LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Pemilik Tanah dari Penggusuran Paksa, Pembongkaran Bangunan dan Tindakan Sepihak Tanpa Prosedur Hukum
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Pengosongan tanah, pembongkaran bangunan, dan penggusuran yang tidak mengikuti prosedur hukum dapat menimbulkan kerugian ekonomi, konflik sosial, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Persoalan menjadi semakin serius apabila warga menerima perintah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Pengosongan tanah, pembongkaran bangunan, dan penggusuran yang tidak mengikuti prosedur hukum dapat menimbulkan kerugian ekonomi, konflik sosial, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Persoalan menjadi semakin serius apabila warga menerima perintah pengosongan tanpa penjelasan mengenai dasar kewenangan, status kepemilikan, atau mekanisme keberatan yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur prinsip kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, pelaksanaan pengosongan berdasarkan putusan pengadilan perdata harus mengikuti mekanisme eksekusi yang berlaku.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pembangunan, penertiban, dan pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak hukum masyarakat.
1. Peristiwa yang terjadi
Persoalan yang menjadi perhatian adalah perlindungan masyarakat terhadap tindakan pengosongan tanah atau pembongkaran bangunan yang dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah.
Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Pasal 9 menegaskan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Pasal 27 mengatur kegiatan inventarisasi, identifikasi, penilaian ganti kerugian, musyawarah, dan pemberian ganti kerugian.
Dalam perkara perdata, pelaksanaan putusan yang memerintahkan pengosongan objek sengketa dilakukan melalui mekanisme eksekusi pengadilan sesuai ketentuan hukum acara.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perbedaan dasar pengosongan harus diperiksa terlebih dahulu. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penertiban bangunan, dan eksekusi putusan perdata memiliki prosedur hukum yang tidak selalu sama.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan persoalan ini meliputi pemilik atau pemegang hak atas tanah, penghuni atau pihak yang menguasai bangunan, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, instansi yang memerlukan tanah, pengadilan, aparat keamanan, advokat, dan organisasi bantuan hukum.
Kementerian ATR/BPN dan lembaga pertanahan menjalankan kewenangan sesuai peraturan.
Pemerintah daerah menjalankan kewenangan penertiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan berwenang melaksanakan eksekusi putusan perdata melalui prosedur hukum acara.
Aparat keamanan dapat menjalankan tugas pengamanan sesuai kewenangan, bukan menentukan sendiri kepemilikan tanah.
Masyarakat yang terdampak memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar tindakan dan menggunakan upaya hukum yang tersedia.
3. Waktu kejadian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ditetapkan pada 14 Januari 2012 dan telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan berikutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Pada Sabtu, 7 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan perlindungan masyarakat dari pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai prosedur sebagai kajian hukum nasional.
Pemberitaan ini bukan laporan mengenai kejadian penggusuran tertentu pada tanggal penerbitan.
4. Tempat kejadian
Persoalan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kawasan permukiman, perdagangan, pertanian, dan lokasi pembangunan infrastruktur.
Persoalan tersebut relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terutama warga yang menghadapi sengketa kepemilikan atau perubahan penggunaan lahan.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Penggusuran atau pembongkaran dapat berdampak langsung terhadap tempat tinggal, mata pencaharian, pendidikan anak, serta keamanan keluarga.
Apabila dilakukan tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak dan sengketa lanjutan.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil.
Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi.
Namun, perlindungan hak milik tidak berarti setiap pengosongan tanah dilarang. Pengosongan dapat dilaksanakan apabila terdapat dasar hukum dan prosedur yang sah.
LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa setiap tindakan harus mempertimbangkan hak para pihak, keselamatan warga, dan mekanisme penyelesaian yang tersedia.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Masyarakat yang menerima pemberitahuan pengosongan perlu meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum, instansi pelaksana, objek tanah, dan jadwal tindakan.
Apabila pengosongan didasarkan pada putusan pengadilan, masyarakat perlu memeriksa identitas perkara, amar putusan, status kekuatan hukum putusan, dan dokumen pelaksanaan eksekusi.
Apabila tindakan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat perlu memeriksa dokumen penetapan lokasi, inventarisasi objek, hasil penilaian, serta mekanisme ganti kerugian.
Dalam keadaan tertentu, undang-undang memungkinkan penitipan ganti kerugian di pengadilan. Karena itu, tidak setiap pengosongan tanpa pembayaran langsung kepada seseorang otomatis melanggar hukum.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, warga dapat berkonsultasi dengan advokat untuk menentukan keberatan atau upaya hukum yang tepat.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian hukum harus menjadi dasar setiap pengosongan tanah.
Organisasi menilai bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kewenangan pelaksana dan prosedur yang digunakan.
Pengosongan tidak boleh disertai intimidasi, kekerasan yang tidak sah, atau perusakan barang di luar kewenangan hukum.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sesuai prosedur.
Organisasi menekankan bahwa keberatan terhadap tindakan pengosongan harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan kekerasan.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, pemerintah daerah perlu memastikan setiap penertiban bangunan memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.
Kedua, Kementerian ATR/BPN perlu meningkatkan transparansi informasi mengenai status tanah yang menjadi objek pengadaan untuk kepentingan umum.
Ketiga, instansi pelaksana pengadaan tanah perlu memastikan inventarisasi dan penilaian ganti kerugian dilakukan sesuai ketentuan.
Keempat, pengadilan perlu menjaga transparansi administrasi dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Kelima, aparat keamanan perlu mengutamakan keselamatan masyarakat dalam setiap kegiatan pengamanan yang sah.
Keenam, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh warga terdampak.
Ketujuh, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai hak mengajukan keberatan atau upaya hukum sesuai jenis perkara.
Kedelapan, pemerintah perlu memperhatikan kelompok rentan, termasuk anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, dalam penanganan dampak pengosongan.
Kesembilan, organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan pendampingan bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi sengketa penguasaan tanah.
Kesepuluh, seluruh pihak perlu mengutamakan penyelesaian yang tertib, adil, dan tidak menggunakan intimidasi.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa pembangunan dan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.
Organisasi memandang bahwa pengosongan tanah harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan prosedur yang berlaku.
LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah, instansi pertanahan, dan lembaga peradilan memperkuat transparansi serta memastikan masyarakat memperoleh akses pendampingan hukum.
Bagian ini merupakan rumusan rekomendasi hukum dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahan yang berlaku.
4. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai asas penyelenggaraan pengadaan tanah.
5. Pasal 9 mengenai keseimbangan kepentingan pembangunan dan masyarakat serta ganti kerugian yang layak dan adil.
6. Pasal 27 mengenai tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.
7. Pasal 36 mengenai bentuk pemberian ganti kerugian.
8. Pasal 42 mengenai penitipan ganti kerugian dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
10. Ketentuan hukum acara perdata dalam HIR atau RBg mengenai pelaksanaan putusan pengadilan, sepanjang berlaku.
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahan yang berlaku, sepanjang relevan dengan tindakan pejabat pemerintahan.
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGHADAPI RENCANA PENGOSONGAN TANAH
Pertama, simpan sertifikat dan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
Kedua, mintalah salinan surat pemberitahuan atau dokumen dasar pengosongan.
Ketiga, periksa identitas dan kewenangan instansi pelaksana.
Keempat, pastikan objek tanah dan bangunan sesuai dengan dokumen yang digunakan.
Kelima, apabila terdapat putusan pengadilan, periksa nomor perkara dan amar putusannya.
Keenam, apabila berkaitan dengan pembangunan untuk kepentingan umum, mintalah informasi mengenai proses pengadaan tanah dan ganti kerugian.
Ketujuh, dokumentasikan kondisi bangunan dan barang milik pribadi apabila aman dilakukan.
Kedelapan, hindari perlawanan dengan kekerasan dan utamakan keselamatan keluarga.
Kesembilan, konsultasikan kemungkinan keberatan atau upaya hukum kepada advokat sebelum batas waktu yang berlaku berakhir.
Kesepuluh, masyarakat kurang mampu dapat mencari bantuan hukum melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.
Pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan merupakan tindakan yang dapat berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, Kementerian ATR/BPN, pengadilan, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mengutamakan kepastian hukum serta perlindungan hak seluruh pihak.
Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan, bukan menjadi sarana tindakan sewenang-wenang.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi