Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

ATR/BPN Laporkan Pengadaan 159 Ribu Bidang Tanah untuk Proyek Strategis Nasional, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Ganti Kerugian Adil dan Perlindungan Hak Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan realisasi pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga Oktober 2026 mencapai 159.662 bidang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Selasa, 3 November 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan realisasi pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga Oktober 2026 mencapai 159.662 bidang dengan luas 22.966,62 hektare.

Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Kementerian ATR/BPN pada 22 Oktober 2026, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Arief Muliawan, di Jakarta pada 21 Oktober 2026.

Realisasi pengadaan tanah tersebut mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Sementara itu, berdasarkan luas tanah, capaian mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.

Pencapaian tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur nasional. Namun, pelaksanaan pengadaan tanah juga harus memperhatikan kepastian hukum, hak pemilik tanah, keterbukaan penilaian ganti kerugian, serta perlindungan masyarakat yang terdampak.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak warga yang tanah atau sumber penghidupannya terdampak.

1. Peristiwa yang terjadi

Kementerian ATR/BPN mengumumkan perkembangan realisasi pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Hingga Oktober 2026, sebanyak 159.662 bidang tanah dengan luas 22.966,62 hektare dilaporkan telah direalisasikan untuk mendukung kebutuhan pembangunan.

Selain pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN melaporkan pelaksanaan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi selama Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Konsolidasi tanah bertujuan mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa capaian administratif tersebut perlu diikuti pengawasan terhadap pemenuhan hak masyarakat yang terkena dampak pembangunan.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi Kementerian ATR/BPN, instansi pemerintah yang membutuhkan tanah, pemerintah daerah, pihak yang berhak atas tanah, serta lembaga penilai sesuai ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menyampaikan perkembangan realisasi program tersebut.

Masyarakat pemilik atau pemegang hak atas tanah memiliki kepentingan langsung terhadap kejelasan objek pengadaan, proses penilaian, dan bentuk ganti kerugian.

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan pandangan hukum dan rekomendasi mengenai perlindungan hak masyarakat.

3. Waktu kejadian

Keterangan mengenai capaian pengadaan tanah disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Publikasi resmi Kementerian ATR/BPN diterbitkan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Data realisasi mencakup perkembangan hingga Oktober 2026.

Berita dan analisis hukum LBH Elang Tiga Hambalang diterbitkan pada Selasa, 3 November 2026.

4. Tempat kejadian

Informasi perkembangan pengadaan tanah disampaikan di Jakarta.

Pelaksanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional mencakup berbagai wilayah Indonesia sesuai lokasi proyek pembangunan.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Pengadaan tanah merupakan bagian penting dalam pembangunan jalan, fasilitas publik, dan berbagai infrastruktur untuk kepentingan umum.

Namun, pengadaan tanah juga dapat memengaruhi tempat tinggal, kegiatan usaha, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta memberikan ganti kerugian yang layak dan adil.

Karena itu, keberhasilan pengadaan tanah tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah bidang dan luas lahan yang diperoleh.

Perlindungan hak masyarakat, kualitas musyawarah, kejelasan dokumen, dan penyelesaian keberatan juga perlu menjadi ukuran keberhasilan.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil sesuai peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek pelaksanaan pengadaan tanah, termasuk dokumen perencanaan dan pengaturan ganti kerugian.

Dokumen perencanaan pengadaan tanah harus memuat informasi penting, antara lain tujuan pembangunan, lokasi, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran status tanah, perkiraan nilai tanah, dan rencana penganggaran.

Masyarakat yang keberatan terhadap bentuk atau besaran ganti kerugian dapat menggunakan mekanisme hukum sesuai persyaratan dan tenggat waktu yang berlaku.

Dalam penyelesaian keberatan dan penitipan ganti kerugian, terdapat ketentuan yang diatur melalui peraturan Mahkamah Agung.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak boleh dilaksanakan melalui tekanan, intimidasi, atau tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum.

Masyarakat yang terkena dampak perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan, status tanah, dasar penilaian ganti kerugian, serta mekanisme penyampaian keberatan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga yang menggantungkan kehidupan pada tanah yang terdampak pembangunan.

Bagi sebagian masyarakat, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga tempat tinggal, lokasi usaha, lahan pertanian, dan sumber penghidupan keluarga.

Karena itu, pengadaan tanah harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, Kementerian ATR/BPN perlu meningkatkan transparansi pelaksanaan pengadaan tanah, termasuk informasi mengenai tahapan kegiatan dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Kedua, pemerintah perlu memastikan penilaian ganti kerugian dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, pemerintah daerah bersama instansi yang membutuhkan tanah perlu memperkuat sosialisasi kepada masyarakat sebelum pelaksanaan pengadaan tanah.

Keempat, proses musyawarah mengenai bentuk ganti kerugian harus dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berhak untuk menyampaikan pendapat.

Kelima, pemerintah perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, lahan usaha, atau sumber penghidupan akibat pembangunan.

Keenam, masyarakat yang menghadapi sengketa pengadaan tanah perlu memperoleh informasi mengenai akses bantuan hukum dan prosedur pengajuan keberatan.

Ketujuh, pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan tanah perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan tindakan yang merugikan masyarakat.

Kedelapan, pemerintah perlu menyediakan mekanisme evaluasi yang tidak hanya mengukur jumlah tanah yang diperoleh, tetapi juga menilai penyelesaian pengaduan dan pemenuhan hak pihak yang terdampak.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa pembangunan nasional harus memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan masyarakat.

Kepentingan umum tidak boleh dipisahkan dari kewajiban negara untuk menghormati hak masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.

Organisasi menyarankan agar pemerintah, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta instansi pelaksana pembangunan memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan tanah.

Keterbukaan informasi, musyawarah yang bermakna, dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil harus menjadi perhatian utama.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang sah agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan rekomendasi organisasi dalam naskah pemberitaan ini, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) mengenai hak milik pribadi dan perlindungan dari pengambilalihan secara sewenang-wenang.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

7. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

8. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 mengenai tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.

LANGKAH BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PENGADAAN TANAH

Masyarakat yang tanahnya termasuk dalam rencana pengadaan untuk kepentingan umum perlu memastikan identitas, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, dan informasi objek tanah telah tercatat dengan benar.

Masyarakat juga perlu mengikuti proses sosialisasi dan musyawarah serta meminta penjelasan mengenai hasil penilaian ganti kerugian.

Apabila terdapat keberatan, masyarakat dapat meminta pendampingan hukum dan menempuh mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai peraturan.

Dokumen tanah, surat pemberitahuan, berita acara musyawarah, serta bukti komunikasi dengan pelaksana pengadaan tanah sebaiknya disimpan untuk kepentingan administrasi dan pembuktian.

Realisasi pengadaan 159.662 bidang tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional menunjukkan besarnya kegiatan pembangunan infrastruktur Indonesia.

Namun, pembangunan yang berkeadilan harus memperhatikan hak masyarakat yang terkena dampak.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait untuk menjadikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas.

Pembangunan nasional harus menghasilkan manfaat nyata tanpa mengabaikan prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak atas tanah.

SUMBER BERITA

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Judul: Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah.

Tanggal publikasi: 22 Oktober 2026.

https://www.atrbpn.go.id/berita/dua-tahun-kabinet-merah-putih-kementerian-atrbpn-realisasikan-pengadaan-tanah-untuk-infrastruktur-dan-konsolidasi-tanah

2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/39012/uu-no-2-tahun-2012

3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/161849

4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/256424/pp-no-39-tahun-2023

5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/307086/perma-no-2-tahun-2024

Catatan: Angka pengadaan tanah berasal dari publikasi resmi Kementerian ATR/BPN pada 22 Oktober 2026. Naskah ini tidak menyatakan adanya kasus pelanggaran hukum tertentu atau keputusan baru pemerintah pada 3 November 2026.

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi

Secret Link