LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Warga dari Pengukuran Tanah Sepihak, Perubahan Batas Lahan dan Penerbitan Sertifikat yang Merugikan Pemilik Sah
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Pengukuran tanah yang tidak transparan, perubahan tanda batas tanpa kesepakatan, serta ketidaksesuaian data sertifikat dengan kondisi lapangan dapat memicu sengketa pertanahan dan merugikan masyarakat. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena batas...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Pengukuran tanah yang tidak transparan, perubahan tanda batas tanpa kesepakatan, serta ketidaksesuaian data sertifikat dengan kondisi lapangan dapat memicu sengketa pertanahan dan merugikan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena batas tanah merupakan unsur penting dalam menentukan letak, luas, dan identitas bidang tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur penetapan batas bidang tanah dengan mengupayakan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketentuan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pemasangan tanda batas, persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, serta dokumentasi hasil pengukuran.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengukuran tanah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi menekankan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan sebagian tanahnya akibat perubahan batas yang tidak memiliki dasar hukum.
1. Peristiwa yang terjadi
Persoalan hukum yang menjadi perhatian adalah perlindungan masyarakat dalam kegiatan pengukuran dan penetapan batas tanah.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa penetapan batas bidang tanah dalam pendaftaran tanah mengupayakan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.
Pasal 18 mengatur penetapan batas berdasarkan penunjukan pemegang hak serta sedapat mungkin persetujuan pemegang hak atas tanah yang berbatasan, untuk keadaan yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Pasal 19A dalam ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
Pemasangan tanda batas juga didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa prosedur tersebut penting untuk mencegah klaim batas tanah yang saling bertentangan.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan persoalan ini meliputi pemilik tanah, pemilik tanah yang berbatasan, petugas ukur, Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah desa atau kelurahan sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum.
Pemilik tanah berkepentingan memastikan batas bidang tanahnya sesuai dokumen dan keadaan sebenarnya.
Pemilik tanah yang berbatasan memiliki kepentingan terhadap penetapan batas bersama.
Petugas ukur menjalankan kegiatan pengukuran berdasarkan ketentuan teknis pertanahan.
Kantor Pertanahan berwenang menjalankan administrasi pendaftaran dan pemeriksaan data pertanahan.
Pengadilan dapat menyelesaikan sengketa apabila para pihak tidak mencapai penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia.
3. Waktu kejadian
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan pada 8 Juli 1997.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 mulai berlaku pada 23 Agustus 2021.
Pada Sabtu, 7 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat perlindungan masyarakat dalam pengukuran dan penetapan batas tanah sebagai kajian hukum nasional.
Pemberitaan ini bukan laporan mengenai pengukuran tanah bermasalah tertentu yang terjadi pada tanggal penerbitan.
4. Tempat kejadian
Persoalan penetapan batas dapat terjadi pada tanah permukiman, pertanian, perkebunan, dan bidang tanah lainnya di seluruh Indonesia.
Kegiatan pengukuran resmi dan pemeriksaan data pertanahan dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan yang berwenang.
Persoalan ini relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk warga yang memiliki tanah warisan, lahan pertanian, dan tanah tempat tinggal.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Perbedaan batas tanah dapat menimbulkan konflik antara pemilik bidang tanah yang bersebelahan.
Perubahan patok tanpa kesepakatan dapat menyebabkan ketidakpastian mengenai luas dan lokasi tanah.
Ketidaksesuaian hasil pengukuran dengan dokumen juga dapat mempersulit proses jual beli, pewarisan, pembangunan, dan pendaftaran hak.
Namun, perbedaan hasil pengukuran tidak selalu menunjukkan adanya pemalsuan atau pelanggaran hukum.
Perbedaan dapat terjadi karena penggunaan metode pengukuran, kualitas data lama, atau persoalan administrasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Masyarakat yang mengajukan pengukuran tanah perlu menyiapkan dokumen kepemilikan atau alas hak sesuai persyaratan.
Pemohon perlu memastikan tanda batas telah dipasang sesuai prosedur dan memperoleh persetujuan pemilik tanah yang berbatasan sebagaimana dipersyaratkan.
Pasal 19B dalam ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah mengatur penetapan batas oleh petugas ukur berdasarkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
Apabila terdapat keberatan mengenai batas, persoalan tersebut perlu dicatat dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemeriksaan data atau pengaduan kepada Kantor Pertanahan.
Apabila sengketa tidak terselesaikan, para pihak dapat mempertimbangkan mediasi atau proses pengadilan sesuai jenis persoalan.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian batas tanah merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat.
Pengukuran tanah tidak boleh digunakan sebagai sarana mengurangi luas tanah pihak lain secara melawan hukum.
Organisasi menilai bahwa transparansi dokumen pengukuran dan keterlibatan pihak yang berkepentingan dapat mencegah sengketa.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa setiap keberatan masyarakat perlu diperiksa secara objektif.
Penerbitan sertifikat atau perubahan data pertanahan harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kementerian ATR/BPN perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pengukuran dan penetapan batas tanah.
Kedua, Kantor Pertanahan perlu memastikan dokumen persetujuan batas diperiksa sesuai ketentuan.
Ketiga, petugas ukur perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur pengukuran kepada pihak yang berkepentingan.
Keempat, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai cara mengajukan keberatan terhadap hasil pengukuran.
Kelima, pemerintah desa dan kelurahan perlu membantu penyebarluasan informasi pertanahan sesuai kewenangannya.
Keenam, pemilik tanah perlu menjaga tanda batas dan tidak memindahkannya secara sepihak.
Ketujuh, Kantor Pertanahan perlu meningkatkan ketelitian dalam mencocokkan hasil pengukuran dengan data yang telah terdaftar.
Kedelapan, pemerintah perlu memperkuat sistem dokumentasi digital hasil pengukuran tanah.
Kesembilan, organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan pendampingan bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi sengketa batas.
Kesepuluh, dugaan pelanggaran administrasi atau tindak pidana harus ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti yang sah.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa pengukuran tanah harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemilik.
Organisasi memandang bahwa persetujuan batas, dokumentasi hasil pengukuran, dan keterbukaan administrasi merupakan unsur penting untuk mencegah konflik pertanahan.
LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar Kementerian ATR/BPN meningkatkan pengawasan dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
Bagian ini merupakan rumusan rekomendasi hukum dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahan yang berlaku.
5. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai penetapan batas bidang tanah.
6. Pasal 18 mengenai penetapan batas berdasarkan penunjukan pemegang hak dan persetujuan pihak yang berbatasan sesuai ketentuan.
7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 beserta perubahannya.
8. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
9. Pasal 19A mengenai pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
10. Pasal 19B mengenai pelaksanaan penetapan batas oleh petugas ukur.
11. Pasal 19C mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan penunjukan dan penetapan batas.
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT SEBELUM PENGUKURAN TANAH
Pertama, siapkan sertifikat atau dokumen alas hak yang sah.
Kedua, periksa kesesuaian lokasi dan luas tanah berdasarkan dokumen.
Ketiga, pastikan patok batas terpasang sesuai ketentuan.
Keempat, komunikasikan batas tanah dengan pemilik bidang yang berbatasan.
Kelima, siapkan surat pernyataan dan persetujuan batas sesuai persyaratan.
Keenam, dokumentasikan kondisi tanda batas sebelum pengukuran.
Ketujuh, pastikan kegiatan pengukuran resmi dilaksanakan oleh petugas yang berwenang.
Kedelapan, mintalah informasi mengenai hasil pengukuran dan dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Kesembilan, apabila terdapat keberatan, ajukan pengaduan secara tertulis dan simpan bukti penerimaannya.
Kesepuluh, apabila sengketa berlanjut, konsultasikan langkah hukum kepada advokat atau organisasi bantuan hukum.
Kepastian batas tanah merupakan bagian penting dari perlindungan hak kepemilikan masyarakat.
Pengukuran tanah harus dilakukan secara transparan, berdasarkan prosedur, dan memperhatikan hak pihak yang berkepentingan.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan pengukuran tanah.
Pencegahan sengketa harus dimulai dari ketelitian administrasi, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak pemilik tanah yang berbatasan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi