OJK Jelaskan Asas Una Via, DPN Satuan Mahasiswa ETH Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Penerapan sanksi administratif maupun pidana dalam pelanggaran pasar modal harus disertai transparansi penegakan hukum, kepastian pemulihan kerugian investor, dan pengawasan yang akuntabel. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 2 November 2026 ELANG TIGA GLOBAL NEWS — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Penerapan sanksi administratif maupun pidana dalam pelanggaran pasar modal harus disertai transparansi penegakan hukum, kepastian pemulihan kerugian investor, dan pengawasan yang akuntabel.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Senin, 2 November 2026
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pasar modal Indonesia.
Dorongan tersebut menyusul penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penerapan asas Una Via, yaitu prinsip pemilihan jalur penegakan hukum administratif atau pidana terhadap objek pelanggaran yang sama sesuai ketentuan hukum.
Isu ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan investor, kepastian hukum bagi pelaku pasar, serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.
OJK Jelaskan Pertimbangan Penerapan Asas Una Via
Dalam kegiatan Capital Market Journalist Workshop 2026 di Lombok Tengah pada 31 Oktober 2026, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan pertimbangan penerapan asas Una Via.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 1 November 2026, OJK mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain nilai transaksi, dampak kerugian, serta kemungkinan pengembalian dana kepada investor sebelum menentukan mekanisme penindakan.
Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement. Mekanisme ini berkaitan dengan pengembalian keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran tertentu sesuai ketentuan pasar modal.
Namun, besaran dana yang dapat dipulihkan dan identifikasi investor yang berhak menerimanya tetap memerlukan proses pemeriksaan serta perhitungan.
Penerapan jalur administratif tidak boleh dipahami sebagai penghapusan pertanggungjawaban hukum secara otomatis. Demikian pula, jalur pidana harus diterapkan berdasarkan unsur tindak pidana dan pembuktian yang berlaku.
OJK Catat Denda Administratif Rp2,23 Triliun
Dalam siaran pers tertanggal 23 Oktober 2026, OJK menyampaikan bahwa hingga 16 Oktober 2026, denda administratif berdasarkan pemeriksaan kasus telah mencapai Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak.
Selain itu, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Dalam perkara terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN, OJK juga mengumumkan pengenaan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun.
Besarnya sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pasar modal memiliki peran penting dalam menjaga integritas perdagangan efek.
Namun, terdapat hal mendasar yang perlu dipahami masyarakat: nilai denda administratif tidak otomatis sama dengan jumlah kerugian investor yang telah berhasil dipulihkan.
Denda merupakan sanksi kepada pihak yang dikenai tindakan administratif, sedangkan pemulihan investor membutuhkan mekanisme, perhitungan, dan penyaluran tersendiri sesuai ketentuan.
Karena itu, perkembangan pemulihan dana perlu mendapat perhatian selain pengumuman nilai sanksi.
DPN Satuan Mahasiswa ETH: Perlindungan Investor Harus Menjadi Prioritas
Ketua Umum DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menempatkan kepastian hukum dan perlindungan investor sebagai bagian penting dari pengawasan sosial mahasiswa.
DPN Satuan Mahasiswa ETH berpandangan bahwa penegakan hukum pasar modal harus dilaksanakan secara objektif, transparan, proporsional, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Organisasi menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar pemilihan jalur administratif atau pidana, perkembangan penanganan perkara yang dapat diumumkan, serta efektivitas mekanisme pemulihan hak investor.
Penegakan hukum juga harus memberikan kepastian bagi pelaku pasar yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Empat Rekomendasi DPN Satuan Mahasiswa ETH
Untuk memperkuat integritas pasar modal, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menyampaikan empat rekomendasi:
1. Meningkatkan transparansi penegakan hukum
OJK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala melalui informasi yang dapat dibuka kepada publik. Transparansi tersebut harus tetap memperhatikan kerahasiaan pemeriksaan dan perlindungan data yang diwajibkan oleh hukum.
2. Memperjelas mekanisme pemulihan investor
OJK bersama lembaga terkait perlu memperkuat kejelasan mekanisme disgorgement, mulai dari penghitungan dana yang dapat dipulihkan hingga identifikasi dan penyaluran kepada pihak yang berhak. Keberhasilannya perlu dinilai berdasarkan dana yang benar-benar berhasil dipulihkan dan disalurkan.
3. Memperkuat pengawasan transaksi pasar modal
OJK dan Bursa Efek Indonesia perlu meningkatkan deteksi dini terhadap transaksi tidak wajar, manipulasi pasar, serta indikasi pelanggaran lainnya. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif agar tidak terjadi kesalahan penilaian terhadap pelaku pasar.
4. Memperluas edukasi hukum dan investasi
OJK bersama perguruan tinggi perlu memperkuat literasi mengenai risiko investasi, aturan pasar modal, hak investor, dan mekanisme pengaduan. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak mudah terjebak janji keuntungan yang tidak realistis.
Mahasiswa Dorong Pengawasan Berbasis Data
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai pengawasan pasar modal tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Mahasiswa dapat berperan melalui kajian kebijakan, diskusi akademis, pemantauan informasi resmi, serta penyampaian rekomendasi berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Namun, pengawasan publik harus dilakukan secara bertanggung jawab. Dugaan pelanggaran tidak boleh disampaikan sebagai kesimpulan bersalah sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
DPN Satuan Mahasiswa ETH mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat integritas pasar modal agar investor memperoleh perlindungan yang layak dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Kepastian hukum harus ditegakkan, pelanggaran harus ditindak, dan hak investor harus memperoleh perlindungan yang nyata.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum
Kolaborasi – Integritas – Prestasi
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang