Mahkamah Agung Siapkan Lomba Foto Peradilan 2026, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 30 Oktober 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mempersiapkan penyelenggaraan Lomba Foto Peradilan Tahun 2026 sebagai salah satu upaya mendekatkan lembaga peradilan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Jumat, 30 Oktober 2026
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mempersiapkan penyelenggaraan Lomba Foto Peradilan Tahun 2026 sebagai salah satu upaya mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat melalui karya fotografi.
Persiapan tersebut ditandai dengan rapat perdana kelompok kerja atau kickoff meeting yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membahas tema, kategori peserta, serta kebutuhan teknis penyelenggaraan lomba.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, menyampaikan bahwa lomba foto merupakan salah satu instrumen komunikasi publik untuk membangun kedekatan antara pengadilan dan masyarakat. Melalui fotografi, masyarakat diharapkan dapat melihat kehidupan peradilan dari berbagai sudut pandang secara jujur, transparan, dan humanis.
Lomba tersebut tidak hanya diarahkan sebagai kompetisi untuk memperoleh penghargaan. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengenal lembaga peradilan, memahami pelayanan pengadilan, serta menyampaikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung ingin menghadirkan potret peradilan yang melayani masyarakat, menjunjung tinggi integritas, bebas dari korupsi, dan menjalankan tugas secara profesional. Melalui karya fotografi, nilai-nilai tersebut diharapkan dapat dikenal lebih luas oleh publik.
Lomba Foto Peradilan telah diselenggarakan sejak 2021 sebagai bagian dari rangkaian Refleksi Mahkamah Agung. Tema yang pernah diangkat antara lain “Pengadilan yang Melayani Masyarakat”, “Integritas dalam Lensa”, “Integritas Peradilan dalam Lensa”, serta “Pengadilan Bermartabat – Negara Berdaulat”.
Pada penyelenggaraan tahun 2026, tema lomba masih akan dimatangkan oleh kelompok kerja. Mahkamah Agung berharap tema yang dipilih dapat menggambarkan pelayanan prima peradilan sekaligus mencerminkan harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Tiga kategori peserta direncanakan terlibat dalam kegiatan ini, yaitu warga peradilan, masyarakat umum atau pelajar, dan jurnalis. Pelibatan berbagai kelompok tersebut diharapkan menghasilkan perspektif yang beragam mengenai kehidupan peradilan.
Sebagai gambaran, penyelenggaraan tahun 2025 berhasil menjaring 811 peserta dari berbagai kategori. Karya terbaik para peserta ditampilkan dalam rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung.
Melalui penyelenggaraan tahun 2026, Mahkamah Agung berharap partisipasi publik semakin luas dan karya fotografi dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan wajah peradilan Indonesia kepada masyarakat.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Lomba Foto Peradilan dapat menjadi ruang positif bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat proses pelayanan, suasana pengadilan, serta nilai integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur peradilan.
Namun, keterbukaan tidak cukup hanya melalui kegiatan publikasi dan kompetisi. Masyarakat juga perlu memperoleh akses informasi yang benar, pelayanan yang tidak diskriminatif, serta ruang untuk menyampaikan kritik dan masukan secara bertanggung jawab.
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar kegiatan tersebut tidak hanya menampilkan sisi seremonial lembaga peradilan, tetapi juga menggambarkan pelayanan nyata, profesionalitas aparatur, akses terhadap keadilan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Saran dan Masukan LBH Elang Tiga Hambalang
1. Kepada Mahkamah Agung, agar penyelenggaraan Lomba Foto Peradilan 2026 dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh kategori peserta.
2. Agar tema lomba mengangkat nilai integritas, pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan akses masyarakat terhadap keadilan.
3. Agar persyaratan dan mekanisme penilaian diumumkan secara jelas sehingga seluruh peserta memahami ketentuan kompetisi.
4. Agar proses penjurian dilakukan secara objektif dan profesional dengan menghindari konflik kepentingan.
5. Agar masyarakat umum, pelajar, jurnalis, dan warga peradilan memperoleh kesempatan berpartisipasi secara proporsional.
6. Agar karya fotografi yang dipublikasikan tetap memperhatikan privasi, martabat manusia, dan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Agar hasil karya peserta dapat dimanfaatkan sebagai media edukasi publik mengenai tugas, fungsi, dan pelayanan lembaga peradilan.
8. Agar kegiatan komunikasi publik berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan integritas di lingkungan peradilan.
Landasan dan Acuan
Penyelenggaraan komunikasi publik dan keterbukaan informasi lembaga peradilan perlu memperhatikan ketentuan hukum yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Ketentuan Mahkamah Agung mengenai pelayanan informasi dan pengelolaan informasi publik di lingkungan pengadilan.
LBH Elang Tiga Hambalang mendukung berbagai upaya yang dapat mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat. Karya fotografi dapat menjadi media komunikasi yang kuat untuk memperlihatkan bagaimana pengadilan menjalankan tugas, memberikan pelayanan, dan menjaga integritas.
Kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui citra, tetapi harus dibuktikan melalui pelayanan yang adil, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, Lomba Foto Peradilan Tahun 2026 diharapkan menjadi sarana partisipasi publik sekaligus momentum untuk memperkuat komitmen terhadap peradilan yang terbuka dan berorientasi pada keadilan.