Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Pengujian UU KPK, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Pemberantasan Korupsi yang Transparan dan Berkeadilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Berita Hukum Nasional Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Berita Hukum Nasional

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 396/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh pemohon bernama Helmy.

Berdasarkan jadwal resmi Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan pendahuluan pertama diagendakan pada Senin, 2 November 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1, Lantai 2, Jakarta.

Perkembangan ini menjadi perhatian karena keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki peran penting dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa setiap pengujian undang-undang yang berkaitan dengan lembaga pemberantasan korupsi perlu menjadi perhatian publik, khususnya dalam menjaga kepastian hukum, akuntabilitas kelembagaan, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

1. Peristiwa yang terjadi

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pertama Perkara Nomor 396/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang KPK.

Perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal dalam proses pengujian undang-undang.

Pada tahap tersebut, Mahkamah memeriksa permohonan sebelum perkara diproses lebih lanjut sesuai hukum acara yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengujian undang-undang tidak berarti Mahkamah Konstitusi telah menyatakan suatu ketentuan bertentangan dengan UUD 1945.

2. Pihak yang terlibat

Pemohon perkara adalah Helmy.

Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Perkara ini berkaitan dengan undang-undang yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, identitas pemohon, nomor perkara, dan agenda sidang tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

3. Waktu kejadian

Pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.

Berita ini diterbitkan pada tanggal yang sama berdasarkan informasi jadwal persidangan resmi Mahkamah Konstitusi.

4. Tempat kejadian

Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1, Lantai 2, Jakarta.

Pemberitaan diterbitkan dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pengaturan mengenai kelembagaan dan kewenangan pemberantasan korupsi harus memberikan kepastian hukum serta mendukung penegakan hukum yang profesional.

Pada saat yang sama, setiap kewenangan negara perlu dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan ketentuan hukum sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Mahkamah Konstitusi akan memproses permohonan sesuai tahapan hukum acara yang berlaku.

Substansi pasal yang diuji, alasan permohonan, serta hasil pemeriksaan perlu merujuk pada dokumen perkara dan informasi resmi Mahkamah.

Masyarakat diharapkan tidak menyimpulkan hasil perkara sebelum Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang memandang bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus disertai kepastian hukum, transparansi, dan pengawasan yang efektif.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan bahwa setiap proses pengujian undang-undang harus dihormati sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum.

Pengawasan terhadap kewenangan lembaga penegak hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, pengawasan yang tepat diperlukan agar kewenangan dijalankan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, pemerintah dan DPR RI perlu memastikan peraturan mengenai pemberantasan korupsi memberikan kepastian hukum serta mendukung efektivitas penegakan hukum.

Kedua, lembaga penegak hukum harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana korupsi perlu diperkuat agar masyarakat tidak takut menyampaikan informasi melalui mekanisme yang sah.

Keempat, koordinasi antara lembaga penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional untuk mencegah hambatan dalam penanganan perkara korupsi.

Kelima, pemerintah perlu meningkatkan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat, termasuk mengenai pengawasan penggunaan anggaran dan pelayanan publik.

Keenam, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak memperoleh bantuan hukum, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.

Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan prosedur hukum yang sah.

Negara harus memastikan bahwa setiap kewenangan penegakan hukum dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah, DPR RI, dan lembaga penegak hukum terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, pengawasan penggunaan anggaran, serta pelayanan publik yang transparan.

Pandangan tersebut merupakan rumusan sikap hukum organisasi dalam naskah ini, bukan kutipan pernyataan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) mengenai Indonesia sebagai negara hukum.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pengujian Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan peraturan perundang-undangan tetap sesuai dengan prinsip negara hukum.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menjaga komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum yang kuat harus disertai transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.

Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

SUMBER BERITA

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jadwal Sidang Pengujian Undang-Undang, Senin, 2 November 2026.

Perkara Nomor 396/PUU-XXIV/2026.

Pemohon: Helmy.

Agenda: Pemeriksaan Pendahuluan Pertama.

Sumber resmi:
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/jadwal-sidang

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi

Secret Link