Komisi Yudisial Usulkan Penataan Pengawasan Hakim, Satuan Mahasiswa ETH Dorong Penguatan Integritas Peradilan
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 1 NOVEMBER 2026 Penguatan integritas lembaga peradilan kembali menjadi perhatian setelah Komisi Yudisial Republik Indonesia mengusulkan penataan regulasi kekuasaan kehakiman melalui pendekatan omnibus law. Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
ELANG TIGA GLOBAL NEWS — HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, 1 NOVEMBER 2026
Penguatan integritas lembaga peradilan kembali menjadi perhatian setelah Komisi Yudisial Republik Indonesia mengusulkan penataan regulasi kekuasaan kehakiman melalui pendekatan omnibus law.
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menilai usulan tersebut perlu menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan pengawasan hakim, meningkatkan transparansi penanganan pengaduan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Komisi Yudisial Dorong Penataan Regulasi Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan keterangan resmi Komisi Yudisial pada 29 Oktober 2026, anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, menyampaikan perlunya penyelarasan undang-undang di bidang kekuasaan kehakiman.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema Reposisi KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pembahasan tersebut, pengawasan perilaku hakim menjadi salah satu isu penting. Saat ini, pengawasan internal dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan eksternal sesuai kewenangannya.
Penataan regulasi dinilai diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi, dan mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasan etik hakim.
Perkembangan tersebut juga diberitakan ANTARA pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Mahkamah Agung Perkuat Pengawasan Internal
Secara terpisah, Badan Pengawasan Mahkamah Agung melaksanakan rapat koordinasi pengawasan pada 27–29 Oktober 2026.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026, Badan Pengawasan menyebut telah menerima 5.120 pengaduan sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Mahkamah Agung menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko, pencegahan pelanggaran, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan pengaduan.
Namun, jumlah pengaduan tersebut tidak dapat disamakan dengan jumlah pelanggaran yang telah terbukti. Setiap laporan tetap harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Penguatan pengawasan internal dan usulan penataan regulasi oleh Komisi Yudisial merupakan dua perkembangan yang perlu dilihat secara proporsional. Keduanya menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Satuan Mahasiswa ETH Tekankan Integritas dan Kepastian Pengaduan
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Reza Prasatria Dharma, memandang integritas peradilan sebagai salah satu fondasi penting negara hukum.
Pengawasan terhadap perilaku hakim harus berjalan efektif, tetapi tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Pengawasan etik tidak boleh dijadikan sarana untuk menekan hakim atau memengaruhi putusan dalam perkara yang sedang diperiksa.
Satuan Mahasiswa ETH juga menilai masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai proses penanganan pengaduan yang disampaikan kepada lembaga berwenang.
Transparansi pelayanan pengaduan penting agar masyarakat mengetahui tahapan penanganan laporan, tanpa harus membuka informasi yang bersifat rahasia atau mengganggu proses pemeriksaan.
Empat Langkah Perbaikan yang Didorong
Untuk mendukung penguatan integritas peradilan, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong empat langkah strategis.
Pertama, memperjelas pembagian kewenangan. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu memperkuat koordinasi serta memperjelas prosedur penanganan pengaduan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kedua, meningkatkan transparansi pelayanan pengaduan. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai tahapan dan perkembangan penanganan laporan melalui mekanisme yang tetap melindungi kerahasiaan pemeriksaan.
Ketiga, memperluas partisipasi publik. Apabila perubahan regulasi diajukan secara resmi, DPR dan pemerintah perlu membuka ruang konsultasi publik agar masukan masyarakat, akademisi, dan organisasi mahasiswa dapat dipertimbangkan.
Keempat, menjaga independensi hakim. Pengawasan etik harus dilaksanakan sesuai hukum dan tidak boleh mencampuri kebebasan hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
Keempat langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan sekaligus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan independensi kekuasaan kehakiman.
Mahasiswa Harus Menjadi Bagian dari Kontrol Sosial yang Konstruktif
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran dalam mengawal kebijakan publik, termasuk mendorong perbaikan sistem peradilan.
Peran tersebut harus dijalankan secara damai, konstitusional, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan Komisi Yudisial maupun pengawasan internal Mahkamah Agung perlu diarahkan pada tujuan yang sama, yakni menjaga kehormatan hakim, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Penataan regulasi juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melemahkan independensi peradilan maupun mengurangi perlindungan hak masyarakat.
Bagi Satuan Mahasiswa ETH, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak cukup dibangun melalui aturan dan kelembagaan. Kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui pengawasan yang profesional, penanganan pengaduan yang jelas, dan perilaku aparatur peradilan yang berintegritas.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan pengawasan hakim yang transparan, berkeadilan, dan akuntabel, tanpa mengorbankan independensi kekuasaan kehakiman.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
1 November 2026
KOLABORASI • INTEGRITAS • PRESTASI
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang