KPK Periksa Bupati Bogor sebagai Saksi, Dugaan Pemotongan Insentif ASN Diselidiki! DPN Elang Tiga Hambalang: Buka Fakta dan Benahi Tata Kelola Pemerintahan!
Pemeriksaan Bupati Bogor oleh KPK menjadi sorotan publik di tengah penyidikan dugaan pemotongan insentif pegawai dan persoalan pengadaan barang serta jasa di lingkungan pemerintah daerah. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pengungkapan fakta secara objektif, pengawasan keuangan yang lebih kuat, dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemeriksaan Bupati Bogor oleh KPK menjadi sorotan publik di tengah penyidikan dugaan pemotongan insentif pegawai dan persoalan pengadaan barang serta jasa di lingkungan pemerintah daerah. DPN Elang Tiga Hambalang mendesak pengungkapan fakta secara objektif, pengawasan keuangan yang lebih kuat, dan perlindungan hak seluruh pihak sesuai hukum.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat, 30 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan meminta keterangan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian setelah KPK mengungkap bahwa penyidik sedang mendalami dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Bogor berkaitan dengan dugaan praktik pemotongan insentif atau upah pungut yang diterima pegawai dari kegiatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, pemilihan lokasi tersebut bertujuan mempermudah pemeriksaan karena terdapat sejumlah saksi lain yang keterangannya juga dibutuhkan penyidik.
Selain dugaan pemotongan insentif ASN, KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, pengawasan keuangan, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun, perlu ditegaskan bahwa Rudy Susmanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada 30 Oktober 2026, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan ini perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Bappenda
Berdasarkan penjelasan KPK, salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Insentif tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas aparatur dalam kegiatan pemungutan pendapatan daerah.
Namun, KPK sedang mendalami dugaan bahwa sebagian insentif yang seharusnya diterima pegawai mengalami pemotongan dan diduga dikumpulkan untuk pihak tertentu.
Penyidik perlu menelusuri bagaimana mekanisme pemberian insentif dilaksanakan, siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana proses pembayarannya, serta apakah terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen resmi, catatan transaksi, keterangan saksi, dan alat bukti lain yang sah.
Persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh unsur hukumnya dibuktikan.
Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hak keuangan aparatur merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan objektif.
Apabila suatu hak keuangan pegawai telah ditetapkan secara sah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga perlu mempunyai sistem pengawasan yang mampu memastikan pembayaran benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Uang Rp1,5 Miliar Sebelumnya Diamankan KPK
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah berkembang sejak Agustus 2026.
Pada 20 Agustus 2026, KPK sempat meluruskan informasi mengenai kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Bogor dengan menyatakan tidak melakukan operasi tangkap tangan di wilayah tersebut.
Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi.
Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum.
KPK juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor pemerintahan.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Uang Rp1,5 miliar yang diamankan KPK merupakan barang bukti dalam proses penegakan hukum, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui pembuktian akhir.
Begitu pula, penggeledahan suatu kantor tidak otomatis membuktikan seluruh pejabat atau pegawai di instansi tersebut terlibat tindak pidana.
DPN ETH menilai seluruh fakta harus diperiksa berdasarkan tanggung jawab dan perbuatan masing-masing pihak.
DPN Elang Tiga Hambalang: Pemerintahan Harus Dibangun di Atas Integritas
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam rancangan pernyataan organisasi menegaskan bahwa integritas aparatur harus menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintahan yang kuat harus dibangun di atas kejujuran, transparansi, dan pertanggungjawaban. Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, negara harus mampu memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai hak pegawai, anggaran pembangunan, atau kepentingan masyarakat menjadi korban kelemahan pengawasan.”
Safrizal menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan publik perlu ditangani secara profesional.
Pemeriksaan harus diarahkan pada pengungkapan fakta, bukan sekadar merespons tekanan opini publik.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat bergantung pada kemampuan lembaga negara menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan.
“Kami mendukung penegakan hukum terhadap setiap dugaan korupsi yang memenuhi dasar pemeriksaan. Namun, jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum kesalahannya terbukti. Negara harus tegas terhadap pelanggaran, sekaligus melindungi hak setiap warga negara berdasarkan asas praduga tak bersalah.”
DPN ETH menilai sikap tersebut penting agar proses hukum berjalan secara independen.
Tidak seorang pun boleh memperoleh perlakuan istimewa yang menghalangi pemeriksaan.
Sebaliknya, tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam pemberitaan atau dimintai keterangan sebagai saksi.
Safrizal: Hak Aparatur dan Keuangan Daerah Harus Dilindungi
Dalam pandangan DPN ETH, dugaan pemotongan insentif pegawai harus menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian pemberian hak keuangan aparatur.
Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari mekanisme yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Pemberian serta pemanfaatannya harus mengikuti persyaratan yang berlaku.
Apabila ditemukan praktik pemotongan yang tidak mempunyai dasar hukum, pemerintah harus memastikan persoalan tersebut diperiksa dan diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
Namun, penilaian terhadap suatu pemotongan perlu memperhatikan dasar pemberian insentif, keputusan pejabat berwenang, ketentuan administrasi, dan fakta transaksi.
Safrizal menekankan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penanganan perkara individual.
“Pemerintah daerah harus mempunyai sistem yang mampu mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Setiap pembayaran yang menjadi hak aparatur harus mempunyai dasar yang jelas, tercatat dengan benar, dan dapat diperiksa. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembangunan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.”
Menurutnya, reformasi birokrasi harus diarahkan pada penguatan pengendalian internal serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Pemerintahan yang baik tidak hanya dinilai dari keberhasilan membangun fasilitas publik, tetapi juga dari integritas proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Juga Menjadi Perhatian
Selain dugaan pemotongan insentif, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Perkara pengadaan tersebut memerlukan penanganan berdasarkan objek, dokumen, dan alat bukti yang relevan.
Kegiatan pengadaan di sektor pendidikan mempunyai hubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Namun, belum terdapat dasar dari perkembangan penyidikan yang diumumkan untuk menyimpulkan bahwa fasilitas pendidikan tertentu telah dirugikan atau proyek tertentu terbukti bermasalah.
DPN ETH menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan harus mencakup perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil, dan pembayaran.
Kelemahan pengawasan pada salah satu tahapan dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara anggaran yang digunakan dengan barang atau jasa yang diterima.
Namun, risiko tersebut tidak boleh diartikan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi dalam setiap kegiatan pengadaan.
Pemeriksaan harus tetap dilakukan berdasarkan bukti.
DPN ETH berpandangan bahwa tata kelola pengadaan yang baik merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan peserta didik.
Bupati Bogor Menyatakan Siap Memberikan Data kepada KPK
Pada Jumat (30/10/2026), Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.
Rudy menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses penyidikan KPK dan siap memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.
Menurut Rudy, dalam beberapa waktu terakhir sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk dirinya.
Ia menyebut pemeriksaan berkaitan dengan beberapa persoalan di lingkungan Bappenda, Dinas Pendidikan, serta organisasi perangkat daerah lainnya.
Rudy tidak menjelaskan secara terperinci substansi pemeriksaan karena menilai penyampaian materi perkara merupakan kewenangan KPK.
Ia juga menyatakan akan memberikan keterangan dan data yang benar untuk membantu proses penegakan hukum.
Sikap tersebut perlu diperhatikan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Pemeriksaan terhadap kepala daerah dalam kapasitas saksi tidak berarti kepala daerah tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
DPN ETH menilai seluruh pihak perlu menghormati independensi penyidik dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan berdasarkan bukti.
Wakil Bupati dan Sejumlah Pejabat Dipanggil Ulang
Dalam perkembangan lainnya pada Jumat (30/10/2026), KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade bersama empat saksi lainnya.
Keempat saksi yang dijadwalkan adalah pejabat Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, aparatur Bappenda, serta ajudan Bupati Bogor.
Pemanggilan ulang dilakukan setelah pihak-pihak tersebut tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya pada 27 Oktober 2026.
KPK menyatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Bogor untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan keterangan.
Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kehadiran dan keterangan setiap saksi merupakan bagian dari proses pembuktian.
DPN ETH menilai pemeriksaan seluruh pihak yang dianggap mengetahui fakta perkara perlu dilakukan secara profesional.
Penyidik harus memperoleh ruang untuk menelusuri dokumen, kronologi, dan tanggung jawab masing-masing pihak tanpa intervensi.
Ganda Satria Dharma: KPK Harus Menelusuri Fakta, Dokumen, dan Aliran Dana
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, dalam rancangan pernyataan organisasi mempertegas pentingnya pengawasan dan pembuktian yang objektif.
Menurut Ganda, penyidikan dugaan penyimpangan keuangan daerah harus diarahkan pada penelusuran fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong KPK melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Apabila terdapat dugaan pemotongan insentif, penyidik perlu menelusuri dasar pembayaran, mekanisme pemotongan, pihak yang memberikan perintah apabila ada, serta ke mana dana tersebut disalurkan.”
Ganda menilai pengungkapan dugaan korupsi membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan uang atau dokumen tertentu.
Penyidik juga perlu memastikan hubungan antara transaksi, penggunaan kewenangan, serta unsur hukum yang disangkakan.
Namun, semua kesimpulan harus didasarkan pada hasil pembuktian.
“Penegakan hukum harus mengutamakan kepastian dan keadilan. Setiap pihak yang dimintai keterangan wajib memperoleh perlakuan sesuai hukum. Jangan sampai opini publik mendahului penyidikan, tetapi jangan pula ada hambatan yang menghalangi pemeriksaan terhadap fakta dan bukti.”
DPN ETH menilai independensi proses penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ganda Satria Dharma: Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Harus Diperkuat
Ganda Satria Dharma juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan sistem pengawasan yang dapat memastikan pembayaran dan penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor perlu memperkuat sistem pengawasan internal, pencatatan pembayaran, pengendalian konflik kepentingan, serta pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai pengawasan hanya berjalan ketika muncul perkara hukum. Pengendalian harus dilaksanakan secara rutin dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Ganda menilai peran Inspektorat Daerah perlu diperkuat dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Sistem tersebut perlu memastikan setiap temuan administratif dapat diperbaiki secara tepat.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai tata kelola anggaran dan hasil pembangunan sepanjang diperbolehkan hukum. Transparansi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana sumber daya publik digunakan, tanpa mengganggu penyidikan ataupun membuka data pribadi yang dilindungi.”
Menurutnya, pengawasan yang baik membutuhkan dokumentasi yang tertib, pemeriksaan berkala, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Dasar Hukum Pengelolaan Insentif dan Keuangan Daerah
DPN Elang Tiga Hambalang menilai evaluasi terhadap pengelolaan insentif pegawai perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan penting untuk memahami mekanisme pemberian insentif, dengan tetap memperhatikan aturan pelaksanaan yang relevan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjadi dasar penguatan sistem pengendalian internal pada instansi pemerintah.
Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta peraturan lain yang relevan.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada pemenuhan unsur hukum dan alat bukti yang sah.
DPN ETH menekankan bahwa kelemahan administrasi tidak boleh otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Penilaian hukum harus mempertimbangkan bentuk perbuatan, kewenangan, niat atau kesalahan yang dipersyaratkan, serta unsur lain sesuai ketentuan yang berlaku.
DPN Elang Tiga Hambalang Mendorong Tujuh Langkah Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah daerah dan lembaga berwenang melaksanakan tujuh langkah perbaikan.
Pertama, memperkuat pengawasan pemberian insentif pegawai.
Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pembayaran insentif mempunyai dasar hukum, pencatatan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Kedua, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Informasi mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal.
Inspektorat Daerah perlu menjalankan pemeriksaan berbasis risiko serta memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara tepat.
Keempat, memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Pengawasan harus mencakup perencanaan, pelaksanaan, hasil pekerjaan, dan pembayaran agar anggaran digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kelima, memperkuat perlindungan pelapor dugaan penyimpangan.
Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, objektif, serta mampu melindungi pelapor yang beritikad baik sesuai ketentuan.
Keenam, menjaga independensi penegakan hukum.
Seluruh pihak harus memberikan kesempatan kepada KPK menjalankan penyidikan tanpa intervensi dan tanpa penghakiman sebelum pembuktian.
Ketujuh, memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Proses hukum tidak boleh menjadi alasan mengabaikan pelayanan masyarakat. Pemerintah daerah tetap mempunyai kewajiban menjalankan program pembangunan dan pelayanan sesuai ketentuan.
DPN ETH menilai seluruh langkah tersebut perlu dilaksanakan melalui koordinasi pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintahan Daerah Harus Membangun Kepercayaan Publik
DPN Elang Tiga Hambalang berpandangan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus dibangun melalui integritas, keterbukaan, dan pelayanan yang berkualitas.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pelaksanaan kewenangan publik berjalan sesuai ketentuan.
Namun, keberhasilan pembangunan pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani aparat.
Keberhasilan juga harus terlihat dari kemampuan pemerintah mencegah penyimpangan, meningkatkan kualitas pengawasan, dan memperbaiki sistem pelayanan.
Masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan pemerintahan yang mampu menjaga keberlangsungan pembangunan serta memberikan kepastian bahwa keuangan daerah dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, penanganan perkara hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan.
DPN ETH menegaskan bahwa tidak boleh ada generalisasi kesalahan terhadap seluruh aparatur akibat dugaan pelanggaran yang masih diperiksa.
Sebaliknya, setiap temuan yang mempunyai dasar hukum perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
DPN Elang Tiga Hambalang: Buka Fakta, Tegakkan Hukum, dan Lindungi Kepentingan Rakyat
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menilai perkembangan penyidikan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Pemeriksaan terhadap pejabat pemerintahan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Setiap saksi mempunyai hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga harus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.
DPN ETH mendorong agar hasil penyidikan disampaikan secara proporsional kepada publik ketika telah memenuhi ketentuan keterbukaan informasi.
Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Namun, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang didukung bukti harus memperoleh penanganan secara profesional dan independen.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih harus dibangun melalui integritas aparatur, pengelolaan keuangan yang transparan, dan pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Pemerintah daerah harus mampu memastikan setiap kewenangan digunakan untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hukum harus ditegakkan secara adil. Hak aparatur harus dilindungi. Keuangan daerah harus diawasi. Dan kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang
Safrizal
Ketua Umum
Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jumat, 30 Oktober 2026
Mengawal Kebijakan, Menegakkan Keadilan, dan Memperjuangkan Kepentingan Rakyat Indonesia.