Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

LBH Elang Tiga Hambalang Soroti Perlindungan Masyarakat dari Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik, Tekankan Transparansi Biaya dan Penindakan Penyalahgunaan Wewenang

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Persoalan transparansi biaya pelayanan publik kembali menjadi perhatian dalam upaya memperkuat...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Persoalan transparansi biaya pelayanan publik kembali menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pungutan liar merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang harus dicegah karena berpotensi merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.

Berdasarkan Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 yang diumumkan pada 20 Februari 2026, Ombudsman menerima 23.596 aduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, Ombudsman juga menyampaikan bahwa pengawasannya berkontribusi terhadap penyelamatan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp130,26 miliar.

Angka tersebut merupakan keseluruhan aduan pelayanan publik, bukan jumlah kasus pungutan liar.

Namun, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pengawasan menunjukkan pentingnya pembenahan sistem pelayanan, termasuk keterbukaan tarif, kepastian waktu penyelesaian, dan penanganan pengaduan.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibebani pembayaran di luar ketentuan resmi ketika mengurus pelayanan administrasi.

1. Peristiwa yang terjadi

Ombudsman Republik Indonesia memublikasikan Laporan Tahunan 2025 mengenai penyelenggaraan dan pengawasan pelayanan publik.

Laporan tersebut menunjukkan adanya ribuan pengaduan masyarakat yang memerlukan pemeriksaan dan tindak lanjut.

Persoalan pelayanan publik dapat mencakup penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, penyimpangan prosedur, diskriminasi, serta dugaan permintaan imbalan yang tidak sah.

LBH Elang Tiga Hambalang menyoroti risiko pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pertanahan, pendidikan, dan pelayanan pemerintahan lainnya.

Organisasi menilai bahwa setiap biaya pelayanan harus memiliki dasar hukum dan diumumkan secara terbuka.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik meliputi Ombudsman Republik Indonesia, kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, aparat penegak hukum, dan masyarakat pengguna layanan.

Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menerima laporan dugaan maladministrasi.

Penyelenggara pelayanan bertanggung jawab menetapkan dan menjalankan standar pelayanan sesuai ketentuan.

Aparat pengawasan internal berperan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan.

Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Masyarakat merupakan pihak yang berhak memperoleh pelayanan yang adil dan transparan.

3. Waktu kejadian

Pada Jumat, 20 Februari 2026, Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil Laporan Tahunan 2025.

Laporan tersebut mencakup pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2025.

Pada Kamis, 5 November 2026, LBH Elang Tiga Hambalang mengangkat persoalan transparansi biaya pelayanan publik dan pencegahan pungutan liar sebagai kajian hukum nasional.

Pemberitaan ini tidak menyatakan bahwa telah terjadi operasi penindakan pungutan liar tertentu pada tanggal penerbitan.

4. Tempat kejadian

Pengumuman Laporan Tahunan Ombudsman berlangsung di Jakarta.

Pengawasan pelayanan publik berlaku secara nasional terhadap penyelenggara yang termasuk dalam kewenangan Ombudsman.

Risiko pungutan liar dapat muncul pada berbagai jenis pelayanan apabila pengawasan lemah dan informasi biaya tidak terbuka.

Persoalan ini relevan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, termasuk warga desa yang membutuhkan layanan administrasi pemerintahan.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Pungutan liar dapat menambah beban ekonomi masyarakat.

Warga yang membutuhkan dokumen administrasi, perizinan, atau pelayanan lainnya dapat dirugikan apabila diminta membayar biaya yang tidak memiliki dasar hukum.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menetapkan standar pelayanan.

Standar tersebut mencakup persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan.

Pasal 31 mengatur pembiayaan pelayanan publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tidak seluruh pelayanan pemerintah harus gratis. Namun, setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai tarif resmi.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya pelayanan.

Masyarakat berhak meminta penjelasan apabila terdapat pungutan yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, Ombudsman, dan lembaga perwakilan sesuai ketentuan.

Pasal 47 mengatur kewajiban penyelenggara memeriksa pengaduan masyarakat.

Pasal 48 menegaskan bahwa pemeriksaan pengaduan harus dilaksanakan secara independen, tidak diskriminatif, tidak memihak, dan tanpa memungut biaya.

Apabila dugaan pungutan liar memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan persamaan perlakuan.

Organisasi menilai bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa memberikan uang tambahan agar pelayanan yang menjadi haknya dapat diselesaikan.

Pungutan di luar ketentuan resmi harus diperiksa secara objektif untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pertanggungjawabannya.

Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui prosedur pemeriksaan yang sah.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan individu, tetapi harus disertai pembenahan sistem pelayanan yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan seluruh kantor pelayanan menampilkan informasi biaya resmi secara terbuka.

Kedua, Ombudsman Republik Indonesia perlu memperkuat pengawasan terhadap pelayanan yang memiliki risiko tinggi terjadinya maladministrasi.

Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pertanahan, dan pelayanan dasar lainnya.

Keempat, aparat pengawasan internal perlu menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar secara profesional.

Kelima, instansi pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui telepon dan layanan digital.

Keenam, setiap pembayaran resmi perlu dilengkapi bukti transaksi yang dapat diperiksa.

Ketujuh, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan yang memanfaatkan kesulitan masyarakat dalam mengurus dokumen.

Kedelapan, aparat penegak hukum perlu memproses dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesembilan, pemerintah desa dan kecamatan perlu meningkatkan penyuluhan mengenai jenis pelayanan yang gratis serta pelayanan yang dikenai tarif resmi.

Kesepuluh, masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan perlu memperoleh perlindungan dari intimidasi atau tindakan pembalasan sesuai ketentuan hukum.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa pelayanan publik harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Organisasi memandang bahwa masyarakat tidak boleh dipersulit hanya karena menolak membayar pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik hingga tingkat desa dan kecamatan.

Organisasi juga menekankan pentingnya penanganan pengaduan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan laporan yang disampaikan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai komponen standar pelayanan.

4. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai biaya atau tarif pelayanan publik.

5. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai hak masyarakat menyampaikan pengaduan.

6. Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengenai pemeriksaan pengaduan pelayanan publik.

7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahan yang berlaku.

9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENGALAMI DUGAAN PUNGUTAN LIAR

Masyarakat yang diminta membayar biaya di luar ketentuan dapat terlebih dahulu memeriksa tarif resmi pelayanan.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat meminta penjelasan mengenai dasar hukum pembayaran tersebut.

Masyarakat sebaiknya menyimpan bukti pembayaran, pesan, dokumen, atau informasi lain yang berkaitan dengan dugaan pungutan.

Pengaduan dapat disampaikan kepada pimpinan instansi atau unit pengelola pengaduan pelayanan publik.

Apabila penyelesaian tidak memadai, masyarakat dapat mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Masyarakat juga dapat meminta pendampingan hukum apabila mengalami ancaman atau kesulitan dalam memperjuangkan haknya.

Pemberantasan pungutan liar merupakan bagian penting dari upaya membangun pelayanan publik yang bersih dan berkeadilan.

Laporan Tahunan Ombudsman 2025 menunjukkan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, aparat pengawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat transparansi biaya serta memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional.

Pelayanan publik harus menjadi sarana pemenuhan hak masyarakat, bukan kesempatan memperoleh keuntungan melalui pungutan yang tidak sah.

SUMBER BERITA

1. Ombudsman Republik Indonesia.

Judul: Ombudsman RI Terima 23.596 Aduan Sepanjang 2025, Tegaskan Warisan Pengawasan Berdampak di Akhir Masa Jabatan 2021–2026.

Tanggal publikasi: 20 Februari 2026.

https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-terima-23596-aduan-sepanjang-2025-tegaskan-warisan-pengawasan-berdampak-di-akhir-masa-jabatan-2021-2026

2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fullText/2009/25TAHUN2009UU.htm

3. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dokumentasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

https://jdih.dpr.go.id/setjen/detail-dokumen/tipe/uu/id/542

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

https://peraturan.bpk.go.id/Download/28077/UU%20Nomor%2025%20Tahun%202009.pdf

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi

Secret Link