Kejagung Geledah Enam Lokasi dan Sita Rp11,8 Miliar dalam Kasus Nikel, DPN ETH Desak Audit Perizinan Menyeluruh
Dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara harus diusut hingga tuntas. DPN Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memeriksa perizinan, persetujuan RKAB, penggunaan kawasan hutan, dan seluruh kewajiban perusahaan kepada negara. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 7...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara harus diusut hingga tuntas. DPN Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memeriksa perizinan, persetujuan RKAB, penggunaan kawasan hutan, dan seluruh kewajiban perusahaan kepada negara.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 7 November 2026.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dengan menggeledah enam lokasi di Jakarta dan mengamankan uang tunai sekitar Rp11,8 miliar.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH). Organisasi ini menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga harus membuka persoalan tata kelola yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.
DPN ETH mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan dan perpanjangan izin, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengawasan kawasan hutan, serta kewajiban penerimaan negara.
Kejagung Geledah Enam Lokasi, Uang Rp11,795 Miliar Diamankan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026), menyampaikan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi pada Kamis (5/11/2026).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Penyidik turut melibatkan tim forensik digital untuk mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, dengan total sekitar Rp11,795 miliar.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen perusahaan, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat penyimpanan data untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menduga uang yang ditemukan berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Namun, uang sitaan tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti. Penetapan nilai kerugian negara tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan penghitungan oleh pihak berwenang.
Dugaan Penyimpangan Izin dan Persetujuan RKAB Didalami
Penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kejaksaan Agung, sejumlah perusahaan yang disebut dalam penyidikan antara lain PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Penyidik juga mendalami dugaan pengendalian sejumlah kegiatan perusahaan oleh seseorang berinisial AK sebagai penerima manfaat.
Salah satu fokus penyidikan adalah persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT BSJ dan PT KAA. Menurut keterangan Kejaksaan Agung, izin eksplorasi kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015, tetapi kemudian tetap diperpanjang melalui mekanisme penangguhan atau suspend sebanyak tiga kali.
Penyidik turut mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi perizinan dan dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan persetujuan RKAB.
Kejaksaan Agung menyebut telah memeriksa 38 saksi. Berdasarkan keterangan penyidik pada 6 November 2026, AK disebut berada di luar negeri berdasarkan informasi perlintasan dan keberadaannya sedang ditelusuri melalui koordinasi dengan instansi keimigrasian.
Status hukum setiap pihak harus tetap merujuk pada pengumuman resmi penyidik. Dugaan keterlibatan individu maupun perusahaan belum dapat diperlakukan sebagai kesalahan yang terbukti sebelum proses hukum menyatakannya.
Safrizal: Kekayaan Alam Harus Menjadi Sumber Kesejahteraan Rakyat
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menempatkan penegakan hukum dalam perkara pertambangan sebagai bagian penting dari perlindungan kekayaan negara.
Dalam rumusan sikap organisasi, Safrizal menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum, kepentingan nasional, dan prinsip keberlanjutan.
DPN ETH berpandangan bahwa apabila dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Organisasi juga menilai pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengawasan agar penerbitan izin, perubahan administrasi, dan persetujuan kegiatan pertambangan tidak menjadi celah penyimpangan.
Kepastian hukum tetap harus dijaga bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan secara sah. Penindakan terhadap pelanggaran tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
Ganda Satria Dharma: Audit Izin, RKAB, dan Penerimaan Negara Harus Dibuka Secara Akuntabel
Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, menekankan perlunya pemeriksaan lintas sektor terhadap tata kelola pertambangan.
Menurut pandangan organisasi, pemerintah perlu memastikan riwayat setiap IUP dapat ditelusuri, mulai dari penerbitan, masa berlaku, perubahan, hingga dasar hukum setiap keputusan administrasi.
Persetujuan RKAB juga harus diawasi secara ketat. Rencana produksi, wilayah kegiatan, kewajiban perusahaan, dan realisasi operasional perlu memiliki dokumentasi yang dapat diperiksa oleh instansi berwenang.
Ganda juga menilai pengawasan penerimaan negara harus diperkuat melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin, produksi, penjualan hasil tambang, dan kewajiban pembayaran kepada negara.
DPN ETH menegaskan bahwa setiap pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan dokumen dan bukti, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
DPN ETH Desak Lima Langkah Pembenahan
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, DPN Elang Tiga Hambalang menyampaikan lima rekomendasi:
1. Audit seluruh riwayat perizinan.
Pemerintah perlu memeriksa masa berlaku IUP, perubahan izin, dasar hukum perpanjangan, serta kesesuaian prosedur administrasi dengan ketentuan yang berlaku.
2. Evaluasi persetujuan RKAB.
Proses persetujuan RKAB harus dapat ditelusuri, termasuk kesesuaian rencana produksi, wilayah operasi, dan realisasi kegiatan pertambangan.
3. Periksa kewajiban penerimaan negara.
Pengawasan perlu memastikan kewajiban pembayaran perusahaan sesuai dengan ketentuan, termasuk penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya.
4. Perkuat pengawasan kawasan hutan dan lingkungan.
Instansi berwenang harus memastikan kegiatan pertambangan sesuai dengan status kawasan, persetujuan penggunaan kawasan apabila diperlukan, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
5. Tuntaskan penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung perlu melanjutkan penyidikan secara profesional dan independen. Apabila kerugian negara terbukti, pemulihannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
Jangan Biarkan Pengawasan Hanya Bergerak Setelah Kasus Terungkap
DPN Elang Tiga Hambalang menilai perkara ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.
Indonesia membutuhkan investasi pertambangan, pengembangan industri, lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara. Namun, seluruh kegiatan tersebut harus berjalan berdasarkan hukum, memperhatikan lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul dugaan tindak pidana. Pemerintah harus mampu mencegah penyimpangan sejak proses perizinan, pelaksanaan kegiatan, hingga pemenuhan kewajiban perusahaan.
DPN ETH menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia bukan untuk dikuasai melalui penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran harus diusut berdasarkan bukti, setiap kewenangan harus dipertanggungjawabkan, dan setiap manfaat sumber daya alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang