Ribuan Sengketa Tanah Belum Tuntas, DPN ETH Desak Pemerintah Percepat Penyelesaian Konflik Agraria: Jangan Biarkan Hak Rakyat Terampas!
ATR/BPN melaporkan ribuan kasus pertanahan masih dalam penanganan. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong perlindungan petani, pekebun, masyarakat adat, dan warga yang menghadapi konflik tanah. ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
ATR/BPN melaporkan ribuan kasus pertanahan masih dalam penanganan. DPN Elang Tiga Hambalang mendorong perlindungan petani, pekebun, masyarakat adat, dan warga yang menghadapi konflik tanah.
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 2 November 2026
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Tiga Hambalang menyoroti masih banyaknya sengketa dan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia. Persoalan kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, penguasaan lahan, hingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pengelola aset negara dinilai membutuhkan penanganan yang lebih serius.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disampaikan pada 22 Oktober 2026, sebanyak 3.018 kasus pertanahan dilaporkan telah diselesaikan dalam dua tahun terakhir.
Dalam rincian periode 2024–2025, tercatat 5.652 kasus, dengan 2.135 kasus telah diselesaikan dan 3.517 masih dalam proses. Sementara periode 2025–2026 mencatat 4.102 kasus, dengan 883 kasus selesai dan 3.219 masih ditangani.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria masih membutuhkan kerja serius, koordinasi lintas lembaga, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan bagi petani, pekebun, peternak, masyarakat adat, dan keluarga yang menggantungkan kehidupannya pada lahan.
DPN ETH: Tanah Merupakan Sumber Penghidupan Rakyat
Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, bersama Sekretaris Jenderal Ganda Satria Dharma, melalui rumusan sikap organisasi menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat harus menjadi bagian utama kebijakan pertanahan nasional.
Setiap konflik agraria harus ditangani berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan pemeriksaan yang objektif. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan menyampaikan dokumen kepemilikan, riwayat perolehan, bukti penguasaan, serta keterangan lain yang relevan.
DPN ETH mendukung upaya pemerintah memperkuat tertib administrasi pertanahan. Namun, proses tersebut harus memperhatikan hak masyarakat, kepentingan negara, kelestarian lingkungan, dan hak pihak lain yang memiliki dasar hukum sah.
Penyelesaian Konflik Harus Memberikan Kepastian Hak
DPN Elang Tiga Hambalang mencermati perkembangan kebijakan reforma agraria yang diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik pertanahan, redistribusi tanah, dan kepastian hukum.
Organisasi juga menyoroti pembahasan mengenai pemulihan hak masyarakat atas tanah yang tercatat sebagai aset negara maupun aset badan usaha milik negara dan daerah.
DPN ETH menilai upaya tersebut dapat menjadi kesempatan memperbaiki persoalan administrasi dan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama. Namun, pemulihan hak tidak berarti seluruh klaim penguasaan tanah otomatis diakui sebagai kepemilikan.
Setiap permohonan harus diperiksa berdasarkan status tanah, riwayat penguasaan, dokumen yang tersedia, dan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan juga harus memperhatikan hak pihak lain yang berkepentingan.
Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Harus Diselesaikan secara Adil
DPN ETH memberikan perhatian terhadap sengketa pertanahan antara masyarakat dan badan usaha. Perbedaan dokumen, riwayat penguasaan, maupun dasar klaim harus diperiksa secara transparan.
Pemerintah perlu memastikan pemeriksaan legalitas hak, batas bidang tanah, riwayat perolehan, dan kesesuaian pemanfaatan lahan dilakukan secara profesional.
Apabila ditemukan dugaan tumpang tindih hak atau kesalahan administrasi, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Organisasi juga mengingatkan agar masyarakat yang memiliki bukti hak sah maupun pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.
Kebun Rakyat dan Kawasan Hutan Perlu Penanganan yang Cermat
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah penguasaan dan pemanfaatan lahan masyarakat yang berkaitan dengan kawasan hutan maupun tanah dalam penguasaan negara.
DPN ETH mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penetapan kawasan, batas wilayah, legalitas pemanfaatan, riwayat penguasaan, dan bukti yang dimiliki masyarakat.
Dokumen desa atau surat keterangan tanah dapat menjadi bahan pemeriksaan, tetapi kedudukan dan kekuatan hukumnya tetap harus diuji sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus lahan yang berada dalam kawasan hutan, penyelesaian harus memperhatikan ketentuan kehutanan, status kawasan, serta kemungkinan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah atau perhutanan sosial apabila memenuhi persyaratan.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara sah tanpa menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Sekjen DPN ETH Dorong Sembilan Langkah Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam rumusan pandangan organisasi, Sekretaris Jenderal DPN ETH Ganda Satria Dharma mendorong sembilan langkah strategis kepada pemerintah:
1. Mempercepat penyelesaian sengketa lama dengan memprioritaskan perkara yang berdampak besar terhadap masyarakat.
2. Memperkuat verifikasi kepemilikan dan penguasaan tanah berdasarkan dokumen, peta bidang, riwayat perolehan, dan bukti lain yang sah.
3. Meningkatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
4. Memperkuat mediasi pertanahan yang objektif dan memberikan kesempatan setara kepada para pihak.
5. Menjamin perlindungan hukum masyarakat, termasuk kesempatan mengajukan bukti, keberatan, dan upaya hukum.
6. Memperketat pengawasan terhadap mafia tanah, khususnya dugaan pemalsuan dokumen dan manipulasi data pertanahan.
7. Meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk prosedur, persyaratan, biaya resmi, dan perkembangan penanganan perkara.
8. Memperluas pendampingan hukum dan administrasi bagi petani, pekebun, masyarakat adat, dan warga yang membutuhkan.
9. Memastikan hasil penyelesaian dapat dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kepastian hak, keberlanjutan penghidupan, dan perlindungan lingkungan.
DPN ETH menilai langkah-langkah tersebut perlu dijalankan secara terukur agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Sewenang-wenang
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perbedaan klaim kepemilikan tanah tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Apabila suatu perkara merupakan sengketa administrasi atau keperdataan, penyelesaiannya harus memperhatikan karakter permasalahan tersebut. Namun, apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Organisasi mendorong agar penegakan hukum tidak dipengaruhi kekuatan ekonomi maupun kedudukan salah satu pihak.
Setiap masyarakat maupun badan usaha harus memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Petani dan Pekebun Kecil Jangan Diabaikan
DPN ETH memberikan perhatian khusus kepada petani dan pekebun kecil yang menggantungkan penghidupan keluarga pada lahan pertanian dan perkebunan.
Ketidakpastian penguasaan tanah dapat menghambat produksi, akses pembiayaan, kepastian usaha, dan kesejahteraan keluarga.
Karena itu, reforma agraria perlu disertai pemberdayaan ekonomi, akses sarana produksi, penguatan kelembagaan petani, serta dukungan peningkatan kemampuan usaha.
DPN ETH berpandangan bahwa kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi harus berjalan beriringan agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan, dan sesuai peruntukannya.
Satuan Petani dan LBH ETH Didorong Memperkuat Pendampingan
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong Satuan Petani Elang Tiga Hambalang untuk membantu meningkatkan pemahaman anggota dan masyarakat mengenai persoalan pertanahan.
Kegiatan dapat mencakup pendataan awal persoalan, pengenalan dokumen pertanahan, serta edukasi mengenai prosedur pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Sementara itu, LBH Elang Tiga Hambalang didorong mengembangkan edukasi dan pendampingan hukum sesuai kompetensi, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal dokumen, penjelasan prosedur, dan bantuan penyampaian pengaduan kepada instansi berwenang.
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang juga dapat berkontribusi melalui kajian akademis, penelitian sosial, dan pengawasan kebijakan reforma agraria.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mengambil alih kewenangan instansi pemerintah.
Perlindungan Tanah Harus Berlandaskan Konstitusi
DPN ETH mengingatkan bahwa kebijakan pertanahan harus berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menjadi landasan penting penyelenggaraan hukum pertanahan nasional.
DPN ETH berpandangan bahwa perlindungan aset negara dan perlindungan hak masyarakat tidak harus dipertentangkan. Keduanya harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang cermat, kepastian hukum, dan penegakan aturan yang adil.
Jangan Biarkan Konflik Agraria Diwariskan kepada Generasi Berikutnya
DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, dan masyarakat meningkatkan koordinasi untuk menyelesaikan konflik agraria.
Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang ditangani. Hasilnya juga harus terlihat dari berkurangnya konflik, meningkatnya kepastian hukum, terlindunginya hak masyarakat, dan membaiknya kesejahteraan rakyat.
Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan rakyat. Jangan biarkan masyarakat kehilangan haknya secara sewenang-wenang, tetapi pastikan setiap klaim diperiksa secara objektif dan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengawasan sosial, perlindungan hak masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan nasional yang berkeadilan.
—
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
DPN ELANG TIGA HAMBALANG — BERSATU MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT DAN KEMAJUAN BANGSA.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang