Mahkamah Konstitusi Pangkas Masa Tunggu Pelaksanaan Putusan PTUN, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Kepatuhan Pejabat terhadap Putusan Pengadilan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026, Kepastian hukum tidak cukup hanya dengan adanya putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum juga harus dilaksanakan oleh pejabat atau badan pemerintahan yang menjadi pihak dalam perkara. Persoalan kepatuhan terhadap...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 1 November 2026, Kepastian hukum tidak cukup hanya dengan adanya putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum juga harus dilaksanakan oleh pejabat atau badan pemerintahan yang menjadi pihak dalam perkara. Persoalan kepatuhan terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan putusan PTUN.
Melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 29 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “14 (empat belas) hari kerja”.
Putusan ini berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban pejabat atau badan pemerintahan setelah putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Perubahan batas waktu tersebut diharapkan memperkuat efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat yang memenangkan perkara melawan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
Apa arti putusan tersebut bagi masyarakat?
Bagi warga yang menggugat keputusan administrasi pemerintah dan memperoleh putusan yang menguntungkan, kepatuhan pejabat menjadi bagian penting dari pemulihan hak. Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa pelaksanaan nyata.
Pemangkasan masa tunggu menjadi 14 hari kerja untuk kewajiban sebagaimana diatur dalam norma yang diuji memberikan penegasan bahwa pelaksanaan putusan harus dilakukan secara lebih cepat. Namun, masyarakat tetap perlu memahami isi amar putusan secara utuh dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam perkara masing-masing.
Mengapa kepatuhan pejabat penting?
Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum. Apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat menurun.
Karena itu, penguatan mekanisme pelaksanaan putusan PTUN perlu disertai pengawasan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap instansi memahami kewajiban hukum setelah menerima putusan pengadilan.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang menilai putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari keputusan administrasi pemerintahan yang bermasalah. Kemenangan masyarakat di pengadilan harus memiliki manfaat nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas.
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum dan bagian dari prinsip negara hukum. Tidak boleh ada pejabat yang menganggap pelaksanaan putusan pengadilan sebagai pilihan yang dapat ditunda tanpa alasan yang sah.
Saran dan masukan LBH Elang Tiga Hambalang
1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera menyosialisasikan perubahan ketentuan batas waktu pelaksanaan putusan PTUN kepada seluruh pejabat terkait.
2. Setiap badan dan pejabat pemerintahan harus membangun prosedur internal agar putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.
3. Pengadilan dan lembaga pengawas perlu memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pelaksanaan putusan dan mekanisme hukum apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan.
5. Pejabat yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan terbuka apabila terdapat kendala hukum atau administratif dalam pelaksanaan putusan.
6. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan batas waktu tersebut diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pencari keadilan.
Pandangan Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa wibawa hukum tidak hanya diukur dari kemampuan pengadilan menjatuhkan putusan, tetapi juga dari kesediaan seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakannya.
Menurutnya, pejabat pemerintahan harus memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem keadilan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan putusan PTUN, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memastikan hak masyarakat yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan benar-benar dipulihkan.
Dasar hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya.
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 280/PUU-XXIV/2026.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat untuk memahami hak-hak hukumnya dan terus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukum harus dihormati, keadilan harus dijalankan, dan hak masyarakat tidak boleh berhenti pada sebuah putusan.