“Hentikan Teror Birokrasi: Pro Romli Desak UU Tipikor Dirombak Total!”
JAKARTA — Regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai telah melenceng dari esensi keadilan dan justru berubah menjadi instrumen "teror" yang melumpuhkan jalannya pemerintahan serta roda investasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/5/2026), Guru Besar Ilmu Hukum...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

JAKARTA — Regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai telah melenceng dari esensi keadilan dan justru berubah menjadi instrumen “teror” yang melumpuhkan jalannya pemerintahan serta roda investasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/5/2026), Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Romli Atmasasmita melayangkan kritik keras dan mendesak revisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
3 Dosa Sifat Regulasi Saat Ini: Mengapa Harus Diubah Total?
Prof. Romli membedah setidaknya tiga kelemahan mendasar dari implementasi UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) yang saat ini berlaku:
- Pendekatan Represif yang Kebablasan: Penegakan hukum saat ini dinilai hanya sibuk “berburu” pejabat negara, ketimbang membangun sistem pencegahan yang kokoh.
- Birokrasi yang Dihantui Ketakutan: Menteri, Dirjen, hingga pelaku usaha swasta kini bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, membuat pengambilan keputusan menjadi stagnan.
- Korupsi Mengalami “Devaluasi” Nilai: Korupsi yang seharusnya menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) kini diperlakukan layaknya kriminalitas jalanan biasa—terjadi setiap hari tanpa penyelesaian di akar masalah.
Catatan Tajam Romli Atmasasmita:
“Ubah cepat, jangan berlama-lama. Akhir 2026 harus ada hal baru, agar birokrasi dan korporasi swasta bisa tenang bekerja, tidak khawatir ‘dikorupsikan’ dengan macam-macam alasan.”
Sengkarut “Kerugian Negara”: Kebanggaan Semu yang Memalukan di Mata Dunia
Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah pergeseran makna “kerugian keuangan negara” yang kini menjadi polemik dan komoditas politik-hukum.
| Indikator Penilaian | Realita di Lapangan | Dampak Internasional |
|---|---|---|
| Klaim Kejaksaan/KPK | Bangga berhasil mengembalikan ratusan triliun rupiah kerugian negara. | Dianggap prestasi domestik. |
| Pandangan PBB & Global | Menilai Indonesia sebagai negara yang tidak rasional dan penuh masalah. | Citra bangsa hancur; dicap sebagai sarang korupsi masif yang tak berkesudahan. |
Secara blak-blakan, Prof. Romli mengaku menyesal telah memasukkan klausul kerugian negara di masa lalu yang kini justru menjadi objek sengketa (dispute) yang mempersulit dunia usaha. Ia bahkan mengusulkan agar fokus audit kerugian negara dikurangi secara drastis agar tidak menjadi senjata yang dicari-cari.
Pengakuan Mengejutkan: Kasus Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Ketidakpastian hukum ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat baru yang buta hukum dan baru memahami duduk perkara setelah mereka berstatus sebagai terdakwa.
Romli membeberkan pengalamannya saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Nadiem kemarin saya jadi ahli, dia bingung katanya. Saya jawab: ‘Jangankan kamu, gua sendiri juga bingung!’ Bagaimana coba kalau ahli hukumnya saja bingung melihat konstruksi kasusnya?” ungkap Romli retoris.
Rekomendasi Tegas Elang Hambalang untuk Baleg DPR
Sikap plonco-ploncoan dalam penegakan hukum tipikor harus segera diakhiri. Baleg DPR RI harus mengambil langkah konkret tanpa menunda waktu:
- Bentuk Tim Reformasi UU Tipikor: Segera susun draf baru yang mengutamakan Restorative Justice dan pencegahan di sektor birokrasi.
- Kembalikan Marwah Hukum Korupsi: Kembalikan status korupsi sebagai extraordinary crime yang ditangani secara khusus, bukan komoditas target harian aparat.
- Target Rampung Akhir 2026: Regulasi baru harus disahkan akhir tahun ini demi menjamin kepastian iklim investasi dan ketenangan kerja kabinet pemerintahan.
Garis Bawah: Hukum harus ditegakkan untuk menertibkan, bukan untuk menakut-nakuti hingga membuat negara mandek beroperasi.