Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Putusan MK tentang Anggaran Penanggulangan Bencana, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Transparansi dan Kesiapsiagaan Pemerintah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026 Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui Putusan Nomor 369/PUU-XXIV/2026. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, tersebut berkaitan dengan ketentuan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana melalui Putusan Nomor 369/PUU-XXIV/2026. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai.

Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, kehidupan sosial, serta perekonomian masyarakat.

Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi?

MK menolak permohonan yang mempersoalkan frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mahkamah menilai frasa tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut pertimbangan MK, mekanisme penganggaran negara dan daerah telah memiliki landasan melalui proses penyusunan APBN dan APBD, pembahasan bersama lembaga perwakilan, serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara.

MK juga menilai persoalan mengenai pembagian beban pendanaan dan prioritas penanggulangan bencana antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan, bukan alasan untuk menyatakan frasa yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

Siapa yang mengajukan permohonan?

Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh empat warga, yaitu Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto.

Para pemohon mempersoalkan belum adanya parameter objektif yang secara jelas mengukur kecukupan anggaran penanggulangan bencana berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan setiap daerah. Mereka juga mengangkat persoalan dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapan dan di mana putusan dibacakan?

Putusan dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Perkara tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mengapa persoalan anggaran bencana penting?

Anggaran penanggulangan bencana bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan negara. Anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi setelah bencana.

Kekurangan perencanaan dan pendanaan dapat berpengaruh terhadap kecepatan penanganan bencana serta pemulihan kehidupan masyarakat. Sebaliknya, anggaran yang dikelola secara transparan dan tepat sasaran dapat memperkuat perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga yang tinggal di kawasan berisiko tinggi.

Di mana tanggung jawab pemerintah harus diwujudkan?

Tanggung jawab pemerintah berlaku secara nasional, baik melalui APBN maupun APBD. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun koordinasi agar kebijakan pendanaan sesuai dengan kondisi geografis, tingkat kerawanan, serta kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing wilayah.

Bagaimana langkah yang perlu dilakukan?

Pemerintah perlu memperkuat pemetaan risiko bencana sebagai dasar penyusunan anggaran. Perencanaan harus memperhitungkan kebutuhan sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan setelah bencana.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai alokasi, penggunaan, serta hasil evaluasi anggaran penanggulangan bencana. Pengawasan harus melibatkan lembaga pemeriksa, DPR dan DPRD sesuai kewenangannya, serta partisipasi masyarakat.

Pandangan dan saran LBH Elang Tiga Hambalang

LBH Elang Tiga Hambalang memandang putusan MK ini sebagai pengingat bahwa tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana tidak berhenti pada keberadaan aturan dan penganggaran. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa kebijakan pendanaan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa saran:

1. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun anggaran penanggulangan bencana berdasarkan kajian risiko yang terukur dan kebutuhan masyarakat.

2. Penggunaan anggaran harus transparan, dapat diawasi, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, kesiapan petugas, dan fasilitas penanganan darurat.

4. Daerah dengan risiko bencana tinggi harus memperoleh perhatian serius dalam perencanaan program dan koordinasi pendanaan.

5. Penanganan bencana harus mengutamakan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan pemulihan kehidupan warga terdampak.

Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa anggaran penanggulangan bencana merupakan instrumen penting untuk memenuhi tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memenuhi kewajiban administratif dalam menyusun APBN dan APBD. Setiap program dan penggunaan anggaran harus memiliki manfaat nyata, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Okky A., J.SH., MH. juga menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penanggulangan bencana. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah bencana terjadi, sementara upaya pencegahan dan kesiapsiagaan belum berjalan secara maksimal.

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanggulangan bencana. Keterbukaan anggaran, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.

Dasar hukum dan sumber informasi

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23 ayat (1) mengenai pengelolaan APBN secara terbuka dan bertanggung jawab.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 369/PUU-XXIV/2026.

Sumber berita:
1. Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tolak Uji UU Penanggulangan Bencana”.
https://www.mkri.id/berita/mk-tolak-uji-uu-penanggulangan-bencana-26052

2. ANTARA News, “MK tolak uji materil warga terdampak karhutla, dalil tidak berdasar”, 29 Oktober 2026.
https://www.antaranews.com/berita/5820583/mk-tolak-uji-materil-warga-terdampak-karhutla-dalil-tidak-berdasar

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak pemerintah, lembaga negara, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat budaya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pengelolaan anggaran yang terbuka, perencanaan yang tepat, dan pengawasan yang konsisten merupakan bagian dari upaya melindungi keselamatan rakyat.

Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan yang berkelanjutan.

Diterbitkan oleh:
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Ketua Umum:
Okky A., J.SH., MH.

Redaksi: Elang Tiga Justice News
Editor: Rapi

Advokasi, Pendampingan, dan Keadilan
Bersama Wujudkan Keadilan untuk Semua.

Secret Link