Navigasi Berita

Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nien Rafles Siregar selaku Ahli Presiden menyampaikan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Frasa “Persatuan Harta” dalam pasal tersebut juga dinilai selaras dengan pengaturan harta bersama dalam UU Perkawinan.

UKURAN TEKS
INTEL SUMMARY (AI) CLASSIFIED

Selain itu, Rafles juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara frasa “Persatuan Harta” dengan kerugian yang didalilkan Pemohon. Menurutnya, rumusan kedua pasal tersebut tidak menimbulkan kerugian sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan. Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nien Rafles...

[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

Selain itu, Rafles juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara frasa “Persatuan Harta” dengan kerugian yang didalilkan Pemohon. Menurutnya, rumusan kedua pasal tersebut tidak menimbulkan kerugian sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan.

Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nien Rafles Siregar selaku Ahli Presiden menyampaikan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Frasa “Persatuan Harta” dalam pasal tersebut juga dinilai selaras dengan pengaturan harta bersama dalam UU Perkawinan.

Selain itu, Rafles juga menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan sebab akibat antara frasa “Persatuan Harta” dengan kerugian yang didalilkan Pemohon. Menurutnya, rumusan kedua pasal tersebut tidak menimbulkan kerugian sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonan.