Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Komdigi Usut Perdagangan Data Pribadi Ilegal, LBH Elang Tiga Hambalang Tuntut Transparansi Kebocoran Data dan Perlindungan Hak Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan perdagangan data pribadi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menindaklanjuti dugaan perdagangan data pribadi ilegal yang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah data lama dilaporkan beredar kembali di ruang digital.

Dalam keterangan resmi pada 2 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri dugaan penyebaran serta perdagangan data pribadi secara ilegal.

Menurut penjelasan yang diperoleh Komdigi dari BSSN, data yang ramai diperbincangkan tersebut merupakan data lama yang kembali beredar.

Meskipun demikian, pemerintah tetap melakukan penelusuran karena data pribadi yang pernah bocor tidak otomatis menjadi informasi yang bebas diperjualbelikan atau disebarluaskan.

Komdigi juga menyampaikan bahwa situs yang teridentifikasi digunakan untuk memperjualbelikan data pribadi ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses apabila ditemukan pelanggaran ketentuan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai gangguan teknologi semata.

Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan risiko penipuan, pengambilalihan akun, penyamaran identitas, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Organisasi menekankan bahwa negara dan pengelola data harus memastikan adanya perlindungan hukum, transparansi penanganan insiden, dan mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau.

1. Peristiwa yang terjadi

Kementerian Komdigi mengumumkan penyelidikan dan koordinasi penanganan dugaan perdagangan data pribadi ilegal.

Penelusuran diarahkan pada sumber penyebaran data, situs atau platform yang digunakan, serta pihak yang diduga terlibat.

Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarkan data pribadi milik orang lain meskipun informasi tersebut sudah beredar di internet.

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa peredaran kembali data lama tetap dapat membahayakan masyarakat, terutama apabila informasi tersebut digunakan untuk penipuan atau penyamaran identitas.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan penanganan persoalan ini meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian Republik Indonesia, pengelola sistem elektronik, serta pihak yang diduga memperdagangkan data secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan perkembangan penanganan melalui keterangan resmi pemerintah.

Masyarakat yang data pribadinya berpotensi disalahgunakan merupakan pihak yang membutuhkan perlindungan.

LBH Elang Tiga Hambalang memberikan pandangan hukum mengenai hak masyarakat dan tanggung jawab pengelola data.

3. Waktu kejadian

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Komdigi memublikasikan keterangan mengenai dugaan perdagangan data pribadi ilegal.

Penelusuran pemerintah berkaitan dengan peredaran kembali data yang menurut keterangan BSSN berasal dari kebocoran lama.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Kamis, 5 November 2026.

Pemberitaan ini membahas tindak lanjut atas informasi resmi Oktober 2026, bukan menyatakan telah terjadi kebocoran baru pada 5 November 2026.

4. Tempat kejadian

Keterangan pemerintah disampaikan di Jakarta Pusat.

Dugaan penyebaran dan perdagangan data berlangsung melalui sarana digital yang dapat diakses lintas wilayah.

Risikonya dapat menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang dan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, data identitas, dan data keuangan dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Masyarakat dapat menghadapi pesan penipuan yang menggunakan identitas asli, percobaan pengambilalihan akun, atau permintaan pembayaran palsu.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek data pribadi dan menetapkan kewajiban bagi pihak yang mengendalikan pemrosesan data.

Karena itu, keamanan data bukan hanya tanggung jawab pengguna, melainkan juga tanggung jawab pihak yang mengumpulkan, menyimpan, dan memproses informasi pribadi.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Komdigi melakukan koordinasi dengan BSSN dan Kepolisian untuk menelusuri dugaan perdagangan data pribadi ilegal.

Penanganan dapat melibatkan pemeriksaan sarana penyebaran, penelusuran pihak yang terlibat, dan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan.

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengatur kewajiban pengendali data pribadi menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang.

Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat data yang terungkap, waktu dan cara terungkapnya data, serta upaya penanganan dan pemulihan.

Kewajiban ini berlaku dalam keadaan yang memenuhi ketentuan mengenai kegagalan pelindungan data pribadi.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa hak atas pelindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan martabat dan keamanan masyarakat.

Organisasi menilai bahwa setiap dugaan kebocoran data harus ditangani secara objektif dan berdasarkan pemeriksaan teknis serta hukum.

Pengelola data tidak boleh menyembunyikan insiden yang memenuhi kewajiban pemberitahuan menurut undang-undang.

Namun, dugaan kebocoran juga tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan suatu perusahaan atau lembaga sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memadai.

LBH Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya perlindungan korban, transparansi penanganan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Komdigi perlu meningkatkan pengawasan terhadap dugaan perdagangan data pribadi melalui platform dan situs digital.

Kedua, BSSN perlu memperkuat koordinasi teknis dalam penanganan insiden keamanan siber yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketiga, Kepolisian perlu menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan atau penyalahgunaan data pribadi berdasarkan bukti yang cukup.

Keempat, pengendali data pribadi perlu memperkuat keamanan sistem dan membatasi akses terhadap informasi sensitif.

Kelima, pengelola data perlu memenuhi kewajiban pemberitahuan insiden sesuai Pasal 46 UU Pelindungan Data Pribadi.

Keenam, pemerintah perlu menyediakan informasi pengaduan yang jelas bagi masyarakat yang mengalami dugaan penyalahgunaan identitas.

Ketujuh, penyelenggara layanan digital perlu meningkatkan pengamanan akun dan menyediakan mekanisme pemulihan akses bagi pengguna yang menjadi korban.

Kedelapan, pemerintah perlu memperluas pendidikan masyarakat mengenai penipuan digital, tautan palsu, dan perlindungan kata sandi.

Kesembilan, setiap pemeriksaan dugaan pelanggaran harus memperhatikan hak pihak yang diperiksa dan asas praduga tidak bersalah.

Kesepuluh, pengawasan perlindungan data pribadi harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan disertai evaluasi terhadap efektivitas penanganan insiden.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa keamanan data pribadi masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh penyelenggara layanan digital.

Organisasi memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar apabila data pribadinya mengalami kegagalan perlindungan yang wajib diberitahukan berdasarkan hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan memastikan korban dugaan penyalahgunaan data dapat memperoleh akses terhadap mekanisme hukum.

Organisasi juga menekankan bahwa pelindungan data pribadi harus diterapkan tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan teknologi.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi dan rasa aman.

2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

3. Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Pelindungan Data Pribadi mengenai kewajiban keamanan dan perlindungan data.

4. Pasal 46 UU Pelindungan Data Pribadi mengenai kewajiban pemberitahuan kegagalan pelindungan data.

5. Pasal 47 UU Pelindungan Data Pribadi mengenai pertanggungjawaban pengendali data.

6. Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU Pelindungan Data Pribadi mengenai larangan dan ketentuan pidana terkait perbuatan tertentu terhadap data pribadi.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT

Masyarakat yang menduga data pribadinya disalahgunakan dapat melakukan langkah berikut.

Pertama, mengganti kata sandi akun yang berpotensi terdampak dan mengaktifkan autentikasi dua faktor.

Kedua, memeriksa aktivitas akun serta transaksi keuangan yang tidak dikenal.

Ketiga, menyimpan bukti pesan, tautan, atau komunikasi yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan data.

Keempat, melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pengelola layanan yang bersangkutan.

Kelima, apabila terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Kepolisian dengan bukti yang tersedia.

Keenam, menghindari penyebaran ulang data pribadi milik orang lain.

Ketujuh, tidak memberikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak yang mengaku sebagai petugas layanan.

Perdagangan dan penyalahgunaan data pribadi merupakan persoalan hukum yang dapat berdampak langsung terhadap keamanan masyarakat.

Upaya Komdigi menelusuri dugaan perdagangan data ilegal perlu disertai pengawasan terhadap pengelola data dan penegakan hukum yang profesional.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem elektronik, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak atas pelindungan data pribadi.

Kemajuan teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak privasi dan kepastian hukum.

SUMBER BERITA

1. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Judul: Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal.

Tanggal publikasi: 2 Oktober 2026.

https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10576

2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/

3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022-10

4. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Judul: Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram.

Tanggal publikasi: 16 Januari 2026.

https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9942

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga justice news
Editor: rapi

Secret Link