Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Kriminal

Kemenkes Kecam Kekerasan terhadap Anak Disabilitas, DPN ETH: Jangan Tunggu Korban Berikutnya untuk Memperbaiki Perlindungan Anak

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 1 NOVEMBER 2026 Meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun dengan Down syndrome di Surabaya, Jawa Timur, kembali menggugah perhatian terhadap perlindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Persatuan Orang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 1 NOVEMBER 2026

Meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun dengan Down syndrome di Surabaya, Jawa Timur, kembali menggugah perhatian terhadap perlindungan anak penyandang disabilitas di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) mengecam kekerasan dan perundungan serta menyerukan penguatan lingkungan sosial yang aman dan inklusif.

Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) mendesak pemerintah memperkuat pencegahan kekerasan, memastikan pendampingan bagi keluarga korban, serta mengevaluasi sistem perlindungan anak hingga tingkat lingkungan masyarakat.

DPN ETH menilai tragedi tersebut tidak boleh hanya berakhir pada pernyataan keprihatinan. Pemerintah harus memastikan mekanisme pencegahan, pengaduan, penanganan, dan pemulihan berjalan efektif sebelum muncul korban berikutnya.

Kemenkes dan POTADS Serukan Penolakan terhadap Kekerasan

Dalam kegiatan jalan sehat bersama anak-anak dengan Down syndrome di Jakarta, Minggu (1/11/2026), Kemenkes dan POTADS menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya seorang anak penyandang Down syndrome di Surabaya.

Ketua Umum POTADS, Eliza Rogi, menyoroti pentingnya membangun pemahaman masyarakat agar anak dengan Down syndrome memperoleh penerimaan, perlakuan setara, dan perlindungan dari diskriminasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menekankan pentingnya sikap tidak menoleransi perundungan maupun kekerasan terhadap anak, termasuk anak penyandang disabilitas.

DPN ETH memandang pesan tersebut harus diikuti langkah nyata. Lingkungan yang inklusif tidak cukup hanya menerima keberadaan anak penyandang disabilitas, tetapi juga harus menjamin keselamatan mereka ketika bermain, belajar, dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

Kasus Surabaya Menjadi Peringatan bagi Sistem Perlindungan Anak

Peristiwa yang menjadi perhatian tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026 di Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi penanganan perkara yang disampaikan kepolisian, penyidik melakukan sejumlah langkah pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian kejadian, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan pihak terkait.

Dalam proses tersebut, terdapat anak-anak yang keterangannya didalami. Karena pihak-pihak yang diperiksa masih berusia anak, penanganannya harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

Informasi yang disampaikan mengenai pembinaan terhadap salah satu anak juga perlu dipahami secara tepat. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak diproses dengan mekanisme pemidanaan yang sama seperti orang dewasa. Penanganannya mengacu pada ketentuan khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan demikian, keputusan pembinaan tidak dapat disamakan dengan vonis pidana penjara. Proses tersebut juga tidak berarti penderitaan keluarga korban diabaikan.

DPN ETH menegaskan bahwa identitas anak korban, saksi, maupun anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi. Pemberitaan dan penyampaian informasi kepada publik harus menghindari penyebaran identitas atau data pribadi yang dapat menimbulkan stigma berkepanjangan.

Keluarga Korban Berhak Mendapatkan Pendampingan

Kehilangan seorang anak merupakan duka mendalam bagi keluarga. Karena itu, pemerintah perlu memastikan keluarga korban memperoleh pendampingan psikologis, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan, serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.

Dalam pemberitaan BBC News Indonesia pada 23 Oktober 2026, keluarga korban menyampaikan keberatan terhadap lamanya pembinaan yang telah ditetapkan. Aspirasi keluarga tersebut perlu didengar dan dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.

Namun, penyelesaian perkara tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kepentingan keluarga korban perlu diperhatikan tanpa mengabaikan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

DPN ETH menilai pemulihan keluarga korban merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelayanan perlindungan. Dukungan tidak boleh berhenti hanya karena pemeriksaan awal telah dilakukan.

Safrizal: Jangan Tunggu Korban Berikutnya untuk Memperbaiki Perlindungan Anak

Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menilai peristiwa di Surabaya harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia.

Menurutnya, keselamatan anak harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pemerintah, tanpa membedakan kondisi fisik, intelektual, sosial, maupun ekonomi.

Safrizal menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

DPN ETH berpandangan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah terjadi tragedi. Edukasi, pengawasan lingkungan, mekanisme pengaduan, dan pendampingan keluarga harus diperkuat sebagai bagian dari pencegahan.

Catatan redaksi: Pernyataan Safrizal dalam naskah ini merupakan rumusan sikap organisasi dan perlu dikonfirmasi sebagai kutipan langsung sebelum dipublikasikan atas nama Ketua Umum.

Ganda Satria Dharma: Pengawasan Harus Sampai Tingkat Kelurahan

Sekretaris Jenderal DPN ETH, Ganda Satria Dharma, menyoroti pentingnya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan layanan perlindungan anak hingga tingkat kelurahan dan desa.

Menurut DPN ETH, setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak harus mempunyai mekanisme penerimaan, pencatatan, penilaian risiko, dan tindak lanjut yang jelas.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) perlu didukung sumber daya manusia, kemampuan pelayanan, serta koordinasi dengan kepolisian, fasilitas kesehatan, sekolah, dan perangkat wilayah.

Penanganan terhadap anak penyandang disabilitas juga harus memperhatikan kebutuhan komunikasi dan pendampingan masing-masing anak. Hambatan komunikasi tidak boleh menyebabkan laporan atau kebutuhan perlindungan terlambat ditangani.

Catatan redaksi: Rumusan pandangan Ganda Satria Dharma juga perlu dikonfirmasi apabila akan ditampilkan sebagai kutipan langsung.

Perlindungan Anak Tidak Boleh Hanya Berfokus pada Sekolah

DPN ETH mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan. Lingkungan tempat tinggal, ruang bermain, dan interaksi sosial sehari-hari juga membutuhkan perhatian.

Karena itu, pencegahan harus melibatkan orang tua, sekolah, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Anak-anak perlu memperoleh edukasi mengenai empati, penghormatan terhadap perbedaan, serta cara meminta pertolongan ketika menghadapi situasi berbahaya.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan yang mengancam keselamatan anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Indikasi kekerasan yang serius harus disampaikan kepada orang dewasa atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat.

Dasar Hukum Perlindungan Anak dan Penyandang Disabilitas

Perlindungan anak memiliki landasan konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, beserta perubahan yang berlaku, memuat larangan kekerasan terhadap anak, antara lain dalam Pasal 76C, serta ketentuan sanksinya dalam Pasal 80.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penanganan khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Pasal 21 mengatur pilihan pengembalian kepada orang tua atau wali maupun keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan.

Perlindungan bagi penyandang disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 126 dan Pasal 127 memuat ketentuan mengenai perlindungan khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan, termasuk penyediaan rumah aman yang mudah diakses.

DPN ETH menilai seluruh ketentuan tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan yang dapat diakses masyarakat. Keberadaan peraturan tidak akan cukup apabila korban dan keluarga tidak mengetahui cara memperoleh pertolongan atau layanan yang tersedia tidak mampu merespons kebutuhan mereka.

Sepuluh Langkah Perbaikan yang Didorong DPN ETH

Untuk memperkuat perlindungan anak secara nasional, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong sepuluh langkah konkret:

1. Memperkuat pencegahan kekerasan: meningkatkan edukasi di sekolah, keluarga, dan lingkungan masyarakat.
2. Menjamin perlindungan anak penyandang disabilitas: memastikan layanan dapat diakses sesuai kebutuhan komunikasi, mobilitas, dan pendampingan anak.
3. Memperkuat UPTD PPA: meningkatkan kapasitas petugas, fasilitas, dan koordinasi pelayanan di daerah.
4. Memberikan pendampingan kepada keluarga korban: memastikan akses terhadap dukungan psikologis, informasi hukum, dan layanan yang diperlukan.
5. Mengawasi program pembinaan anak: memastikan pembinaan sesuai ketentuan hukum dan dievaluasi secara berkala.
6. Melindungi identitas anak: mencegah penyebaran foto, alamat, dan informasi pribadi anak korban, saksi, maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
7. Memperkuat pendidikan inklusi: menanamkan penghormatan terhadap perbedaan dan mencegah stigma terhadap penyandang disabilitas.
8. Meningkatkan respons pengaduan: memastikan setiap laporan memiliki prosedur penerimaan, penilaian risiko, dan tindak lanjut yang jelas.
9. Memperluas pelayanan kesehatan dan psikososial: memperkuat akses layanan kesehatan primer dan dukungan sesuai kebutuhan anak.
10. Melakukan evaluasi berkala: mengukur efektivitas penanganan melalui waktu respons, akses pendampingan, keberlanjutan layanan, dan tindak lanjut pengaduan.

DPN ETH menilai langkah-langkah tersebut perlu dijalankan secara terkoordinasi agar perlindungan anak tidak hanya menjadi respons setelah kasus mendapat perhatian publik.

Masyarakat Dapat Melapor melalui SAPA 129

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) untuk menerima laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat menghubungi layanan tersebut melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

DPN ETH mendorong sosialisasi layanan pengaduan diperluas hingga sekolah, puskesmas, kantor kelurahan, dan fasilitas publik. Masyarakat juga perlu memahami pentingnya menyampaikan laporan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menyebarkan tuduhan atau identitas anak secara sembarangan.

Jangan Tunggu Tragedi Berikutnya

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa seruan Kemenkes dan POTADS untuk menolak kekerasan terhadap anak harus diikuti langkah nyata dari pemerintah dan masyarakat.

Pencegahan, pengawasan, pelayanan pengaduan, pendampingan keluarga, dan perlindungan anak penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari sistem yang bekerja secara berkelanjutan.

Keluarga korban berhak memperoleh perhatian dan pendampingan. Anak yang berhadapan dengan hukum harus ditangani sesuai ketentuan dan kepentingan terbaik bagi anak. Sementara itu, masyarakat harus ikut membangun lingkungan yang aman serta menghormati hak setiap anak.

Perlindungan anak bukan sekadar bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban hukum dan tanggung jawab bersama untuk menghormati hak serta martabat setiap manusia.

DPN Elang Tiga Hambalang: Lindungi Anak, Hormati Hak Penyandang Disabilitas, Hentikan Kekerasan, dan Wujudkan Indonesia yang Aman bagi Seluruh Generasi Bangsa!

—

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
ELANG TIGA HAMBALANG

SAFRIZAL
Ketua Umum

GANDA SATRIA DHARMA
Sekretaris Jenderal

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Minggu, 1 November 2026

Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

Secret Link