Navigasi Berita

Diduga Terjadi Cacat Prosedur Lelang dan Eksekusi, LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Kasus Ahli Waris di Banda Aceh

UKURAN TEKS
INTEL SUMMARY (AI) CLASSIFIED

Banda Aceh – Polemik pelaksanaan lelang dan rencana eksekusi terhadap sejumlah aset milik ahli waris almarhum Dr. H.M. Saleh Suratno kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang diduga berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan hukum....

[DIANALISIS SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM AI]

Banda Aceh – Polemik pelaksanaan lelang dan rencana eksekusi terhadap sejumlah aset milik ahli waris almarhum Dr. H.M. Saleh Suratno kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang diduga berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan hukum.

Perkara ini mencuat setelah adanya pengaduan dari pihak ahli waris kepada LBH Elang Tiga Hambalang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan organisasi kemudian memberikan mandat kepada tim hukum untuk melakukan pendampingan serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum masyarakat.

Kuasa hukum dari LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait proses lelang dan rencana eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang berada di kawasan Ateuk Pahlawan dan Peuniti, Kota Banda Aceh.

“Kami menilai bahwa dalam perkara ini terdapat kondisi yang patut diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan, terutama jika dikaitkan dengan hak-hak ahli waris yang seharusnya dilindungi oleh hukum,” ujar Zulkiram.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah adanya itikad baik dari pihak ahli waris. Disebutkan bahwa setelah almarhum meninggal dunia, ahli waris telah melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban Almarhum sebagaimana amar putusan.

Pembayaran tersebut bahkan mencapai lebih dari Rp5 miliar dan diduga telah berdampak pada pembatalan salah satu objek lelang. Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan ahli waris dalam memenuhi kewajiban hukum secara bertahap.

“Perlu dipahami bahwa pembayaran tersebut dilakukan setelah almarhum meninggal dunia, artinya ahli waris berupaya bertanggung jawab. Namun sangat disayangkan, di tengah proses itu, justru dilakukan langkah lelang yang terkesan terburu-buru,” tambahnya.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menyoroti bahwa objek yang dilelang diduga merupakan bagian dari harta bersama, yang secara hukum tidak dapat serta-merta dieksekusi tanpa adanya persetujuan seluruh pihak yang berhak.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa:

  • Tidak semua ahli waris memberikan persetujuan secara sah;
  • Status objek masih dalam sengketa hukum (sub judice);
  • Proses lelang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi hukum yang berkembang.

Hal-hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat berimplikasi pada keabsahan hasil lelang di kemudian hari.

Sorotan terhadap Prinsip Kehati-hatian Aparat

Dalam keterangannya, Zulkiram juga menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk aparat dan lembaga negara, seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam proses hukum harus berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan keadilan. Jangan sampai hukum justru digunakan dengan cara yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat tindakan yang diduga melampaui kewenangan atau mengabaikan hak pihak tertentu, maka hal tersebut dapat berdampak pada konsekuensi hukum.

Sebagai langkah konkret, LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan telah mengajukan permohonan kepada pihak terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang yang telah berjalan, serta meminta agar rencana eksekusi ditunda.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk:

  • Menghindari kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable damage);
  • Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum;
  • Memastikan bahwa keadilan substantif tetap menjadi tujuan utama.

Ketua Umum ETH (Dedy Safrizal) dan Sekjend ETH (Gandha Satria Dharma) juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak yang terkait agar bertindak secara profesional dan sesuai hukum. Jangan sampai proses hukum disalahgunakan atau dijalankan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Ketum dan Sekjend ETH.

Di akhir pernyataannya, zulkiram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

Mereka menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses yang berjalan.

“Kami tidak dalam posisi menuduh, namun kami berkewajiban mengingatkan dan memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.