20 Korporasi dan 245 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Titik Panas Naik Menjadi 154! DPN Elang Tiga Hambalang Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan. Di tengah peningkatan titik panas nasional, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan korporasi, perlindungan masyarakat terdampak, serta pemulihan lingkungan yang terukur. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan. Di tengah peningkatan titik panas nasional, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pengawasan korporasi, perlindungan masyarakat terdampak, serta pemulihan lingkungan yang terukur.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Jumat, 30 Oktober 2026
Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memasuki perkembangan penting setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam berbagai perkara karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Markas Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara karhutla.
Perkembangan penegakan hukum tersebut berlangsung ketika pemantauan satelit menunjukkan peningkatan titik panas nasional. Kementerian Kehutanan mencatat 154 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi hingga Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, meningkat 36 titik dibandingkan pemantauan sebelumnya yang mencatat 118 titik.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan ini harus menjadi momentum memperkuat pencegahan, pengawasan korporasi, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Persoalan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang diumumkan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebakaran dapat dicegah, masyarakat terlindungi, dan kerusakan lingkungan ditangani secara bertanggung jawab.
POLRI TETAPKAN 245 ORANG DAN 20 KORPORASI SEBAGAI TERSANGKA
Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara mencapai sekitar 5.859,12 hektare. Dari rangkaian penanganan tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan perkara perorangan terbanyak, yakni 68 laporan polisi, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas areal terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari rangkaian perkara tersebut, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Angka luas areal tersebut merupakan data yang disampaikan kepolisian dalam penanganan perkara. Data itu tidak otomatis menggambarkan keseluruhan luas karhutla nasional maupun membuktikan bahwa seluruh areal tersebut menjadi tanggung jawab pidana setiap pihak yang diperiksa.
Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
EMPAT KORPORASI PENANAMAN MODAL ASING TURUT MENJADI TERSANGKA
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa empat dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan penanaman modal asing dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia harus mematuhi hukum nasional, termasuk ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
DPN Elang Tiga Hambalang menilai prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda.
Namun, penetapan korporasi sebagai tersangka juga tidak otomatis membuktikan kesalahan seluruh pengurus, pemegang saham, investor, maupun pekerjanya. Pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang sah.
REKOMENDASI PENCABUTAN IZIN 23 KORPORASI HARUS DITINDAKLANJUTI
Selain penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran berulang, indikasi titik awal api berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.
Polri juga menyampaikan bahwa dari 104 laporan perkara korporasi, sebanyak 97 laporan telah memasuki tahap penyidikan.
Perlu dibedakan bahwa rekomendasi pencabutan izin merupakan usulan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Rekomendasi tersebut bukan berarti izin 23 perusahaan sudah resmi dicabut.
Selain itu, jumlah 23 korporasi yang direkomendasikan pencabutan izin tidak otomatis sama dengan 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
DPN ETH mendorong pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi tersebut secara transparan, termasuk dasar evaluasi dan keputusan administratif yang nantinya diambil.
SAFRIZAL: KEBAKARAN BERULANG HARUS MENJADI EVALUASI MENDASAR
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api meluas. Pemerintah harus memperkuat pengawasan kawasan, memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi, dan menindak pelanggaran berdasarkan bukti.
“Kebakaran hutan yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi mendasar. Pemerintah perlu memperbaiki pengawasan pengelolaan lahan, memastikan kewajiban perlindungan lingkungan dipatuhi, dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum. Kita tidak boleh membiarkan persoalan lingkungan terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” demikian pernyataan organisasi yang disampaikan Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang.
Safrizal menilai kegiatan usaha yang menghasilkan manfaat ekonomi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari produksi dan keuntungan. Kepatuhan terhadap hukum, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan fungsi lingkungan juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
RAKYAT MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN, BUKAN SEKADAR ANGKA PERKARA
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran. Asap dapat menyebar ke wilayah lain dan mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.
Karhutla juga dapat mengganggu kegiatan pendidikan, transportasi, perdagangan, pertanian, dan mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, Safrizal mendorong pemerintah memastikan perlindungan masyarakat berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.
“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Pemerintah harus memastikan pelayanan kesehatan, pengendalian asap, pemadaman kebakaran, dan pemulihan lingkungan dilaksanakan secara serius. Setiap kebijakan harus memiliki target dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
DPN ETH menilai penanganan karhutla harus menggabungkan tiga kepentingan utama, yaitu keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
KETIKA TITIK PANAS MENINGKAT, OPERASI LAPANGAN HARUS DIPERKUAT
Dalam siaran pers Nomor SP.653/HKLN/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa pemantauan Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) mencatat 154 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional.
Pemantauan tersebut menggunakan data satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20 hingga Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Dari enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, terdapat 18 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi, terdiri atas 17 titik di Kalimantan Tengah dan satu titik di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kalimantan Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Riau tercatat nihil titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dalam pemantauan tersebut.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa titik panas merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit. Data tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kejadian kebakaran ataupun luas areal yang terbakar. Setiap indikasi tetap harus diperiksa melalui patroli dan verifikasi lapangan.
OPERASI PEMADAMAN DI LAHAN GAMBUT MASIH BERLANGSUNG
Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa operasi pemadaman dan pembasahan masih berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Tengah.
Di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Manggala Agni melakukan pembasahan lahan, patroli, dan pemantauan untuk mencegah kebakaran kembali muncul.
Sementara di Sakakajang dan Tanjung Taruna, masih ditemukan kepulan asap pada lahan gambut sehingga diperlukan penanganan lanjutan.
Operasi juga berlangsung di kawasan Sei Sekonyer–Tanjung Harapan, Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat. Lokasi tersebut memiliki karakteristik kebakaran bawah permukaan pada lahan gambut sehingga bara masih membutuhkan penanganan.
Kebakaran gambut mempunyai tantangan tersendiri karena bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun api di permukaan telah terlihat padam.
Oleh sebab itu, pemadaman perlu disertai pembasahan, penyisiran bara, dan pemantauan lanjutan sampai kondisi benar-benar dinyatakan aman.
Pemerintah juga menyiagakan 61 unit armada udara, terdiri atas 24 unit pesawat untuk patroli dan dukungan operasi modifikasi cuaca serta 37 helikopter untuk operasi water bombing.
Dukungan tersebut berjalan bersama operasi darat, pembasahan lahan, penyisiran bara, dan pemantauan kondisi lapangan.
GANDa SATRIA DHARMA: PENANGANAN KARHUTLA HARUS TERUKUR DAN TRANSPARAN
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan karhutla.
“Pemerintah perlu membuka informasi mengenai perkembangan pemadaman, penggunaan sumber daya, perlindungan masyarakat, serta tindak lanjut penegakan hukum sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Transparansi merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan organisasi yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPN ETH.
Ganda menilai setiap lembaga perlu memiliki indikator keberhasilan yang dapat diperiksa oleh publik.
Indikator tersebut tidak cukup berupa jumlah kegiatan atau personel yang dikerahkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan perkembangan pencegahan, kecepatan respons, kondisi masyarakat terdampak, dan pelaksanaan pemulihan lingkungan.
“Jangan sampai suatu kawasan selesai dipadamkan, tetapi potensi kebakaran berikutnya dibiarkan tanpa perbaikan pengelolaan lahan. Pengawasan harus berjalan sebelum, selama, dan setelah kebakaran terjadi,” tegasnya.
DPN ETH juga mendorong keterbukaan informasi yang tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, dan hak para pihak.
DELAPAN LANGKAH PERBAIKAN YANG DIDORONG DPN ELANG TIGA HAMBALANG
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPN Elang Tiga Hambalang mendorong delapan langkah konkret untuk memperkuat penanganan karhutla nasional.
Pertama, memperkuat penegakan hukum berbasis bukti ilmiah. Polri dan instansi terkait perlu memastikan pemeriksaan lokasi, analisis asal api, dokumen pengelolaan kawasan, dan pertanggungjawaban pihak terkait dilakukan secara objektif.
Kedua, menindaklanjuti evaluasi perizinan korporasi. Pemerintah perlu memeriksa rekomendasi pencabutan izin berdasarkan kewenangan, prosedur administratif, dan bukti yang tersedia.
Ketiga, memperkuat pengawasan kawasan konsesi. Kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, dan pengelolaan lahan harus diperiksa secara berkala.
Keempat, membangun pemantauan terpadu. Data titik panas, kondisi cuaca, peta kawasan, laporan masyarakat, dan hasil pemeriksaan lapangan perlu diintegrasikan untuk mempercepat respons.
Kelima, meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan perlu memastikan pemantauan kualitas udara, pelayanan kesehatan, dan informasi risiko asap tersedia bagi masyarakat terdampak.
Keenam, memastikan pemulihan lingkungan dilaksanakan. Apabila terdapat kewajiban pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum, pelaksanaannya harus memiliki target, jadwal, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Ketujuh, memberikan pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar. Petani dan masyarakat sekitar kawasan rawan kebakaran perlu memperoleh edukasi, teknologi, serta dukungan agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung tanpa merusak lingkungan.
Kedelapan, membuka laporan penanganan karhutla secara berkala. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan pemadaman, kondisi lingkungan, perlindungan masyarakat, dan tindak lanjut hukum yang dapat dipublikasikan secara akurat.
MASYARAKAT TIDAK BOLEH MENJADI KORBAN GENERALISASI
DPN Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan bahwa penegakan hukum karhutla harus membedakan tanggung jawab setiap pihak.
Tidak setiap petani atau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dapat dianggap bertanggung jawab hanya karena kebakaran terjadi di wilayah tersebut.
Pemeriksaan harus didasarkan pada perbuatan, hubungan tanggung jawab, dan alat bukti yang sah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta ketentuan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dalam kondisi yang memenuhi unsur hukum.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperluas edukasi dan pendampingan pengelolaan lahan tanpa bakar agar masyarakat mempunyai pilihan yang aman dan sesuai ketentuan.
Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
PEMULIHAN LINGKUNGAN HARUS MENJADI BAGIAN DARI PENEGAKAN HUKUM
DPN ETH berpandangan bahwa penanganan perkara karhutla tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau pemberian sanksi administratif.
Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan kerusakan lingkungan dan kewajiban pemulihan, pemerintah perlu memastikan langkah perbaikan dilaksanakan secara terukur.
Pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi ekologis, perlindungan kawasan gambut, pengendalian risiko kebakaran, serta kegiatan lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
Masyarakat yang terdampak juga membutuhkan perhatian melalui pelayanan kesehatan, perlindungan aktivitas ekonomi, dan informasi kualitas lingkungan.
Keberhasilan penanganan karhutla harus terlihat dari berkurangnya kebakaran berulang, meningkatnya perlindungan masyarakat, dan terlaksananya pemulihan kawasan yang terdampak.
DPN ELANG TIGA HAMBALANG: JANGAN HANYA MENGEJAR TERSANGKA, PUTUS RANTAI KEBAKARAN BERULANG
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penetapan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.
Rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Proses hukum harus tetap independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat yang terdampak kebakaran. Pelayanan kesehatan, pengendalian asap, pemadaman, dan pemulihan lingkungan harus terus berjalan.
DPN ETH menilai pencegahan merupakan bagian penting agar sumber daya negara tidak terus-menerus digunakan untuk menghadapi bencana yang sama.
Perusahaan harus menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan. Pemerintah harus memperkuat pengawasan. Masyarakat harus memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi ukuran utama keberhasilan penanganan karhutla.
Hukum harus ditegakkan secara adil. Korporasi harus bertanggung jawab sesuai pembuktian. Masyarakat harus dilindungi. Lingkungan harus dipulihkan.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
ELANG TIGA HAMBALANG
SAFRIZAL
Ketua Umum
GANDA SATRIA DHARMA
Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jumat, 30 Oktober 2026
MENGAWAL KEBIJAKAN, MENEGAKKAN KEADILAN, DAN MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN RAKYAT INDONESIA.
Sumber:
Bareskrim Polri, konferensi pers penanganan karhutla di Polda Kalimantan Barat, 29 Oktober 2026.
Kementerian Kehutanan, Siaran Pers Nomor SP.653/HKLN/10/2026, 30 Oktober 2026.
ANTARA News, 29 Oktober 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang