Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

83.960 Pos Bantuan Hukum Terbentuk di Indonesia, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Pelayanan Gratis dan Perlindungan Hak Masyarakat Miskin

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Pemerintah Republik Indonesia terus memperluas akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Pemerintah Republik Indonesia terus memperluas akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan keterangan pemerintah yang dipublikasikan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum pada 30 September 2026, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa sekitar 16.000 persoalan hukum telah masuk melalui layanan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 14.000 perkara dilaporkan telah diselesaikan melalui pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian.

Perkembangan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Namun, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keberhasilan program bantuan hukum tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah pos pelayanan yang dibentuk.

Kualitas pendampingan, kepastian pelayanan gratis, kompetensi petugas, perlindungan kelompok rentan, serta keterbukaan penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama.

1. Peristiwa yang terjadi

Pemerintah mengumumkan pembentukan 83.960 Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia hingga September 2026.

Program tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum.

Posbankum desa dan kelurahan menyediakan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi melalui mekanisme yang sesuai, mediasi, serta rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum.

Pemerintah juga melaporkan adanya ribuan perkara yang ditangani melalui layanan tersebut.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pembentukan Posbankum harus dilanjutkan dengan penguatan mutu pelayanan agar warga yang menghadapi persoalan hukum benar-benar memperoleh bantuan.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan program ini meliputi Kementerian Hukum Republik Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, kantor wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, paralegal, serta organisasi pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan pembentukan Posbankum dalam keterangannya setelah rapat bersama Presiden Republik Indonesia pada 29 September 2026.

Masyarakat miskin dan kelompok rentan merupakan pihak yang menjadi perhatian utama dalam perluasan akses keadilan.

LBH Elang Tiga Hambalang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kualitas layanan hukum.

3. Waktu kejadian

Pada 29 September 2026, Menteri Hukum menyampaikan perkembangan nasional pembentukan Posbankum.

Pada 30 September 2026, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum memublikasikan informasi tersebut.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Rabu, 4 November 2026.

Angka yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan data yang diumumkan pemerintah hingga September 2026, bukan hasil penghitungan baru pada November 2026.

4. Tempat kejadian

Keterangan mengenai perkembangan Posbankum disampaikan di Jakarta.

Pembentukan layanan berlangsung di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan program juga berkaitan dengan masyarakat di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor.

Pemberitaan dan pandangan hukum organisasi diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan keuangan untuk membayar jasa advokat ketika menghadapi masalah hukum.

Keterbatasan ekonomi dapat menyebabkan warga kesulitan memperoleh penjelasan mengenai hak, kewajiban, prosedur pemeriksaan, dan pilihan penyelesaian perkara.

Persoalan tersebut dapat muncul dalam perkara pidana, sengketa perdata, maupun perkara tata usaha negara.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan.

Bantuan hukum merupakan bagian dari upaya menjamin kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

Karena itu, pelayanan bantuan hukum harus mudah dijangkau, tidak diskriminatif, dan tidak membebani penerima bantuan dengan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Kementerian Hukum mengembangkan Posbankum desa dan kelurahan sebagai sarana layanan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Petugas dapat memberikan informasi, konsultasi, membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sesuai, dan mengarahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

Untuk memperoleh bantuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, pemohon dapat menghubungi organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menyediakan daftar organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi yang dapat diperiksa masyarakat.

Perlu dibedakan antara Posbankum desa atau kelurahan sebagai layanan akses hukum dan organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi yang melaksanakan bantuan hukum negara sesuai persyaratan.

PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembentukan puluhan ribu Posbankum merupakan perkembangan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Namun, organisasi menilai bahwa keberadaan kantor atau papan nama pelayanan belum cukup untuk memastikan hak masyarakat terlindungi.

Pelayanan harus memiliki petugas yang memahami prosedur hukum, menjaga kerahasiaan informasi masyarakat, dan mampu memberikan rujukan kepada pihak yang tepat.

Organisasi juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi harus dilakukan secara sukarela dan sesuai ketentuan hukum.

Tidak semua perkara dapat atau patut diselesaikan melalui perdamaian.

Perkara yang melibatkan kekerasan, ketimpangan kekuasaan, ancaman terhadap korban, atau ketentuan khusus mengenai proses pidana membutuhkan penanganan yang memperhatikan perlindungan korban serta hukum yang berlaku.

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan bahwa bantuan hukum gratis tidak boleh menjadi sarana pungutan liar atau praktik percaloan.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian Hukum perlu memastikan seluruh Posbankum yang telah dibentuk memiliki petugas, jadwal pelayanan, dan mekanisme rujukan yang jelas.

Kedua, Badan Pembinaan Hukum Nasional perlu meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Ketiga, pemerintah daerah perlu mendukung penyediaan informasi hukum bagi masyarakat desa, termasuk wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Keempat, setiap Posbankum perlu menampilkan informasi mengenai jenis layanan dan ketentuan biaya secara terbuka agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan tidak sah.

Kelima, pemerintah perlu memperkuat pendidikan dan pelatihan paralegal mengenai prosedur hukum, etika pelayanan, kerahasiaan, dan perlindungan kelompok rentan.

Keenam, penyelesaian sengketa melalui mediasi harus dilakukan berdasarkan persetujuan bebas para pihak dan tidak boleh digunakan untuk menekan korban.

Ketujuh, organisasi pemberi bantuan hukum perlu meningkatkan pendampingan terhadap warga miskin yang menghadapi proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga terkait sesuai ruang lingkup layanan dan kewenangannya.

Kedelapan, pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan terhadap petugas yang diduga meminta pembayaran tidak sah atau menolak pelayanan secara diskriminatif.

Kesembilan, evaluasi program harus mencakup kualitas hasil pelayanan, perlindungan hak penerima bantuan, dan tingkat kepuasan masyarakat, bukan hanya jumlah perkara yang dinyatakan selesai.

Kesepuluh, pemerintah perlu meningkatkan transparansi anggaran bantuan hukum serta memastikan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak masyarakat yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi.

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tidak boleh kehilangan kesempatan membela haknya hanya karena keterbatasan biaya.

Organisasi menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap layanan bantuan hukum dan memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai persyaratan serta prosedur pendampingan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, dan penolakan pelayanan tanpa alasan yang sah.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

LANGKAH MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat mendatangi Posbankum desa atau kelurahan untuk memperoleh informasi dan rujukan.

Apabila membutuhkan pendampingan melalui program bantuan hukum negara, masyarakat dapat menghubungi organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Pemohon perlu menyiapkan identitas, uraian singkat persoalan, dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pemohon juga perlu menyiapkan bukti kondisi tidak mampu sesuai persyaratan yang berlaku, seperti surat keterangan miskin atau dokumen pengganti yang diakui dalam ketentuan terkait.

Daftar organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi dapat diperiksa melalui:

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh

Informasi mekanisme bantuan hukum:

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum

Masyarakat disarankan meminta penjelasan mengenai ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan bantuan hukum gratis dengan meminta pembayaran tidak resmi.

Pembentukan 83.960 Pos Bantuan Hukum merupakan langkah penting dalam memperluas pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Namun, keberhasilan program tersebut harus dinilai berdasarkan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, organisasi bantuan hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta memastikan layanan bantuan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Akses terhadap keadilan harus tersedia bagi seluruh masyarakat, termasuk warga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

SUMBER BERITA

1. Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Judul: 83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun.

Tanggal publikasi: 30 September 2026.

https://bsk.kemenkum.go.id/83-960-posbankum-selesaikan-14-000-kasus-negara-hemat-rp12-triliun/

2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Judul: Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM).

Tanggal publikasi: 4 Mei 2026.

https://bpsdm.kemenkum.go.id/artikel-bpsdm/pos-bantuan-hukum-posbankum

3. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Judul: Layanan Bantuan Hukum.

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum

4. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Judul: Daftar Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.

https://bphn.go.id/layanan/bantuan-hukum/obh

5. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pengumuman organisasi bantuan hukum terverifikasi dan terakreditasi periode 2025–2027.

https://bphn.go.id/data/documents/pengumuman_pbh_terakreditasi_tahun_2025_s.d._2027-2.pdf

CATATAN PEMBERITAAN

Data 83.960 Posbankum dan sekitar 14.000 perkara yang dilaporkan selesai merupakan informasi pemerintah hingga September 2026.

Jumlah perkara yang diselesaikan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh pihak telah memperoleh pemulihan hak secara penuh.

Berita ini memisahkan informasi resmi pemerintah dari pandangan serta rekomendasi LBH Elang Tiga Hambalang.

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Lokasi:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: elang tiga global news
Editor: rapi

Secret Link