lingkaran terdekatnya.
​Dugaan monopoli dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Maluku Utara memicu reaksi cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya praktik lancung yang terstruktur dalam proses pemenangan proyek-proyek daerah.
​Gerak Cepat KPK: Sinyal Lampu Kuning untuk Gubernur
​Langkah taktis langsung diambil oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung. KPK langsung menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Sherly Tjoanda di Ternate pada Kamis, 11 Juni 2026. Pertemuan ini disebut-sebut sebagai bentuk intervensi pencegahan darurat agar gurita korupsi tidak kembali melilit Maluku Utara.
​Usai evaluasi tata kelola pemerintahan tersebut, Maruli menegaskan bahwa pola korupsi di daerah kini mulai bergeser memanfaatkan celah digital. Metode e-purchasing yang seharusnya memangkas birokrasi dan menutup celah pungli, justru kini menjelma menjadi ladang baru yang sangat rawan dimanipulasi.
​Pemetaan Titik Rawan Korupsi Pemprov Malut
​Berdasarkan hasil pantauan KPK, terdapat tiga metode pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat:
Metode PengadaanTingkat RisikoModus PotensialStatus Evaluasi KPK
E-PurchasingSangat TinggiPengondisian harga kuantitas besar, manipulasi klik e-katalogAtensi Utama
Tender (BPBJ)TinggiPengondisian pemenang, kongkalikong dokumen administrasiPendalaman (Tenggat 3 Bulan)
Pengadaan LangsungSedangPemecahan paket proyek untuk menghindari tenderDalam Pengawasan

Pergub Nomor 31 Tahun 2025: Aturan atau Tameng Monopoli?
​Satu hal yang paling memicu kontroversi dalam pusaran kasus ini adalah mencuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025. Regulasi yang diteken di era transisi pemerintahan ini dituding menjadi “karpet merah” sekaligus dasar hukum legalitas bagi pihak-pihak tertentu untuk memonopoli seluruh proyek strategis di Maluku Utara.
​Saat dikonfirmasi mengenai Pergub “sakti” ini, Maruli Tua Manurung memastikan bahwa KPK tidak akan tinggal diam dan siap membedah aturan tersebut.
​”Kami pelajari dulu ya lebih terperinci. Swakelola belum terbahas, baru pengadaan langsung, e-purchasing, dan tender,” tegas Maruli lugas.
​KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti poin-poin krusial hasil pertemuan tertutup tersebut. Jika dalam waktu 90 hari tidak ada perubahan signifikan pada sistem tender di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), bukan tidak mungkin langkah penindakan hukum akan diambil.
​Menolak Lupa: Bayang-Bayang Kelam OTT Mantan Kabiro
​Publik Maluku Utara tentu belum lupa dengan trauma masa lalu. Provinsi ini memiliki rekam jejak kelam dalam urusan syahwat korupsi infrastruktur. Pada rezim pemerintahan sebelumnya, Kepala BPBJ Maluku Utara bahkan sempat terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan modus operasi yang serupa: pengaturan setoran proyek.
​Kehadiran KPK kali ini menjadi peringatan keras bagi Gubernur Sherly Tjoanda Laos. Jika tata kelola pemerintahan tidak segera dibersihkan dari intervensi eksternal dan lingkaran oligarki kecil, Maluku Utara hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjebak dalam lubang hitam yang sama.
​Tim Redaksi Elang Tiga Global News akan terus mengawal perkembangan analisis KPK dan menanti keterbukaan dokumen publik terkait proyek-proyek yang diduga telah terkondisikan ini. Perang melawan monopoli baru saja dimulai.