LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat dalam Sengketa Tanah, Sertifikat Ganda dan Dugaan Mafia Tanah Harus Ditangani Secara Transparan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Persoalan sengketa kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, dan penguasaan lahan tanpa hak merupakan masalah hukum yang membutuhkan penanganan serius. Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga tempat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Sabtu, 7 November 2026, Persoalan sengketa kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, dan penguasaan lahan tanpa hak merupakan masalah hukum yang membutuhkan penanganan serius.
Tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga tempat tinggal, sumber penghidupan, dan warisan keluarga yang harus memperoleh perlindungan hukum.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan memberikan dasar bagi penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Salah satu persoalan yang diatur adalah adanya dua atau lebih sertifikat yang saling tumpang tindih pada bidang tanah yang sama.
Pasal 34 peraturan tersebut mengatur penanganan sertifikat tumpang tindih dan kemungkinan pembatalan sertifikat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat administrasi atau cacat yuridis.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan pemeriksaan bukti yang sah.
Organisasi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi dugaan praktik mafia tanah.
1. Peristiwa yang terjadi
Persoalan yang menjadi perhatian adalah perlindungan hak masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan, terutama apabila ditemukan sertifikat yang saling tumpang tindih, perbedaan batas tanah, atau dugaan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, kasus pertanahan dapat ditangani melalui mekanisme pengaduan, pengkajian, penelitian, gelar kasus, mediasi, dan penyelesaian sesuai kewenangan.
Pasal 34 mengatur bahwa apabila terdapat sertifikat yang tumpang tindih pada satu bidang tanah, baik seluruhnya maupun sebagian, kasus tersebut harus ditangani melalui prosedur yang ditentukan.
Pembatalan sertifikat tidak dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat dua dokumen yang berbeda.
Keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya cacat administrasi atau cacat yuridis.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa proses tersebut perlu dilaksanakan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan penanganan sengketa pertanahan meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengadilan, pemegang hak atas tanah, dan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan serta penanganan sengketa dan konflik sesuai peraturan.
Kantor Pertanahan berperan memeriksa data fisik dan data yuridis tanah berdasarkan kewenangannya.
Pengadilan berwenang memeriksa sengketa atau perkara yang diajukan sesuai kompetensi masing-masing.
Kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat laporan dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penipuan.
Advokat dan organisasi bantuan hukum dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
3. Waktu kejadian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ditetapkan pada 24 September 1960.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 ditetapkan pada 22 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada 23 November 2020.
Pada Sabtu, 7 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat perlindungan hak masyarakat dalam sengketa tanah sebagai kajian hukum nasional.
Pemberitaan ini membahas persoalan hukum dan mekanisme penyelesaiannya, bukan melaporkan kasus sengketa tanah tertentu yang baru terjadi pada tanggal penerbitan.
4. Tempat kejadian
Sengketa tanah dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, dan wilayah yang mengalami perubahan penggunaan lahan.
Penanganan administrasi pertanahan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan yang berwenang berdasarkan lokasi objek tanah.
Persoalan ini juga relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang memiliki tanah warisan, lahan pertanian, maupun tanah tempat tinggal.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Sengketa tanah dapat mengancam kepastian tempat tinggal dan sumber penghidupan masyarakat.
Ketika terdapat klaim kepemilikan yang saling bertentangan, masyarakat dapat menghadapi kesulitan menggunakan, menjual, atau mewariskan tanahnya.
Persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu, perubahan data tanpa dasar hukum, atau penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengatur pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Namun, sertifikat tetap harus didukung proses penerbitan yang sah dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi pertanahan yang menjadi haknya dan mekanisme pengaduan yang jelas.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Masyarakat yang menghadapi sengketa tanah dapat mengumpulkan dokumen kepemilikan dan bukti penguasaan tanah.
Dokumen tersebut dapat meliputi sertifikat, akta jual beli, surat waris, surat ukur, bukti pembayaran pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
Bukti pembayaran pajak dapat membantu menjelaskan riwayat penguasaan, tetapi bukan dengan sendirinya bukti mutlak kepemilikan tanah.
Apabila terdapat perbedaan data atau dugaan sertifikat tumpang tindih, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.
Kantor Pertanahan kemudian melakukan penanganan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Jika terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian dengan menyertakan bukti awal.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara administratif atau melalui mediasi, para pihak dapat berkonsultasi dengan advokat mengenai jalur pengadilan yang tepat.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kepastian hak atas tanah merupakan bagian penting dari perlindungan hukum masyarakat.
Penyelesaian sengketa harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang objektif.
Organisasi menilai bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan tanah akibat tindakan yang melanggar hukum.
Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa istilah mafia tanah tidak boleh digunakan untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa bukti dan proses hukum.
Dugaan pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara profesional dengan menghormati asas praduga tidak bersalah.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kementerian ATR/BPN perlu memperkuat pengawasan terhadap penerbitan sertifikat untuk mencegah tumpang tindih data pertanahan.
Kedua, Kantor Pertanahan perlu memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.
Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat.
Keempat, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan berdasarkan bukti yang sah.
Kelima, pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam penyelesaian persoalan batas dan riwayat penguasaan tanah.
Keenam, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Ketujuh, mekanisme mediasi perlu dimanfaatkan apabila sesuai dengan karakter dan kondisi sengketa.
Kedelapan, pemerintah perlu meningkatkan pendidikan hukum pertanahan bagi masyarakat pedesaan.
Kesembilan, organisasi bantuan hukum perlu memperluas pendampingan bagi warga kurang mampu yang menghadapi sengketa kepemilikan tanah.
Kesepuluh, pengawasan internal terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan perlu dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat atas tanah harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Organisasi memandang bahwa administrasi pertanahan harus memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerugian akibat kesalahan prosedur.
LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah meningkatkan pengawasan penerbitan sertifikat, memperkuat penyelesaian pengaduan, serta memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum.
Organisasi juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pertanahan yang terbukti melalui proses hukum.
Bagian ini merupakan rumusan rekomendasi dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.
2. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak milik pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
4. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai pendaftaran tanah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah oleh peraturan yang berlaku.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
7. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
8. Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai tahapan penanganan sengketa dan konflik.
9. Pasal 34 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai sertifikat tumpang tindih dan pembatalan akibat cacat administrasi atau cacat yuridis.
10. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGHADAPI SENGKETA TANAH
Pertama, simpan dokumen asli kepemilikan tanah di tempat aman.
Kedua, kumpulkan sertifikat, akta jual beli, surat waris, surat ukur, dan dokumen pendukung lainnya.
Ketiga, periksa kesesuaian lokasi, luas, batas, dan identitas pemegang hak dalam dokumen.
Keempat, apabila terdapat dugaan sertifikat ganda, ajukan permohonan pemeriksaan atau pengaduan kepada Kantor Pertanahan yang berwenang.
Kelima, simpan bukti penerimaan pengaduan dan seluruh surat tanggapan instansi terkait.
Keenam, hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak berwenang tanpa tanda terima dan dasar yang jelas.
Ketujuh, apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan, konsultasikan bukti kepada advokat dan laporkan kepada aparat berwenang.
Kedelapan, pertimbangkan penyelesaian melalui mediasi apabila memungkinkan.
Kesembilan, apabila diperlukan proses pengadilan, mintalah penjelasan mengenai kewenangan pengadilan dan batas waktu pengajuan upaya hukum.
Kesepuluh, masyarakat kurang mampu dapat mencari pendampingan melalui organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.
Kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Sengketa kepemilikan, sertifikat tumpang tindih, dan dugaan pemalsuan dokumen harus ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak atas tanah.
Penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian hukum, menjaga hak pihak yang sah, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi