Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

9.170 Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Tercatat Sepanjang 2025, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum Tanpa Intimidasi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan perlunya penguatan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Kamis, 5 November 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menegaskan perlunya penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar korban memperoleh penanganan, perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara menyeluruh.

Dalam siaran pers resmi tanggal 24 Oktober 2026, Kementerian PPPA menyampaikan bahwa empat tahun setelah pengesahan UU TPKS, masih terdapat tantangan dalam memastikan seluruh hak korban dapat diakses secara nyata.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, peningkatan kemampuan petugas, serta pelayanan yang tidak menyalahkan atau memberikan stigma kepada korban.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), jumlah kasus kekerasan seksual yang tercatat meningkat dari 11.266 kasus pada 2022 menjadi 14.045 kasus pada 2025.

Jumlah korban yang tercatat juga meningkat dari 11.538 orang pada 2022 menjadi 14.254 orang pada 2025.

Angka tersebut merupakan data kasus dan korban yang tercatat dalam sistem pelaporan, bukan gambaran pasti seluruh kejadian kekerasan seksual di masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa perkembangan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh penyelenggara layanan perlindungan korban.

Organisasi menekankan bahwa korban tidak boleh menghadapi intimidasi, diskriminasi, pungutan tidak sah, atau hambatan administratif ketika mencari keadilan.

1. Peristiwa yang terjadi

Kementerian PPPA mengumumkan penguatan kerja sama antarlembaga untuk memastikan pelaksanaan UU TPKS berjalan secara efektif.

Pemerintah menyoroti perlunya layanan yang mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan identitas, menyediakan pendampingan, serta memastikan pemulihan fisik dan psikologis.

Kementerian PPPA juga melaporkan bahwa enam peraturan pelaksana UU TPKS telah ditetapkan hingga Oktober 2026, terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan tiga Peraturan Presiden.

Salah satu perhatian utama adalah pelaksanaan layanan terpadu bagi korban agar masyarakat tidak harus berulang kali mendatangi berbagai instansi tanpa kejelasan penanganan.

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa keberhasilan kebijakan tersebut harus diukur berdasarkan pelayanan nyata yang diterima korban, bukan hanya jumlah peraturan yang diterbitkan.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan korban meliputi Kementerian PPPA, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, pengadilan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pemerintah daerah, serta unit pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Organisasi bantuan hukum, tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, dan masyarakat juga memiliki peran sesuai kewenangan dan keahlian masing-masing.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan pentingnya peningkatan koordinasi dan mutu pelayanan.

LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian khusus terhadap akses bantuan hukum bagi korban yang memiliki keterbatasan ekonomi.

3. Waktu kejadian

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mulai berlaku pada 9 Mei 2022.

Pada 24 Oktober 2026, Kementerian PPPA memublikasikan perkembangan pelaksanaan undang-undang tersebut setelah empat tahun pengesahannya.

Data kasus yang disampaikan pemerintah mencakup perkembangan pelaporan tahun 2022 hingga 2025.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Kamis, 5 November 2026.

4. Tempat kejadian

Keterangan resmi pemerintah disampaikan di Jakarta.

Pelaksanaan UU TPKS berlaku secara nasional dan melibatkan penyelenggara layanan di berbagai daerah Indonesia.

Persoalan perlindungan korban juga relevan bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor, yang membutuhkan akses terhadap pelaporan, pendampingan, dan pemulihan.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Kekerasan seksual dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang serius bagi korban.

Sebagian korban menghadapi ketakutan melapor karena ancaman pelaku, tekanan lingkungan, stigma sosial, atau kekhawatiran identitasnya tersebar.

Hambatan lain dapat berupa keterbatasan biaya transportasi, kesulitan memperoleh pendampingan hukum, dan kurangnya informasi mengenai layanan yang tersedia.

UU TPKS memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Pasal 30 UU TPKS mengatur hak korban atas restitusi dan layanan pemulihan.

Restitusi dapat mencakup kerugian kehilangan penghasilan, penderitaan akibat tindak pidana, biaya perawatan medis atau psikologis, serta kerugian lain yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun, hak atas restitusi tidak berarti pembayaran otomatis diterima setiap korban tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Pemerintah mengembangkan layanan terpadu dan memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga perlindungan korban.

Kementerian PPPA mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 13.928 layanan pengaduan, 3.592 layanan kesehatan, dan 1.853 layanan bantuan hukum dalam data layanan terintegrasi yang dipublikasikan.

Selain itu, terdapat layanan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Data tersebut menunjukkan berbagai bentuk pelayanan yang diberikan, tetapi tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah individu korban yang berbeda.

Pelaksanaan program perlu dievaluasi secara berkala agar korban mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan tanpa mengalami penderitaan tambahan akibat proses penanganan.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara nyata.

Organisasi menilai bahwa proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, martabat, dan pemulihan korban.

Pemeriksaan terhadap korban perlu dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan trauma berulang.

Identitas korban harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan mekanisme permohonan restitusi.

Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang diatur UU TPKS, penyelesaian di luar proses peradilan tidak diperbolehkan, kecuali terhadap pelaku anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tekanan terhadap korban untuk berdamai secara paksa atau mencabut laporan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian PPPA perlu memastikan layanan perlindungan korban tersedia secara merata, termasuk di wilayah pedesaan dan daerah dengan akses transportasi terbatas.

Kedua, Kepolisian perlu meningkatkan kemampuan penyidik dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan pendekatan yang menghormati martabat korban.

Ketiga, Kejaksaan perlu memastikan hak korban atas informasi dan restitusi diperhatikan sesuai ketentuan hukum.

Keempat, pengadilan perlu menyediakan fasilitas dan prosedur pemeriksaan yang memperhatikan keselamatan serta kebutuhan korban.

Kelima, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Keenam, pemerintah daerah perlu memperkuat dukungan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ketujuh, pemerintah perlu menyediakan layanan psikologis dan kesehatan yang mudah dijangkau serta menjaga kerahasiaan informasi korban.

Kedelapan, organisasi bantuan hukum perlu memperluas edukasi mengenai hak korban dan prosedur pendampingan hukum.

Kesembilan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti dugaan ancaman, intimidasi, atau tindakan menghalangi korban memperoleh perlindungan sesuai hukum.

Kesepuluh, pemerintah perlu meningkatkan transparansi pelaksanaan program dan anggaran perlindungan korban tanpa membuka informasi pribadi yang dilindungi.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Negara perlu memastikan bahwa masyarakat yang mengalami kekerasan seksual dapat memperoleh layanan dengan aman, termasuk ketika korban tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar jasa pendamping hukum.

Organisasi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelayanan korban dan memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya pencegahan intimidasi, perlindungan identitas, dan pemulihan korban agar proses hukum tidak menimbulkan penderitaan tambahan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G mengenai perlindungan diri dan rasa aman.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Pasal 30 dan Pasal 31 UU TPKS mengenai restitusi dan kewajiban pemberitahuan hak korban.

4. Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 UU TPKS mengenai hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual.

8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat menghubungi Kepolisian atau layanan perlindungan perempuan dan anak.

Korban dapat meminta bantuan pendamping hukum, layanan kesehatan, dan dukungan psikologis sesuai kebutuhan.

Apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan, korban dapat mencari perlindungan melalui lembaga yang berwenang, termasuk LPSK.

Bukti yang relevan sebaiknya disimpan secara aman dan tidak disebarluaskan kepada publik.

Identitas dan pengalaman pribadi korban tidak boleh diumumkan tanpa dasar hukum yang sah.

Informasi layanan pemerintah dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian PPPA:

https://www.kemenpppa.go.id/

Informasi perlindungan saksi dan korban:

https://www.lpsk.go.id/

Penguatan pelaksanaan UU TPKS merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Perkembangan jumlah laporan harus diikuti peningkatan mutu pelayanan, pengawasan aparat, dan kemudahan akses pemulihan korban.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah kekerasan seksual dan melindungi hak korban.

Keadilan tidak cukup diwujudkan melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus tercermin dalam keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.

SUMBER BERITA

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Judul: Empat Tahun UU TPKS, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi untuk Memastikan Hak Korban Terpenuhi.

Tanggal publikasi: 24 Oktober 2026.

https://www.kemenpppa.go.id/berita-kemen-pppa/empat-tahun-uu-tpks-kemen-pppa-perkuat-kolaborasi-untuk-memastikan-hak-korban-terpenuhi

2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Judul: Menteri PPPA: Kolaborasi Lintas Lembaga Kunci Percepatan Implementasi UU TPKS.

https://www.kemenpppa.go.id/berita-kemen-pppa/menteri-pppa-kolaborasi-lintas-lembaga-kunci-percepatan-implementasi-uu-tpks

3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Judul: LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban, Perkuat Pemulihan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tanggal publikasi: 10 Agustus 2026.

https://www.lpsk.go.id/publikasi/Siaran%20Pers/lpsk-luncurkan-dana-bantuan-korban-perkuat-pemulihan-dan-pemenuhan-hak-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Redaksi: elang tiga justice news

Editor: rapi

Secret Link