sidang pengujian materiil UU KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) di Mahkamah Konstitusi.
Catatan Kritis Elang Tiga Justice News: Menakar Pasal Penghinaan Presiden dalam Semangat Dekolonisasi Hukum Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan ahli hukum Bivitri Susanti dan Fernando Manullang mempertegas sebuah alarm etis dan yuridis: apakah hukum pidana kita sedang bergerak maju (progresif) atau justru mengalami...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]
Catatan Kritis Elang Tiga Justice News: Menakar Pasal Penghinaan Presiden dalam Semangat Dekolonisasi Hukum


Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan ahli hukum Bivitri Susanti dan Fernando Manullang mempertegas sebuah alarm etis dan yuridis: apakah hukum pidana kita sedang bergerak maju (progresif) atau justru mengalami kemunduran (regresif) kembali ke era kolonial?
Sebagai lembaga pemantau independen, kami menyoroti tiga poin krusial dari jalannya persidangan tersebut:
1. Historisitas Kolonial vs. Semangat Dekolonisasi
Pernyataan Bivitri Susanti yang melacak akar pasal penghinaan kepala negara hingga ke era Wetboek van Strafrecht (WvS) Hindia Belanda adalah fakta sejarah yang tidak boleh diabaikan.
- Alat Pembungkaman: Pada masa lampau, pasal Lese-Majeste (penghinaan terhadap ratu/raja Belanda) digunakan untuk memenjarakan kaum pergerakan yang menuntut kemerdekaan.
- Yurisprudensi MK 2006: MK sejatinya telah melakukan lompatan besar pada tahun 2006 (Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006) dengan membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Menghidupkannya kembali dalam UU No. 1 Tahun 2023—meski diubah menjadi delik aduan—terkesan mengabaikan substansi putusan MK terdahulu dan mencederai semangat dekolonisasi hukum nasional.
2. Risiko Subjektivitas dan “Hasrat Individual” Penguasa
Pandangan Fernando Manullang dari perspektif Filsafat Hukum memberikan peringatan yang sangat tajam. Meskipun pasal baru ini mensyaratkan aduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden (bukan lagi delik biasa), celah penyalahgunaan tetap menganga lebar.
- Asimetri Kekuasaan: Ketika seorang kepala negara menggunakan hak aduannya, seluruh instrumen penegak hukum (yang secara struktural berada di bawah eksekutif) berpotensi bergerak secara asimetris demi memuaskan “hasrat individual” penguasa tersebut.
- Kritik vs. Penghinaan: Batasan antara kritik tajam atas kebijakan publik dengan “penghinaan terhadap harkat dan martabat” sangatlah tipis dan subjektif. Hal ini berisiko menciptakan efek gentar (chilling effect) di masyarakat.
3. Konsistensi Konstitusional di Era UU Baru (2023 & 2026)
Pengujian yang menggabungkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 1 Tahun 2026 (UU Penyesuaian Pidana) menunjukkan bahwa transisi hukum pidana Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Kehadiran UU Penyesuaian Pidana tahun 2026 seharusnya memperjelas arah keadilan, bukan justru melanggengkan pasal-pasal yang berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat.
Kesimpulan Pemantauan
Elang Tiga Justice News berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi kini memikul beban sejarah yang besar. MK harus konsisten menjadi The Guardian of Constitution (Pengawal Konstitusi). Jika pada tahun 2006 MK menilai pasal ini inkonstitusional karena mencederai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan kemerdekaan berpendapat, maka di tahun 2026 ini, MK sepatutnya tetap berdiri pada komitmen yang sama.
Demokrasi yang sehat membutuhkan kepala negara yang kuat dalam menerima kritik, bukan kepala negara yang dilindungi oleh pasal-pasal pidana warisan kolonial. Kami akan terus mengawal jalannya persidangan ini secara terbuka, tegas, dan lugas.
Elang Tiga Justice News
Tegas Menyuarakan Kebenaran, Lugas Memantau Keadilan.