LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Akses Bantuan Hukum dan Keselamatan Perempuan serta Anak
BERITA HUKUM NASIONAL 7 | JUMAT, 6 NOVEMBER 2026 HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Kekerasan dalam rumah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
BERITA HUKUM NASIONAL 7 | JUMAT, 6 NOVEMBER 2026
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk pemukulan atau tindakan fisik. Kekerasan juga dapat berupa ancaman, tekanan psikologis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum untuk melindungi korban dan menindak pelaku sesuai ketentuan.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga harus memperoleh akses terhadap perlindungan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan mekanisme pengaduan yang aman.
Organisasi juga menekankan pentingnya keselamatan anak yang menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam lingkungan keluarga.
1. Peristiwa yang terjadi
Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menjadi dasar pembahasan mengenai perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 5 undang-undang tersebut melarang setiap orang melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Pasal 10 mengatur hak korban untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan pekerja sosial, bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa ketentuan tersebut harus dipahami masyarakat agar korban mengetahui haknya dan tidak takut mencari pertolongan.
Pemberitaan ini merupakan kajian hukum nasional, bukan laporan tentang kejadian kekerasan tertentu pada tanggal penerbitan.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang berkaitan dengan perlindungan korban meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, advokat, lembaga bantuan hukum, korban, dan keluarga.
Kepolisian berperan menerima laporan, melakukan tindakan perlindungan, dan menjalankan proses hukum sesuai kewenangan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjalankan fungsi kebijakan dan koordinasi perlindungan perempuan serta anak.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyediaan layanan perlindungan sesuai ketentuan.
Tenaga kesehatan berperan memberikan pemeriksaan dan penanganan medis.
Advokat dan organisasi bantuan hukum dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
3. Waktu kejadian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 disahkan pada 22 September 2004.
Undang-undang tersebut tetap menjadi salah satu dasar utama perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pada Jumat, 6 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan perlindungan korban KDRT sebagai kajian hukum nasional.
Kajian ini menekankan pelaksanaan kewajiban perlindungan yang telah diatur dalam undang-undang.
4. Tempat kejadian
Persoalan kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mencakup hubungan dan pihak-pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2.
Perlindungan hukum berlaku bagi korban yang memenuhi ketentuan undang-undang, tanpa membedakan latar belakang sosial atau ekonomi.
Persoalan ini juga relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk keluarga yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum dan perlindungan.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, gangguan kesehatan, kehilangan penghasilan, dan ancaman keselamatan.
Korban yang bergantung secara ekonomi kepada pelaku dapat menghadapi hambatan untuk meninggalkan situasi berbahaya.
Anak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan juga berisiko mengalami gangguan rasa aman dan perkembangan.
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
Pasal 28B ayat (2) memberikan perlindungan terhadap hak anak.
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban dapat memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Korban kekerasan dalam rumah tangga dapat melaporkan kejadian kepada kepolisian sesuai ketentuan.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga.
Perlindungan sementara tersebut diberikan paling lama tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani.
Pasal 16 juga mengatur bahwa dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sejak pemberian perlindungan sementara, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya tindakan cepat untuk menjaga keselamatan korban.
Korban juga dapat memperoleh pelayanan kesehatan, pendampingan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan hukum yang tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata.
Perlindungan korban harus mengutamakan keselamatan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Organisasi menilai bahwa korban tidak boleh dipaksa kembali ke lingkungan yang membahayakan keselamatannya tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menghormati hak seluruh pihak.
Dalam perkara yang melibatkan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Kepolisian Republik Indonesia perlu memastikan setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga memperoleh penanganan cepat sesuai ketentuan.
Kedua, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu memperkuat koordinasi layanan perlindungan korban hingga daerah.
Ketiga, pemerintah daerah perlu meningkatkan ketersediaan tempat perlindungan sementara dan layanan pendampingan.
Keempat, rumah sakit dan fasilitas kesehatan perlu memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang aman serta menjaga kerahasiaan informasi pribadinya.
Kelima, pemerintah perlu memperluas akses bantuan hukum bagi korban dari keluarga kurang mampu.
Keenam, aparat penegak hukum perlu memastikan tindakan perlindungan sementara dan permohonan perintah perlindungan dilaksanakan sesuai undang-undang.
Ketujuh, pemerintah desa dan kecamatan perlu meningkatkan penyuluhan mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Kedelapan, lembaga perlindungan anak perlu memberikan perhatian terhadap anak yang menjadi korban langsung maupun terdampak kekerasan.
Kesembilan, organisasi bantuan hukum perlu meningkatkan pendampingan terhadap korban yang menghadapi ancaman atau intimidasi.
Kesepuluh, pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat upaya pencegahan kekerasan melalui pendidikan keluarga, kesetaraan, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka kajian hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa keselamatan korban harus menjadi prioritas dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Organisasi memandang bahwa korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan tanpa diskriminasi.
LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah meningkatkan pelayanan pengaduan dan pendampingan hukum, terutama bagi perempuan, anak, dan masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Organisasi juga menekankan bahwa setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Bagian ini merupakan rumusan rekomendasi hukum dalam naskah pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2) mengenai perlindungan hak anak.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan diri pribadi, keluarga, dan rasa aman.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai lingkup rumah tangga.
5. Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 mengenai larangan dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
6. Pasal 10 mengenai hak korban.
7. Pasal 16 mengenai kewajiban kepolisian memberikan perlindungan sementara.
8. Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 mengenai perlindungan korban dan kewajiban terkait.
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sepanjang relevan dengan perbuatan yang terjadi.
11. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Pertama, utamakan keselamatan diri dan anak apabila terdapat ancaman kekerasan.
Kedua, jika menghadapi bahaya langsung, segera mencari tempat aman dan menghubungi kepolisian melalui layanan darurat 110 apabila tersedia.
Ketiga, korban dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keempat, apabila mengalami luka, segera memperoleh pemeriksaan dan pelayanan kesehatan.
Kelima, simpan bukti yang relevan apabila aman dilakukan, seperti pesan ancaman, dokumentasi luka, atau informasi saksi.
Keenam, korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Ketujuh, mintalah informasi mengenai perlindungan sementara dan pendampingan yang tersedia.
Kedelapan, korban yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi advokat atau organisasi pemberi bantuan hukum.
Kesembilan, jangan menyebarkan identitas, foto, atau informasi pribadi korban tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah.
Kesepuluh, apabila anak turut terdampak, pastikan kebutuhan keselamatan, kesehatan, dan dukungan psikologisnya memperoleh perhatian.
Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga merupakan bagian penting dari pelaksanaan negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyediakan dasar hukum untuk pencegahan, perlindungan, dan penanganan korban.
Namun, keberhasilan perlindungan bergantung pada pelaksanaan kewajiban aparat dan tersedianya layanan yang dapat dijangkau masyarakat.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, kepolisian, lembaga perlindungan perempuan dan anak, tenaga kesehatan, organisasi bantuan hukum, serta masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga.
Setiap korban berhak memperoleh perlindungan hukum, keselamatan, dan kesempatan untuk memulihkan kehidupannya.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi