Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan Masyarakat Kurang Mampu Berhak Memperoleh Bantuan Hukum Gratis, Pemerintah Wajib Memastikan Akses Keadilan hingga Tingkat Desa

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

BERITA HUKUM NASIONAL 8 | JUMAT, 6 NOVEMBER 2026 HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Hak memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum....

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

BERITA HUKUM NASIONAL 8 | JUMAT, 6 NOVEMBER 2026

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Hak memperoleh bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan.

Namun, keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan pelayanan yang mudah dijangkau, terutama bagi masyarakat pedesaan, pekerja berpenghasilan rendah, dan warga yang menghadapi keterbatasan biaya untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang.

Masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat harus tetap memiliki kesempatan memperoleh pendampingan hukum melalui mekanisme bantuan hukum yang disediakan negara.

1. Peristiwa yang terjadi

Indonesia memiliki sistem bantuan hukum negara yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Undang-undang tersebut memberikan landasan bagi pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang memenuhi persyaratan.

Pasal 4 mengatur bahwa bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.

Pasal 5 menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa ketentuan tersebut harus dilaksanakan secara efektif agar masyarakat tidak kehilangan haknya hanya karena tidak mampu membayar biaya pendampingan hukum.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum meliputi Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, organisasi pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan, advokat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional berperan dalam penyelenggaraan program bantuan hukum negara sesuai kewenangannya.

Organisasi pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan akreditasi dapat memberikan layanan melalui program bantuan hukum negara.

Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dapat terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah memiliki ruang untuk mendukung penyelenggaraan bantuan hukum sesuai kewenangan dan kemampuan anggarannya.

Masyarakat kurang mampu merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan bantuan hukum apabila memenuhi persyaratan.

3. Waktu kejadian

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 disahkan pada 2 November 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 kemudian mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum.

Pada Jumat, 6 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat pelaksanaan bantuan hukum gratis sebagai kajian hukum nasional.

Pemberitaan ini membahas hak masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak menyatakan adanya kebijakan bantuan hukum baru yang diterbitkan pada tanggal pemberitaan.

4. Tempat kejadian

Program bantuan hukum negara berlaku di seluruh Indonesia sesuai cakupan dan ketentuan penyelenggaraannya.

Masyarakat dapat mencari informasi mengenai pemberi bantuan hukum yang terakreditasi melalui layanan resmi Kementerian Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Persoalan akses bantuan hukum menjadi perhatian penting bagi masyarakat pedesaan, termasuk wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Persoalan hukum dapat dialami oleh siapa saja tanpa memandang tingkat pendidikan, pekerjaan, atau kondisi ekonomi.

Masyarakat dapat menghadapi perkara pidana, sengketa tanah, konflik perjanjian, persoalan keluarga, sengketa ketenagakerjaan, dan tindakan administrasi pemerintahan.

Tanpa pendampingan hukum, seseorang dapat mengalami kesulitan memahami hak dan kewajibannya.

Masyarakat kurang mampu juga dapat menghadapi hambatan biaya transportasi, pengurusan dokumen, dan akses informasi.

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa bantuan hukum merupakan sarana penting untuk mewujudkan prinsip tersebut dalam kehidupan masyarakat.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur persyaratan permohonan bantuan hukum.

Pemohon pada prinsipnya harus mengajukan permohonan secara tertulis yang memuat identitas dan uraian singkat mengenai persoalan hukum.

Pemohon juga perlu menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari pejabat yang berwenang di tempat tinggalnya.

Apabila pemohon tidak mampu menyusun permohonan tertulis, undang-undang memberikan ruang pengajuan secara lisan.

Pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban atas permohonan sesuai ketentuan.

Masyarakat perlu memastikan bahwa lembaga yang dituju memenuhi persyaratan untuk memberikan bantuan hukum melalui program negara.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keadilan harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keterbatasan ekonomi tidak boleh menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan membela haknya di hadapan hukum.

Organisasi menilai bahwa pelayanan bantuan hukum perlu dilaksanakan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.

Masyarakat harus memperoleh penjelasan mengenai prosedur permohonan, persyaratan dokumen, dan ruang lingkup pendampingan yang tersedia.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya pendidikan hukum masyarakat agar warga mampu mengenali persoalan hukum sejak awal.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Hukum Republik Indonesia perlu memperluas jangkauan informasi mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kedua, Badan Pembinaan Hukum Nasional perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi.

Ketiga, pemerintah daerah perlu meningkatkan dukungan terhadap akses bantuan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan anggaran.

Keempat, pemerintah desa dan kecamatan perlu membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai prosedur permohonan bantuan hukum.

Kelima, organisasi pemberi bantuan hukum perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum.

Keenam, aparat penegak hukum perlu memberikan informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum kepada masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana.

Ketujuh, pemerintah perlu meningkatkan kemudahan akses informasi mengenai daftar pemberi bantuan hukum yang terakreditasi.

Kedelapan, pelayanan bantuan hukum perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, dan kelompok rentan.

Kesembilan, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap hambatan administratif yang menyulitkan masyarakat kurang mampu mengajukan bantuan hukum.

Kesepuluh, organisasi bantuan hukum dan perguruan tinggi perlu memperkuat kegiatan penyuluhan hukum hingga wilayah pedesaan.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa bantuan hukum merupakan bagian penting dari pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

Organisasi memandang bahwa negara perlu memastikan layanan bantuan hukum tidak hanya tersedia di kota besar, tetapi juga dapat dijangkau oleh masyarakat di wilayah desa.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah memperkuat kerja sama antara lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyuluhan hukum.

Organisasi juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang didanai negara.

Bagian ini merupakan rumusan pandangan dan rekomendasi dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum.

2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

3. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengenai kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

5. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengenai ruang lingkup bantuan hukum.

6. Pasal 5 mengenai penerima bantuan hukum.

7. Pasal 6 mengenai penyelenggaraan bantuan hukum.

8. Pasal 8 mengenai persyaratan pemberi bantuan hukum.

9. Pasal 12 mengenai hak penerima bantuan hukum.

10. Pasal 14 dan Pasal 15 mengenai persyaratan dan tata cara permohonan bantuan hukum.

11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sepanjang relevan dengan pemberian jasa hukum.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN HUKUM GRATIS

Pertama, siapkan identitas diri seperti KTP atau dokumen kependudukan lain yang berlaku.

Kedua, susun kronologi singkat mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Ketiga, kumpulkan dokumen pendukung seperti surat panggilan, perjanjian, bukti pembayaran, surat tanah, atau dokumen perkara sesuai kebutuhan.

Keempat, siapkan dokumen keterangan kondisi ekonomi sesuai persyaratan bantuan hukum.

Kelima, cari informasi mengenai organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi melalui layanan resmi Kementerian Hukum atau Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Keenam, ajukan permohonan bantuan hukum sesuai prosedur.

Ketujuh, mintalah penjelasan mengenai ruang lingkup pelayanan yang dapat diberikan.

Kedelapan, simpan dokumen permohonan dan komunikasi dengan pemberi bantuan hukum.

Kesembilan, apabila mengalami kesulitan menyusun permohonan tertulis, tanyakan mekanisme pengajuan secara lisan sebagaimana diatur undang-undang.

Kesepuluh, jangan menyerahkan uang kepada pihak yang mengatasnamakan program bantuan hukum gratis tanpa dasar yang jelas.

Bantuan hukum gratis merupakan instrumen penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah menyediakan landasan penyelenggaraan bantuan hukum oleh negara.

Namun, keberhasilan pelaksanaannya memerlukan peningkatan pelayanan, pengawasan, dan pemerataan akses hingga tingkat desa.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat akses keadilan.

Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar jasa hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi

Secret Link