Digitalisasi Peradilan Diperkuat untuk Mempersempit Celah Korupsi, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Transparansi Perkara dan Integritas Aparat Pengadilan
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya digitalisasi manajemen perkara sebagai salah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Lokasi Penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT – Rabu, 4 November 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya digitalisasi manajemen perkara sebagai salah satu langkah untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi dalam lingkungan peradilan.
Namun, penggunaan teknologi dinilai tidak cukup apabila tidak disertai penguatan integritas hakim, aparatur pengadilan, serta sistem pengawasan yang efektif.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, dalam kegiatan lokakarya manajemen penanganan perkara di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut membahas penanganan perkara dalam perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dengan melibatkan unsur pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama se-Provinsi Riau.
Informasi kegiatan dipublikasikan melalui situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa digitalisasi peradilan harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh informasi perkara, memantau proses persidangan, mengakses putusan, dan menghindari praktik pelayanan yang tidak transparan.
Organisasi juga menekankan bahwa pembaruan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan pengawasan terhadap perilaku aparat peradilan.
1. Peristiwa yang terjadi
Mahkamah Agung menjelaskan peran digitalisasi manajemen perkara dalam memperkuat transparansi dan mempersempit peluang penyimpangan dalam pelayanan peradilan.
Dalam kegiatan lokakarya tersebut, Asep Nursobah memaparkan bahwa sistem peradilan Indonesia sebelumnya menghadapi sejumlah persoalan mendasar, antara lain keterlambatan penanganan perkara, keterbatasan akses informasi, dan risiko korupsi peradilan.
Pemanfaatan teknologi informasi diarahkan untuk memperbaiki administrasi perkara, memperkuat pencatatan proses, serta mengurangi ketergantungan pada prosedur manual.
Sistem elektronik juga memungkinkan masyarakat dan para pihak memperoleh informasi perkembangan perkara melalui saluran resmi.
Namun, digitalisasi tidak secara otomatis menghilangkan risiko penyimpangan.
Integritas aparatur, kepatuhan terhadap kode etik, dan pengawasan tetap menjadi unsur utama dalam menjaga kepercayaan publik.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang terlibat dalam kegiatan meliputi unsur Kepaniteraan Mahkamah Agung, pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama se-Provinsi Riau, serta penyelenggara kegiatan.
Lokakarya dilaksanakan melalui kerja sama Konrad Adenauer Stiftung, Jimly School Law and Government, dan Komisi Yudisial.
Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, menyampaikan penjelasan mengenai peran digitalisasi dalam pembaruan sistem peradilan.
Masyarakat pencari keadilan, advokat, dan para pihak berperkara merupakan kelompok yang berkepentingan terhadap peningkatan transparansi pelayanan pengadilan.
LBH Elang Tiga Hambalang memberikan pandangan hukum dan rekomendasi mengenai pengawasan pelayanan peradilan.
3. Waktu kejadian
Kegiatan lokakarya berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi mengenai kegiatan tersebut diterbitkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Rabu, 4 November 2026.
4. Tempat kejadian
Kegiatan berlangsung di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Peserta berasal dari lingkungan peradilan umum dan peradilan agama di Provinsi Riau.
Pembahasan memiliki relevansi nasional karena pengembangan pelayanan peradilan elektronik merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan Indonesia.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Pengadilan merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab memberikan keadilan berdasarkan hukum.
Masyarakat yang mengajukan perkara membutuhkan kepastian mengenai prosedur, biaya, jadwal persidangan, perkembangan perkara, dan putusan pengadilan.
Ketidakjelasan informasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan serta membuka peluang munculnya pihak yang menawarkan bantuan tidak resmi dengan imbalan tertentu.
Digitalisasi yang dilaksanakan secara transparan dapat membantu mengurangi kebutuhan interaksi administratif yang tidak diperlukan dan memperkuat jejak pencatatan pelayanan.
Namun, sistem elektronik juga menghadapi tantangan, termasuk keamanan data, gangguan layanan, keterbatasan kemampuan digital masyarakat, dan risiko penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Karena itu, pembaruan teknologi harus memperhatikan perlindungan hak para pihak dan menjamin akses pelayanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat maupun jaringan internet.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Mahkamah Agung telah mengembangkan berbagai layanan elektronik dalam administrasi dan penanganan perkara.
Pelaksanaan sistem elektronik perlu disertai pengawasan terhadap keamanan informasi, keandalan layanan, dan kepatuhan aparatur terhadap prosedur.
Pengadilan juga perlu menyediakan petunjuk penggunaan yang mudah dipahami masyarakat.
Setiap gangguan sistem yang berpengaruh terhadap hak berperkara harus ditangani sesuai ketentuan hukum acara dan prosedur administrasi yang berlaku.
Pengawasan internal serta pengawasan perilaku hakim berdasarkan kewenangan lembaga terkait tetap diperlukan.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa digitalisasi peradilan merupakan langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga pengadilan.
Namun, organisasi menilai bahwa keberhasilan pembaruan peradilan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah aplikasi atau layanan elektronik yang tersedia.
Keberhasilan harus dinilai berdasarkan kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan, kejelasan informasi perkara, kepastian prosedur, dan berkurangnya hambatan administratif.
LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan pengadilan yang profesional tanpa pungutan di luar ketentuan.
Organisasi juga memandang bahwa digitalisasi harus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi dan dokumen perkara.
Hakim serta aparatur pengadilan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewenangannya secara independen, jujur, dan berintegritas.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Mahkamah Agung perlu memperkuat transparansi informasi mengenai administrasi perkara, jadwal persidangan, dan biaya resmi pelayanan pengadilan.
Kedua, seluruh satuan kerja pengadilan perlu memastikan informasi prosedur pelayanan elektronik tersedia secara jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Ketiga, Badan Pengawasan Mahkamah Agung perlu meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi dan penanganan perkara.
Keempat, Komisi Yudisial perlu terus menjalankan fungsi pengawasan perilaku hakim sesuai kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.
Kelima, pengadilan perlu menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan sistem elektronik.
Keenam, Mahkamah Agung perlu meningkatkan perlindungan keamanan data perkara dan melakukan evaluasi berkala terhadap risiko akses tidak sah.
Ketujuh, masyarakat perlu diberikan informasi mengenai saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyimpangan pelayanan.
Kedelapan, pengadilan perlu memastikan gangguan teknis tidak mengakibatkan hilangnya kesempatan para pihak menggunakan hak hukum mereka tanpa mekanisme penanganan yang sesuai aturan.
Kesembilan, peningkatan kemampuan digital aparatur harus disertai pendidikan integritas, etika pelayanan, dan tanggung jawab hukum.
Kesepuluh, pemerintah dan lembaga peradilan perlu memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu agar perkembangan teknologi tidak menimbulkan kesenjangan baru dalam memperoleh keadilan.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa modernisasi peradilan harus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Sistem pengadilan yang semakin modern harus tetap menempatkan kejujuran, independensi, dan tanggung jawab aparatur sebagai prinsip utama.
Organisasi menyarankan agar Mahkamah Agung memperkuat pengawasan terhadap pelayanan administrasi perkara serta meningkatkan keterbukaan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa pembaruan sistem peradilan harus menjangkau masyarakat kurang mampu, penyandang disabilitas, dan warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi.
Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
Masyarakat yang sedang menjalani proses perkara disarankan memeriksa informasi melalui saluran resmi pengadilan.
Informasi perkembangan perkara dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada pengadilan terkait, sepanjang informasi tersebut tersedia untuk publik.
Masyarakat juga perlu menyimpan dokumen administrasi, bukti pembayaran resmi, dan pemberitahuan persidangan.
Apabila menemukan dugaan penyimpangan pelayanan, masyarakat dapat menggunakan saluran pengaduan resmi Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk persoalan perilaku hakim yang berada dalam kewenangannya, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial.
Masyarakat yang tidak mampu dapat mencari informasi mengenai layanan bantuan hukum dan pos bantuan hukum pada pengadilan.
Digitalisasi peradilan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat transparansi dan memperbaiki kualitas pelayanan pengadilan.
Namun, teknologi tidak dapat menggantikan integritas manusia dalam menjalankan kewenangan hukum.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, aparat pengadilan, advokat, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga transparansi serta akuntabilitas proses peradilan.
Pengadilan yang modern harus mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, dapat dipertanggungjawabkan, dan menjamin perlindungan hak seluruh pihak.
SUMBER BERITA
1. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Judul: Digitalisasi Peradilan Persempit Celah “Judicial Corruption”, Integritas Tetap Jadi Kunci.
Tanggal publikasi: 30 Oktober 2026.
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/registry-news/3081-digitalisasi-peradilan-persempit-celah-judicial-corruption-integritas-tetap-jadi-kunci
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Judul: Komitmen MA Hadirkan Akses Keadilan bagi Masyarakat dalam Mendukung Aksesi OECD.
Tanggal publikasi: 1 Oktober 2026.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7479/komitmen-ma-hadirkan-akses-keadilan-bagi-masyarakat-dalam-mendukung-aksesi-oecd
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Situs resmi informasi dan pelayanan peradilan.
https://www.mahkamahagung.go.id/
4. Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Situs resmi informasi pengawasan perilaku hakim.
https://www.komisiyudisial.go.id/
PENERBIT
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga Justice news
Editor: rapi