Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Pemilik Tanah dari Pemalsuan Tanda Tangan, Penyalahgunaan Surat Kuasa dan Pengalihan Hak Tanpa Persetujuan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan surat kuasa, dan penggunaan dokumen pertanahan yang tidak sah merupakan persoalan hukum yang dapat mengancam kepemilikan tanah masyarakat. Risiko tersebut dapat muncul ketika seseorang memberikan surat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan surat kuasa, dan penggunaan dokumen pertanahan yang tidak sah merupakan persoalan hukum yang dapat mengancam kepemilikan tanah masyarakat.

Risiko tersebut dapat muncul ketika seseorang memberikan surat kuasa tanpa memahami isinya, menyerahkan sertifikat kepada pihak lain, atau mengetahui bahwa tanah miliknya telah dialihkan berdasarkan dokumen yang tidak pernah disetujuinya.

Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur sejumlah keadaan yang mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak pembuatan akta.

Salah satunya adalah penggunaan surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisi perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, memuat ketentuan mengenai pemalsuan surat.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perlindungan pemilik tanah harus dimulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi kewenangan para pihak, serta pengawasan terhadap proses pembuatan akta dan pendaftaran peralihan hak.

1. Peristiwa yang terjadi

Persoalan hukum yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penggunaan tanda tangan palsu, surat kuasa yang disalahgunakan, atau dokumen yang tidak benar untuk melakukan tindakan hukum atas tanah milik seseorang.

Dalam praktik pertanahan, surat kuasa dapat digunakan untuk mewakili pemilik tanah apabila diberikan secara sah dan memenuhi ketentuan.

Namun, pemberian kuasa tidak boleh dijadikan sarana untuk mengalihkan hak secara melawan hukum.

Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mewajibkan PPAT menolak pembuatan akta apabila para pihak bertindak berdasarkan surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisi pemindahan hak.

Sementara itu, Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk ketentuan khusus terhadap jenis dokumen tertentu.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa dugaan pemalsuan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan persoalan ini meliputi pemilik tanah, penerima kuasa, pembeli, PPAT, notaris sesuai kewenangannya, Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, kepolisian, pengadilan, dan organisasi bantuan hukum.

Pemilik tanah merupakan pihak yang berkepentingan mempertahankan haknya.

Penerima kuasa wajib bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan secara sah.

PPAT memiliki tanggung jawab memeriksa persyaratan pembuatan akta sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan menjalankan administrasi pendaftaran hak atas tanah.

Kepolisian berwenang menangani laporan dugaan tindak pidana.

Pengadilan berwenang memeriksa sengketa atau perkara sesuai kompetensinya.

3. Waktu kejadian

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ditetapkan pada 8 Juli 1997.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pada Sabtu, 7 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan perlindungan pemilik tanah dari pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan surat kuasa sebagai kajian hukum nasional.

Pemberitaan ini tidak menyatakan adanya kasus tertentu yang baru terjadi pada tanggal penerbitan.

4. Tempat kejadian

Persoalan pengalihan hak tanah tanpa persetujuan dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Pemeriksaan administrasi pertanahan dilakukan melalui Kantor Pertanahan yang berwenang atas lokasi tanah.

Persoalan ini relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk pemilik tanah warisan, lahan pertanian, tanah permukiman, dan tanah untuk kegiatan usaha.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Tanah merupakan aset yang dapat menjadi sumber penghidupan dan tempat tinggal keluarga.

Apabila dokumen digunakan tanpa kewenangan yang sah, pemilik dapat menghadapi sengketa, kehilangan penguasaan, atau kesulitan mengurus hak atas tanah.

Penyalahgunaan surat kuasa juga dapat menimbulkan persoalan ketika pemilik tidak mengetahui tindakan yang dilakukan atas namanya.

Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi.

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan tersebut perlu diwujudkan melalui pelayanan pertanahan yang teliti dan penegakan hukum yang adil.

Namun, tidak setiap sengketa surat kuasa atau tanda tangan merupakan tindak pidana. Unsur kesalahan, keaslian dokumen, kewenangan, dan fakta setiap perkara harus diperiksa terlebih dahulu.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Masyarakat yang menduga tanahnya dialihkan tanpa persetujuan perlu mengumpulkan sertifikat, surat kuasa, akta jual beli, bukti komunikasi, dan dokumen lain yang berkaitan.

Pemilik tanah dapat meminta informasi mengenai status pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan.

Apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan, masyarakat dapat mengajukan laporan kepada kepolisian dengan bukti awal yang relevan.

Apabila terdapat sengketa mengenai keabsahan akta atau peralihan hak, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat mengenai upaya hukum perdata atau tata usaha negara sesuai objek sengketa.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran jabatan oleh pejabat yang berwenang, pengaduan dapat disampaikan kepada lembaga pengawas sesuai kewenangannya.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa surat kuasa merupakan dokumen hukum yang harus dibuat dan digunakan secara bertanggung jawab.

Pemberian kuasa tidak boleh dianggap sebagai persetujuan tanpa batas terhadap seluruh tindakan penerima kuasa.

Kewenangan penerima kuasa harus diperiksa berdasarkan isi, tujuan, dan keabsahan dokumen.

Organisasi menilai bahwa pemilik tanah harus memperoleh perlindungan apabila terdapat bukti bahwa dokumen digunakan di luar kewenangan atau dipalsukan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus menghormati hak semua pihak dan asas praduga tidak bersalah.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian ATR/BPN perlu memperkuat pemeriksaan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Kedua, PPAT perlu memastikan identitas dan kewenangan para pihak sebelum membuat akta.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan edukasi masyarakat mengenai risiko pemberian surat kuasa tanpa memahami isi dokumen.

Keempat, Kantor Pertanahan perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi pemilik tanah yang menduga adanya perubahan data tanpa dasar hukum.

Kelima, aparat penegak hukum perlu menangani dugaan pemalsuan dokumen secara profesional berdasarkan bukti yang sah.

Keenam, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan identitas dalam transaksi pertanahan.

Ketujuh, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai perbedaan surat kuasa umum, surat kuasa khusus, dan kuasa yang digunakan dalam tindakan pemindahan hak.

Kedelapan, organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan pendampingan bagi pemilik tanah yang menghadapi dugaan pengalihan hak tanpa persetujuan.

Kesembilan, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara layanan pertanahan dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Kesepuluh, seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi pertanahan perlu mengutamakan transparansi dan kepastian hukum.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa hak kepemilikan tanah harus dilindungi dari tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

Organisasi memandang bahwa pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan, apabila terbukti, harus ditangani melalui proses hukum yang adil.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan administrasi pertanahan serta memberikan akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian.

Bagian ini merupakan rumusan pandangan hukum dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1792 mengenai pemberian kuasa.

4. Pasal 1795 dan Pasal 1796 KUH Perdata mengenai jenis dan ruang lingkup pemberian kuasa.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahan yang berlaku.

7. Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran peralihan hak dan pembuatan akta PPAT.

8. Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai kewajiban PPAT menolak pembuatan akta dalam keadaan tertentu.

9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perubahan yang berlaku.

10. Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP mengenai pemalsuan surat dan jenis surat tertentu.

11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT UNTUK MELINDUNGI HAK ATAS TANAH

Pertama, jangan menandatangani surat kuasa sebelum memahami seluruh isinya.

Kedua, pastikan identitas dan kewenangan pihak yang menerima kuasa.

Ketiga, hindari memberikan surat kuasa dengan kewenangan yang tidak jelas atau terlalu luas.

Keempat, simpan sertifikat asli dan dokumen kepemilikan di tempat yang aman.

Kelima, mintalah salinan setiap dokumen hukum yang ditandatangani.

Keenam, apabila mengetahui adanya perubahan data tanah yang mencurigakan, lakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan.

Ketujuh, simpan bukti komunikasi dan dokumen apabila terdapat dugaan penyalahgunaan surat kuasa.

Kedelapan, apabila ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan, konsultasikan kemungkinan pemeriksaan keaslian dokumen dan pelaporan kepada kepolisian.

Kesembilan, apabila sengketa telah masuk proses hukum, mintalah pendampingan advokat.

Kesepuluh, masyarakat kurang mampu dapat mencari bantuan melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

Pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan surat kuasa dapat menimbulkan persoalan serius dalam administrasi pertanahan.

Perlindungan pemilik tanah membutuhkan pemeriksaan dokumen yang teliti, pengawasan pejabat berwenang, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian ATR/BPN, PPAT, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengalihan hak tanpa persetujuan yang sah.

Kepastian hukum pertanahan harus memberikan perlindungan bagi pemilik tanah sekaligus menghormati hak pihak lain yang berkepentingan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi

Secret Link