Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Peningkatan Perkara Ekonomi Syariah, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Penguatan Kapasitas dan Pelayanan Peradilan Agama

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Hambalang, Kabupaten Bogor — Sabtu, 31 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan peradilan agama untuk menjawab perkembangan perkara ekonomi syariah yang terus meningkat. Hal tersebut...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Hambalang, Kabupaten Bogor — Sabtu, 31 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan peradilan agama untuk menjawab perkembangan perkara ekonomi syariah yang terus meningkat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari bersama jajaran Pengadilan Agama se-Sulawesi Tenggara pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkembangan kewenangan peradilan agama perlu diimbangi dengan kesiapan struktur kelembagaan, sumber daya manusia, serta fasilitas pendukung. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah kebutuhan pembentukan Pengadilan Agama Kelas 1A Khusus berdasarkan kriteria objektif dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Mahkamah Agung mencatat peningkatan perkara ekonomi syariah secara nasional. Jumlah perkara tercatat sebanyak 497 perkara pada 2022, meningkat menjadi 645 perkara pada 2023, kemudian 715 perkara pada 2024, dan mencapai 717 perkara pada 2025.

Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah semakin berkembang. Kondisi ini menuntut lembaga peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi aparatur, serta kemampuan menangani perkara yang semakin kompleks.

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa penguatan peradilan agama harus berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. Pembenahan kelembagaan tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan status satuan kerja, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap kecepatan, kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum.

Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A., J.SH., MH., menekankan bahwa masyarakat membutuhkan lembaga peradilan yang profesional dan mampu memahami karakteristik sengketa ekonomi syariah. Hakim dan aparatur pengadilan harus memiliki kompetensi yang memadai agar setiap perkara dapat diperiksa dan diputus secara adil sesuai hukum yang berlaku.

LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa rekomendasi:

1. Meningkatkan kompetensi hakim dan aparatur pengadilan dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
2. Memperkuat sarana dan prasarana peradilan agama sesuai kebutuhan serta beban perkara.
3. Menjadikan data jumlah perkara, kompleksitas perkara, dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar objektif penataan kelas pengadilan.
4. Memperluas akses informasi dan layanan pengadilan agar masyarakat memahami prosedur penyelesaian sengketa.
5. Memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
6. Memperkuat pengawasan serta integritas aparatur untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama.

Dasar hukum dan prinsip yang menjadi perhatian

Penguatan peradilan agama perlu dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka penyelenggaraan peradilan yang harus menjamin kepastian hukum, keadilan, independensi, dan pelayanan yang dapat diakses masyarakat.

LBH Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan bahwa pembentukan atau peningkatan kelas pengadilan harus melalui kajian kebutuhan dan penilaian objektif. Kebijakan kelembagaan harus benar-benar menjawab tantangan pelayanan hukum, bukan sekadar mengejar perubahan administratif.

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan agama untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan seiring meningkatnya kebutuhan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Peradilan yang kuat bukan hanya diukur dari struktur organisasi dan fasilitasnya, tetapi juga dari kemampuan memberikan pelayanan yang adil, cepat, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Sumber informasi:
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Ketua Kamar Agama MA Buka Pembinaan di Sultra, Tegaskan Arah Politik Hukum dan Pembentukan PA Kelas 1A Khusus,” 29 Oktober 2026.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7589/ketua-kamar-agama-ma-buka-pembinaan-di-sultra-tegaskan-arah-politik-hukum-dan-pembentukan-pa-kelas-1a-khusus

Secret Link