Mahkamah Agung Bahas Pemanfaatan Kecerdasan Buatan bagi Hakim, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Independensi dan Keamanan Data Peradilan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) membahas pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung tugas hakim dalam pertemuan bersama delegasi peradilan Beijing, Tiongkok, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) membahas pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung tugas hakim dalam pertemuan bersama delegasi peradilan Beijing, Tiongkok, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pertukaran pengalaman mengenai transformasi digital peradilan, termasuk modernisasi administrasi perkara, persidangan elektronik, pengelolaan teknologi informasi, serta tata kelola rekrutmen dan sertifikasi hakim.
Isu ini penting karena perkembangan teknologi digital membuka peluang peningkatan efisiensi pelayanan hukum. Namun, pemanfaatannya juga menimbulkan tantangan terkait keakuratan informasi, keamanan data perkara, etika penggunaan teknologi, dan independensi hakim dalam mengambil keputusan.
Apa yang dibahas Mahkamah Agung?
Dalam pertemuan tersebut, MA dan delegasi peradilan Beijing membahas penggunaan AI sebagai alat bantu pekerjaan hakim. Teknologi dapat membantu pengolahan data, pencarian referensi, penyusunan format dokumen, dan pekerjaan administratif lainnya.
Presiden Pengadilan Internet Beijing, Jiang Ying, menegaskan bahwa AI tidak dapat menggantikan kedudukan dan kewenangan hakim dalam memutus perkara. Hakim tetap harus memeriksa dan mengklarifikasi kebenaran informasi yang diberikan oleh teknologi.
MA juga memaparkan perkembangan sistem peradilan digital di Indonesia, termasuk penggunaan e-Court, integrasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), SIAP MA Terintegrasi, serta penerapan Smart Majelis.
Siapa yang terlibat?
Pertemuan tersebut melibatkan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, bersama jajaran pimpinan dan tim Kepaniteraan MA. Delegasi peradilan Beijing dipimpin oleh Presiden Pengadilan Internet Beijing, Jiang Ying.
Diskusi teknis juga melibatkan jajaran kepaniteraan dan pengelola teknologi informasi Mahkamah Agung untuk bertukar pengalaman mengenai pengembangan sistem peradilan berbasis teknologi.
Kapan dan di mana kegiatan berlangsung?
Pertemuan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat.
Mengapa pemanfaatan AI dalam peradilan menjadi perhatian?
Pemanfaatan AI berpotensi membantu menghadapi besarnya jumlah perkara dan pekerjaan administrasi peradilan. Dalam pemberitaan resmi MA, dijelaskan bahwa pada 2025 jumlah perkara yang ditangani MA dan badan peradilan di bawahnya mencapai lebih dari tiga juta perkara.
Teknologi dapat membantu mempercepat pekerjaan administratif, tetapi penggunaan yang tidak diawasi berisiko menimbulkan kesalahan informasi, kebocoran data, ketergantungan terhadap hasil sistem, dan gangguan terhadap independensi proses pengambilan keputusan.
Dalam perkara hukum, setiap putusan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum, dan pertimbangan hakim. Karena itu, AI tidak boleh menjadi pengganti penilaian profesional maupun tanggung jawab hakim.
Bagaimana pemanfaatan AI seharusnya dilakukan?
Pemanfaatan AI dalam lembaga peradilan perlu disertai aturan yang jelas, pengawasan manusia, perlindungan data, dan mekanisme pemeriksaan hasil teknologi.
Setiap informasi atau referensi yang dihasilkan AI harus diverifikasi sebelum digunakan. Data pribadi para pihak, dokumen perkara, dan informasi yang bersifat rahasia juga harus dilindungi dari akses maupun penggunaan yang tidak berwenang.
Pandangan dan saran LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan teknologi AI dalam sistem peradilan sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Namun, modernisasi peradilan tidak boleh mengorbankan prinsip independensi hakim, keterbukaan yang bertanggung jawab, dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan.
LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa saran:
1. Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman resmi penggunaan AI bagi hakim dan aparatur peradilan agar terdapat batasan yang jelas mengenai fungsi teknologi.
2. AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan sebagai pihak yang menentukan kesalahan, menjatuhkan hukuman, atau mengambil alih kewenangan hakim.
3. Setiap hasil analisis, ringkasan, dan referensi dari AI wajib diperiksa kembali oleh manusia untuk mencegah kesalahan informasi.
4. Keamanan data perkara dan informasi pribadi masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap pengembangan sistem digital peradilan.
5. Pemerintah dan lembaga peradilan perlu meningkatkan kemampuan digital aparatur agar teknologi digunakan secara profesional, etis, dan bertanggung jawab.
6. Masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa penggunaan teknologi tidak mengurangi hak untuk mendapatkan pemeriksaan perkara yang adil dan tidak memihak.
Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa kemajuan teknologi harus ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat pelayanan hukum, bukan menggantikan prinsip dasar kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, hakim tetap harus menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh atas pertimbangan dan putusan perkara. Penggunaan AI harus dilakukan secara hati-hati karena kesalahan informasi atau analisis teknologi dapat berdampak terhadap hak, kebebasan, dan masa depan seseorang.
Okky A., J.SH., MH. menyarankan agar Mahkamah Agung memperkuat pengawasan terhadap penggunaan AI, membangun standar keamanan data, serta memastikan seluruh aparatur peradilan memahami batas dan risiko teknologi tersebut.
Ia juga menekankan bahwa transformasi digital harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pelayanan yang lebih cepat, biaya yang lebih terjangkau, akses informasi yang lebih luas, dan proses peradilan yang semakin transparan tanpa mengurangi independensi hakim.
Dasar hukum dan sumber informasi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik beserta perubahannya.
Sumber berita:
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 28 Oktober 2026, “Tukar Pengalaman Peradilan Digital dengan Tiongkok, MA Bahas Pemanfaatan AI bagi Hakim”.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7579/tukar-pengalaman-peradilan-digital-dengan-tiongkok-ma-bahas-pemanfaatan-ai-bagi-hakim
2. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 29 Oktober 2026, “Kepaniteraan MA dan Delegasi Beijing Berbagi Pengalaman Peradilan Digital”.
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/registry-news/3080-kepaniteraan-ma-dan-delegasi-beijing-berbagi-pengalaman-peradilan-digital-2
3. MARINews, “Bahas Peradilan Digital dengan Delegasi Tiongkok, MA Soroti Peran AI bagi Hakim”.
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/bahas-peradilan-digital-dengan-tiongkok-ma-soroti-ai-bagi-hakim-0b3w
LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa teknologi harus memperkuat keadilan, bukan mengambil alih kewenangan manusia dalam proses peradilan. Kemajuan digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, keamanan informasi, transparansi, dan independensi kekuasaan kehakiman.
Peradilan modern bukan hanya peradilan yang menggunakan teknologi canggih, tetapi juga peradilan yang tetap menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Diterbitkan oleh:
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.
Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi
Advokasi, Pendampingan, dan Keadilan
Bersama Wujudkan Keadilan untuk Semua.