Aturan Biaya Pengujian Peraturan di Mahkamah Agung Digugat ke MK, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Akses Keadilan Tanpa Hambatan Ekonomi
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tengah memeriksa permohonan pengujian ketentuan mengenai pembebanan biaya proses perkara hak uji materiil di Mahkamah Agung. Perkara Nomor 350/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tengah memeriksa permohonan pengujian ketentuan mengenai pembebanan biaya proses perkara hak uji materiil di Mahkamah Agung.
Perkara Nomor 350/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Adam Imam Hamdana, warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam persidangan pada 22 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menunda agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden karena kedua pihak belum siap menyampaikan keterangannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.30 WIB.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa persoalan biaya pengujian peraturan perundang-undangan perlu mendapat perhatian serius karena berhubungan langsung dengan kesetaraan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
1. Peristiwa yang terjadi
Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan pengujian Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Permohonan tersebut mempersoalkan pengaturan biaya proses penyelesaian perkara hak uji materiil di Mahkamah Agung.
Pemohon menilai bahwa pembebanan biaya kepada pihak yang mengajukan pengujian dapat menjadi hambatan bagi masyarakat dalam menggunakan haknya.
Pemohon meminta agar biaya proses penyelesaian perkara hak uji materiil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam persidangan pada 22 Oktober 2026, agenda penyampaian keterangan DPR dan Presiden ditunda.
Mahkamah kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada 4 November 2026.
2. Pihak yang terlibat
Pihak yang terlibat dalam perkara tersebut meliputi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pemeriksa pengujian undang-undang dan Adam Imam Hamdana sebagai pemohon.
DPR dan Presiden merupakan pihak yang dimintai keterangan dalam proses persidangan.
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang kewenangan pengujian peraturan di bawah undang-undang serta pengaturan biaya perkaranya menjadi pokok persoalan konstitusional.
LBH Elang Tiga Hambalang memberikan perhatian terhadap perkara ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan advokasi perlindungan hak pencari keadilan.
3. Waktu kejadian
Permohonan pengujian telah diperiksa dalam beberapa tahapan persidangan pada September dan Oktober 2026.
Sidang ketiga dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.30 WIB.
Berita dan pandangan hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.
4. Tempat kejadian
Persidangan berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Pemohon berasal dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Persoalan yang diuji memiliki relevansi nasional karena menyangkut akses masyarakat di seluruh Indonesia terhadap mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung.
Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5. Alasan persoalan ini penting
Hak mengajukan pengujian peraturan perundang-undangan merupakan salah satu mekanisme pengawasan terhadap pembentukan dan pelaksanaan aturan hukum.
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mekanisme tersebut penting ketika masyarakat menilai suatu peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan lain yang menjadi objek kewenangan Mahkamah Agung bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Namun, apabila biaya pengajuan perkara menjadi beban yang tidak terjangkau, masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas dapat mengalami kesulitan menggunakan mekanisme hukum tersebut.
Perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan administrasi peradilan dan kewajiban negara menjamin akses keadilan.
6. Pelaksanaan dan tindak lanjut
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan permohonan berdasarkan tahapan hukum acara yang berlaku.
Dalam persidangan berikutnya, DPR dan Presiden dijadwalkan menyampaikan keterangan mengenai ketentuan yang diuji.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menilai dalil pemohon, dasar konstitusional permohonan, dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Hingga tanggal penerbitan berita ini, perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan.
Belum terdapat dasar untuk menyatakan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
PANDANGAN HUKUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa akses terhadap lembaga peradilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.
Setiap masyarakat seharusnya mempunyai kesempatan yang adil untuk menguji suatu peraturan apabila terdapat dugaan pertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Organisasi menilai bahwa pembiayaan proses peradilan harus dirancang secara proporsional agar tidak menjadi penghalang yang berlebihan bagi pencari keadilan.
Di sisi lain, pembiayaan administrasi peradilan tetap memerlukan pengaturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan biaya hak uji materiil perlu dikaji dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kebutuhan penyelenggaraan peradilan, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan bukan semata-mata kepentingan pribadi pemohon.
Dalam keadaan tertentu, hasil pengujian dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Mahkamah Konstitusi perlu memeriksa permohonan secara independen dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan akses terhadap keadilan.
Kedua, pemerintah dan DPR perlu memberikan keterangan yang terbuka mengenai dasar pengaturan biaya hak uji materiil di Mahkamah Agung.
Ketiga, Mahkamah Agung perlu terus meningkatkan keterbukaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya pengajuan permohonan hak uji materiil.
Keempat, pemerintah perlu mengkaji kebijakan pembiayaan yang dapat mengurangi hambatan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu tanpa mengabaikan kebutuhan penyelenggaraan peradilan.
Kelima, lembaga bantuan hukum perlu meningkatkan pendidikan hukum masyarakat mengenai perbedaan kewenangan pengujian peraturan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Keenam, pemerintah perlu memperkuat akses bantuan hukum dan informasi prosedur peradilan bagi masyarakat di daerah.
Ketujuh, digitalisasi layanan pengajuan perkara perlu dikembangkan dengan memperhatikan kemudahan penggunaan, keamanan data, dan keterjangkauan masyarakat.
Kedelapan, setiap perubahan kebijakan biaya perkara harus didasarkan pada evaluasi yang transparan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap hak pencari keadilan.
PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa keadilan tidak boleh menjadi hak yang hanya mudah dijangkau oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi memadai.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga memperoleh kesempatan yang adil dalam menggunakan mekanisme hukum.
Organisasi menyarankan agar pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap pengaturan biaya proses peradilan dengan memperhatikan prinsip transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan hak masyarakat.
LBH Elang Tiga Hambalang juga menilai bahwa penyederhanaan prosedur pengajuan perkara dan peningkatan layanan informasi dapat membantu masyarakat memahami hak-haknya.
Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi hukum organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24A ayat (1) mengenai kewenangan Mahkamah Agung.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1) mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LANGKAH BAGI MASYARAKAT
Masyarakat yang menilai suatu peraturan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi perlu terlebih dahulu memastikan jenis peraturan dan lembaga yang berwenang memeriksanya.
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Masyarakat perlu mempersiapkan dokumen peraturan yang dipersoalkan, uraian alasan pengujian, dan bukti pendukung sesuai persyaratan hukum.
Apabila mengalami kesulitan memahami prosedur, masyarakat dapat meminta informasi kepada lembaga peradilan atau berkonsultasi dengan advokat dan lembaga bantuan hukum.
Pengujian ketentuan biaya hak uji materiil di Mahkamah Agung menjadi persoalan penting dalam pembahasan akses keadilan di Indonesia.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan Mahkamah Konstitusi dan menunggu putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Organisasi menekankan bahwa pembiayaan peradilan perlu dikelola secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan hak masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk menguji peraturan.
Sistem hukum yang kuat bukan hanya ditandai oleh tersedianya lembaga peradilan, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya secara nyata.
SUMBER BERITA
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Judul: Sidang Uji UU MA Ditunda Karena DPR dan Presiden Belum Siap Sampaikan Keterangan.
Tanggal publikasi: 22 Oktober 2026.
https://www.mkri.id/berita/sidang-uji-uu-ma-ditunda-karena-dpr-dan-presiden-belum-siap-sampaikan-keterangan-26010
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Informasi resmi perkembangan Perkara Nomor 350/PUU-XXIV/2026.
https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/5193
3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jadwal persidangan resmi.
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/jadwal-sidang
Catatan: Berita ini disusun pada 3 November 2026 berdasarkan perkembangan persidangan yang telah dipublikasikan. Sidang tanggal 4 November 2026 masih merupakan agenda yang dijadwalkan, bukan persidangan yang telah selesai.
PENERBIT
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Redaksi: elang tiga Justice news
Editor: rapi