Digitalisasi Peradilan Dinilai Dapat Persempit Celah Korupsi, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Transparansi dan Integritas Aparatur
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 30 Oktober 2026 Digitalisasi Peradilan Perlu Diikuti Penguatan Integritas Aparatur Pekanbaru — Digitalisasi manajemen perkara menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi di lingkungan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jumat, 30 Oktober 2026
Digitalisasi Peradilan Perlu Diikuti Penguatan Integritas Aparatur
Pekanbaru — Digitalisasi manajemen perkara menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit peluang terjadinya praktik korupsi di lingkungan peradilan. Pemanfaatan sistem elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperjelas alur penanganan perkara, serta memperkuat akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemberitaan resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026, disampaikan bahwa digitalisasi manajemen perkara dapat membantu mempersempit celah terjadinya judicial corruption. Namun, penggunaan teknologi tidak cukup apabila tidak disertai integritas dan tanggung jawab aparatur peradilan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, dalam kegiatan Workshop Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlangsung di Pekanbaru pada 28 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut menyoroti pentingnya pengelolaan perkara yang tertib, transparan, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim.
Digitalisasi Bukan Pengganti Integritas
Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan perkara dapat membantu mengurangi proses yang tidak transparan, memperjelas pencatatan administrasi, dan memudahkan pemantauan tahapan penanganan perkara.
Sistem elektronik juga dapat memperkuat jejak administrasi sehingga setiap proses lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Meskipun demikian, teknologi bukan jaminan mutlak bahwa penyimpangan tidak akan terjadi. Pengawasan manusia, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian menindak pelanggaran tetap menjadi unsur penting dalam membangun peradilan yang bersih.
Setiap aparatur peradilan harus menjalankan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai digitalisasi peradilan merupakan langkah positif dalam mendorong pelayanan hukum yang lebih terbuka dan akuntabel.
Namun, keberhasilan digitalisasi harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar banyaknya aplikasi atau sistem elektronik yang digunakan.
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai proses perkara, informasi layanan yang jelas, serta akses pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Organisasi ini juga menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena hubungan pribadi, kedudukan, ataupun kemampuan finansial.
Peradilan harus berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.
Saran dan Masukan LBH Elang Tiga Hambalang
1. Mahkamah Agung perlu memperkuat sistem digitalisasi manajemen perkara dengan mekanisme pengawasan dan audit yang berkelanjutan.
2. Setiap tahapan administrasi perkara harus memiliki pencatatan yang jelas agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
3. Pengawasan internal harus dilaksanakan secara objektif terhadap seluruh aparatur peradilan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
4. Masyarakat perlu memperoleh akses informasi mengenai prosedur pelayanan, biaya resmi, dan perkembangan perkara sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
5. Saluran pengaduan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan harus mudah diakses serta memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
6. Pendidikan integritas dan kode etik perlu diperkuat agar seluruh aparatur memahami tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan keadilan.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
6. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh unsur peradilan untuk menjadikan digitalisasi sebagai sarana memperkuat transparansi, bukan sekadar perubahan sistem administrasi.
Teknologi dapat membantu mempersempit peluang penyimpangan, tetapi integritas aparatur tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang jujur, terbuka, dan bebas dari praktik korupsi. Oleh karena itu, pengawasan, penegakan kode etik, dan keterbukaan informasi harus berjalan beriringan.
Peradilan yang bersih bukan hanya dibangun melalui teknologi, melainkan melalui keberanian menjaga kejujuran, menolak penyalahgunaan kewenangan, dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.