Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Mahkamah Konstitusi Agendakan Pengujian UU Kepolisian, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Pengawasan Kewenangan Polri dan Perlindungan Hak Masyarakat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Berita Hukum Nasional Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Berita Hukum Nasional

Lokasi penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR – Senin, 2 November 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin, 2 November 2026.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 394/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.

Pengujian Undang-Undang Kepolisian menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan institusi Polri dalam penyelenggaraan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan warga negara, serta penegakan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa setiap pengujian ketentuan yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan konstitusi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

1. Peristiwa yang terjadi

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pertama terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 394/PUU-XXIV/2026.

Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal persidangan untuk memeriksa permohonan dan memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan dasar pengujiannya.

Pada tahap ini, Mahkamah belum menjatuhkan putusan mengenai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.

2. Pihak yang terlibat

Pihak yang mengajukan permohonan adalah Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.

Lembaga yang memeriksa permohonan adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Kepolisian, sehingga hasil pengujiannya berpotensi menjadi perhatian bagi institusi Polri, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat.

Namun, dampak hukum yang sebenarnya baru dapat dinilai setelah substansi permohonan dan putusan Mahkamah diketahui.

3. Waktu kejadian

Berdasarkan informasi penanganan perkara Mahkamah Konstitusi, permohonan diajukan pada 19 Oktober 2026 dan diregistrasi pada 20 Oktober 2026.

Pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.

Berita ini diterbitkan pada tanggal yang sama.

4. Tempat kejadian

Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 1, Lantai 4, Jakarta.

Pemberitaan diterbitkan oleh LBH Elang Tiga Hambalang dari Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Alasan persoalan ini penting

Kepolisian memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dijalankan secara bertanggung jawab.

Pengujian undang-undang memberikan ruang bagi warga negara untuk mempersoalkan ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan konstitusional terhadap pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan dan tindak lanjut

Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, proses perkara dapat berlanjut sesuai penetapan Mahkamah.

Seluruh pihak perlu menghormati independensi hakim konstitusi dan menunggu putusan resmi sebelum menyimpulkan apakah ketentuan yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengujian Undang-Undang Kepolisian merupakan bagian dari mekanisme negara hukum yang harus dihormati.

Kewenangan kepolisian sangat penting bagi keamanan nasional dan perlindungan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus senantiasa berada dalam batas hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan institusi kepolisian perlu berjalan seiring dengan pengawasan yang efektif, pelayanan publik yang transparan, dan perlindungan hak asasi manusia.

LBH Elang Tiga Hambalang juga menekankan pentingnya membedakan pengujian konstitusionalitas undang-undang dengan penilaian terhadap tindakan individual anggota kepolisian.

Permohonan pengujian undang-undang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh institusi ataupun pejabat tertentu.

SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Pertama, pemerintah dan DPR RI perlu memastikan setiap ketentuan mengenai kewenangan kepolisian dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Kedua, Polri perlu terus memperkuat pengawasan internal serta membuka akses pengaduan masyarakat yang aman, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, mekanisme pengawasan eksternal perlu dijalankan secara efektif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Keempat, setiap tindakan aparat dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kelima, masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran hak dalam proses hukum harus memperoleh akses terhadap bantuan hukum dan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, pendidikan hukum kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar warga memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

PANDANGAN DAN SARAN KETUA UMUM LBH ELANG TIGA HAMBALANG

Dalam kerangka pandangan hukum organisasi yang dipimpin Ketua Umum Okky A., J.SH., MH., LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa kepolisian yang profesional harus didukung oleh peraturan yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa aman sekaligus menjamin bahwa kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.

LBH Elang Tiga Hambalang menyarankan agar pemerintah, DPR RI, dan institusi kepolisian menjadikan setiap perkembangan pengujian undang-undang sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola penegakan hukum.

Pandangan ini merupakan rumusan sikap hukum organisasi untuk keperluan pemberitaan, bukan kutipan langsung Ketua Umum yang telah diverifikasi.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.

5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pengujian Undang-Undang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian penting dari proses menjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

Penguatan kepolisian harus berjalan bersama peningkatan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.

Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.

SUMBER BERITA

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jadwal Sidang Pengujian Undang-Undang, Senin, 2 November 2026.

Perkara Nomor 394/PUU-XXIV/2026.

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber resmi:
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/jadwal-sidang

Informasi penanganan perkara:
https://pencarian.mkri.id/pencarian?page=3

PENERBIT

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Alamat:
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Rapi

Secret Link