Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Pengelolaan Anggaran Pengadilan Menjelang Akhir Tahun Menjadi Perhatian, LBH Elang Tiga Hambalang Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

UKURAN TEKS
โœจ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang, Kabupaten Bogor โ€” Sabtu, 31 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung membekali para pengelola keuangan di lingkungan peradilan umum melalui kegiatan sosialisasi langkah-langkah akhir Tahun...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Hambalang, Kabupaten Bogor โ€” Sabtu, 31 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung membekali para pengelola keuangan di lingkungan peradilan umum melalui kegiatan sosialisasi langkah-langkah akhir Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang diberitakan pada 30 Oktober 2026 tersebut bertujuan memperkuat ketertiban pengelolaan anggaran menjelang penutupan tahun anggaran.

Dalam kegiatan itu, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, menekankan pentingnya ketertiban administrasi keuangan untuk meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV serta auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Pembahasan mengenai pengelolaan anggaran akhir tahun menjadi penting karena setiap satuan kerja pemerintah memiliki kewajiban memastikan penggunaan uang negara sesuai perencanaan, ketentuan, dan tujuan yang telah ditetapkan. Ketidaktertiban administrasi, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maupun lemahnya pengendalian internal dapat menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan peradilan harus mendapatkan perhatian serius. Anggaran lembaga peradilan bersumber dari keuangan negara sehingga penggunaannya wajib mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., berpandangan bahwa kualitas lembaga peradilan tidak hanya diukur dari putusan hakim dan pelayanan persidangan, tetapi juga dari kemampuan institusi mengelola anggaran secara bertanggung jawab.

Menurut LBH Elang Tiga Hambalang, pengawasan keuangan harus berjalan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Pemeriksaan tidak seharusnya hanya menjadi kegiatan administratif pada akhir tahun, melainkan bagian dari budaya kerja yang mencegah penyimpangan sejak awal.

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan sejumlah saran dan masukan:

1. Memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan dan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
2. Memperkuat pengawasan internal terhadap pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta belanja operasional.
3. Meningkatkan ketelitian dalam pencatatan, pembayaran, penyelesaian pekerjaan, dan penyusunan laporan keuangan.
4. Menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan secara serius, terukur, dan tepat waktu.
5. Membuka informasi penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
6. Memberikan pembinaan berkelanjutan kepada pengelola keuangan agar memahami peraturan dan menghindari kesalahan administrasi.
7. Menjamin tidak adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan anggaran.

Dasar hukum dan prinsip pengelolaan keuangan negara

Pengelolaan anggaran pemerintah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap pejabat maupun pelaksana yang diberi kewenangan mengelola anggaran memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar penggunaannya tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan.

LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan bahwa capaian nilai kinerja anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah apakah belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat bagi pelayanan pengadilan dan masyarakat pencari keadilan.

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong Mahkamah Agung dan seluruh satuan kerja peradilan untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran peradilan merupakan amanah rakyat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum, fasilitas pengadilan, dan akses masyarakat terhadap keadilan.

Pengelolaan keuangan yang transparan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun lembaga peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Sumber informasi:
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, โ€œDitjen Badilum Bekali Para Pengelola Keuangan dengan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2026,โ€ 30 Oktober 2026.

Secret Link