Keadilan Restoratif Perlu Untuk Membangun Harmoni Masyarakat
Keadilan Restoratif Perlu Untuk Membangun Harmoni MasyarakatMakassar, Kominfo - Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni. “Sekarang ini kita...
[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

Keadilan Restoratif Perlu Untuk Membangun Harmoni Masyarakat
Makassar, Kominfo – Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.
“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya,” ujar Menko.
Demikian disampaikan Menko dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis(26/11/2020).
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.
“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya,” ujar Menko.
Demikian disampaikan Menko dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020).
Hadir dalam acara ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Mustary dan Erwin Moeslimin Singajuru, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Wakapolda Sulawesi Selatan.
Menko Polhukam menyampaikan, hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukan alat memenangkan persaingan, tapi untuk mencapai kedamaian. Ia memaparkan sistem hukum Indonesia yang sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.
“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” ujar Mahfud.
Mahfud menceritakan, salah satu kasus, ada orang ketemu semangka di pinggir jala dia makan, ternyata punya orang. Dihajar orang, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, diproses di polisi. Kemudian ada juga kasus Mpok Minah di Purwokerto kasus serupa, mencuri barang senilai 2.500 rupiah, diajukan ke Pengadilan, Hakimnya Pak Lukmono sampai menangis dan hakimnya yang membayar dendanya.
“Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” tegas Menko.
Menko juga mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang telah mulai menerapkan konsep Keadilan Restoratif ini. Saat ini sudah banyak diterapkan terutama terhadap ancaman pidana dibawah 5 tahun dan denda dibawah 2,5 juta rupiah.
Dalam kesempatan itu, Jampidum, Fadil Zumhana, menerangkan bahwa menurutnya Keadilan Restoratif adalah memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa apalagi terpidana.
“Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif. Keadilan Restoratif dijalankan, menurutnya, karena antar korban dan tersangka bukan saja berdamai tapi juga mengakui kesalahannya. Korban memaafkan, dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat mendukung. Sehingga timbul keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” lanjutnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam acara yang sama juga menegaskan bahwa kegiatan forum ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para penegak hukum, tentang penegakan keadilan restoratif, dan memberikan rekomendasi seperti apa penerapan hukum restoratif di era modern ini.
Penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dinilai menjadi langkah penting dalam membangun harmoni dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh Mohammad Mahfud Mahmodin saat memberikan sambutan dalam Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum di Makassar.
Mahfud menilai sistem hukum di Indonesia selama ini masih terlalu menitikberatkan pada keadilan retributif, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada penghukuman semata. Akibatnya, hukum sering kehilangan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, hukum tidak seharusnya hanya menjadi alat menghukum, tetapi harus mampu menghadirkan perdamaian, pemulihan, dan keseimbangan sosial. Kasus-kasus ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara damai dinilai tidak perlu selalu dibawa ke pengadilan hingga berujung pemenjaraan.
Mahfud mencontohkan sejumlah kasus kecil seperti pencurian barang bernilai rendah yang justru diproses secara berlebihan hingga menimbulkan stigma sosial bagi pelaku. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum harus memiliki hati nurani dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa kejahatan berat tetap harus ditindak tegas. Namun, terhadap perkara ringan yang memungkinkan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, pendekatan restoratif harus dikedepankan demi menjaga keharmonisan masyarakat.
Penerapan Keadilan Restoratif sendiri mulai dijalankan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan kerugian kecil. Pendekatan ini dianggap mampu menghapus stigma terhadap pelaku, memulihkan hubungan sosial, serta menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
Dalam forum tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyebut Kejaksaan telah menyelesaikan ratusan perkara melalui pendekatan restoratif. Penyelesaian dilakukan dengan prinsip pengakuan kesalahan, perdamaian antara korban dan pelaku, serta dukungan masyarakat.
Forum ini menjadi penegasan bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga menempatkan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum.