Hakim Perkuat Pemahaman Kecerdasan Artifisial dan Bukti Elektronik, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Peradilan Adaptif dan Tetap Menjunjung Kepastian Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 30 Oktober 2026 Mahkamah Agung Tingkatkan Kesiapan Hakim Menghadapi Perkembangan Teknologi Jakarta — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi dunia hukum dan peradilan....
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jumat, 30 Oktober 2026
Mahkamah Agung Tingkatkan Kesiapan Hakim Menghadapi Perkembangan Teknologi
Jakarta — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi dunia hukum dan peradilan. Kemampuan teknologi dalam menghasilkan maupun mengubah teks, gambar, suara, dan video menuntut aparat penegak hukum semakin cermat dalam memeriksa keaslian informasi yang digunakan sebagai alat bukti.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II pada 25–30 Oktober 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti hakim dari empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer.
Dalam pelatihan tersebut, Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, menyampaikan materi mengenai kedudukan bukti elektronik serta pentingnya menguji keabsahan dan keandalan informasi digital sebelum digunakan dalam proses persidangan.
Keaslian Bukti Elektronik Menjadi Perhatian Penting
Pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berarti seluruh informasi digital otomatis benar dan dapat dipercaya.
Hakim tetap perlu memeriksa autentisitas, integritas, serta cara memperoleh bukti elektronik. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa informasi yang diajukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan data elektronik asli, metadata, riwayat perubahan, dan keterangan ahli dapat diperlukan untuk membantu memastikan keandalan suatu bukti.
Kemajuan teknologi juga memungkinkan pembuatan gambar, suara, dan video yang menyerupai kejadian sebenarnya. Karena itu, proses pembuktian harus memperhatikan kemungkinan manipulasi digital, termasuk penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten yang dapat menyesatkan.
Hakim tidak harus menjadi ahli teknologi informasi, tetapi harus memiliki pemahaman yang cukup untuk mengajukan pertanyaan kritis mengenai asal-usul bukti, proses perolehannya, keaslian informasi, dan relevansinya terhadap fakta perkara.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai peningkatan kapasitas hakim dalam memahami teknologi digital merupakan langkah penting untuk menghadapi perkembangan hukum modern.
Pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan prinsip peradilan yang adil.
LBH Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa bukti elektronik tidak boleh diterima hanya berdasarkan tampilan visual atau informasi yang tercantum di dalamnya. Setiap alat bukti harus diperiksa secara objektif, termasuk keaslian, integritas, legalitas perolehan, dan keterkaitannya dengan perkara.
Organisasi ini juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan hak para pihak. Teknologi seharusnya membantu proses penegakan hukum, bukan menjadi sarana untuk memanipulasi fakta atau merugikan seseorang melalui informasi digital yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saran dan Masukan LBH Elang Tiga Hambalang
1. Mahkamah Agung perlu memperluas pendidikan dan pelatihan mengenai kecerdasan artifisial, forensik digital, serta pembuktian elektronik bagi hakim dan aparatur peradilan.
2. Pemeriksaan bukti elektronik harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan autentisitas, integritas, legalitas perolehan, dan relevansi bukti.
3. Penggunaan teknologi AI dalam proses peradilan harus disertai pedoman etika dan pengawasan agar tidak mengurangi independensi serta tanggung jawab hakim.
4. Para pihak yang berperkara perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menguji dan memberikan tanggapan terhadap bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.
5. Mahkamah Agung perlu mendorong kerja sama dengan ahli teknologi informasi dan forensik digital untuk mendukung pemeriksaan bukti elektronik yang kompleks.
Landasan Hukum
Penggunaan dan pemeriksaan bukti elektronik dalam proses hukum berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan perlindungan hak warga negara.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berdasarkan hukum dan keadilan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
4. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pengakuan serta persyaratan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari perkembangan pengaturan hukum acara pidana nasional.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak seluruh unsur peradilan, praktisi hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan teknologi digital.
Kemajuan kecerdasan artifisial harus dihadapi dengan pengetahuan, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Setiap bukti yang digunakan dalam proses hukum harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Peradilan yang modern bukan hanya peradilan yang menggunakan teknologi, melainkan peradilan yang mampu memanfaatkan teknologi secara bijaksana, menjaga hak masyarakat, dan tetap berpegang pada prinsip keadilan.
Teknologi boleh berkembang, tetapi kebenaran, integritas, dan kepastian hukum harus tetap menjadi landasan utama.