ELANG TIGA HAMBALANG DPP JAMBI DESAK KEJATI USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK JCC
Jambi — ELANG TIGA HAMBALANG (ETH) Dewan Pimpinan Provinsi Jambi bersama Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Surat tersebut berisi desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jambi City Centre (JCC) yang...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

Jambi — ELANG TIGA HAMBALANG (ETH) Dewan Pimpinan Provinsi Jambi bersama Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Surat tersebut berisi desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jambi City Centre (JCC) yang mangkrak dan dinilai telah merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagai lembaga pemantau independen, ETH DPP Jambi menyoroti serius dugaan penyalahgunaan wewenang dan malfungsi jabatan dalam pelaksanaan proyek strategis daerah tersebut. Proyek JCC yang dibangun di kawasan eks Terminal Simpang Kawat, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Jambi, menggunakan skema Bangun Guna Serah (BOT) antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk sejak tahun 2014.
Pembangunan yang dimulai pada 2016 dan ditargetkan selesai pada 2018 itu hingga kini terbengkalai. Kondisi tersebut dinilai telah mengubah aset strategis daerah menjadi proyek gagal yang membebani pemerintah daerah dan masyarakat.
ETH DPP Jambi meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, jajaran PT Bliss Properti Indonesia Tbk, serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jambi pada masa proyek berjalan.
Pengurus bidang isu GERTAK Jambi, Azizul, menegaskan bahwa kasus JCC memiliki pola yang sama dengan kasus Lombok City Centre (LCC) di Lombok Barat yang juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama. Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Lombok Barat telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar proyek mangkrak. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sangat besar. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan,” ujar Azizul.
ETH DPP Jambi juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam proses penunjukan pengembang proyek yang dinilai tidak melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, perhatian utama tertuju pada dugaan pengagunan aset daerah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Bank Sinarmas untuk fasilitas kredit sekitar Rp247 miliar. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan barang milik daerah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Tidak hanya itu, PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga disebut memiliki kewajiban kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp85 miliar. Namun hingga kini, pembayaran yang terealisasi disebut baru sekitar Rp7,5 miliar, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp77,5 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dugaan kerugian negara dari proyek tersebut mencapai lebih dari Rp324 miliar, terdiri dari dugaan kerugian akibat pengagunan aset daerah dan tunggakan kontribusi PAD.
ETH DPP Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka meminta Kejati Jambi segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus hadir untuk menyelamatkan aset daerah dan mengembalikan kepercayaan publik. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas ETH DPP Jambi.