Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Peradilan Bersih dan Akuntabel

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, 30 Oktober 2026 Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat sistem pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan peradilan melalui rapat koordinasi nasional...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Jumat, 30 Oktober 2026

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat sistem pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan peradilan melalui rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan pada 27–29 Oktober 2026 di Jakarta.

Kegiatan tersebut diikuti 1.558 peserta dari 273 satuan kerja pada empat lingkungan peradilan. Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan peradilan.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Muh. Djauhar Setyadi, menegaskan bahwa pengawasan bukanlah kegiatan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan upaya bersama menjaga kehormatan lembaga peradilan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Badan Pengawasan mendorong perubahan pendekatan menuju pengawasan berbasis risiko. Pendekatan tersebut mengutamakan identifikasi potensi penyimpangan sejak dini, pencegahan, pembinaan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pimpinan satuan kerja juga diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjalankan pengawasan melekat. Dengan demikian, setiap persoalan yang berpotensi mengganggu integritas dan kualitas pelayanan dapat diketahui serta ditangani lebih awal.

Dalam pembahasan penanganan pengaduan, Badan Pengawasan mencatat telah menerima 5.120 pengaduan sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Sistem Informasi Pengawasan atau SIWAS menjadi salah satu kanal utama dalam penerimaan pengaduan masyarakat.

Pembahasan juga mencakup perlindungan terhadap pelapor, penerapan asas praduga tak bersalah, objektivitas pemeriksaan, serta pentingnya dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan pengaduan diharapkan tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas.

Selain itu, pemanfaatan aplikasi Wastitama didorong untuk memperkuat pencatatan, pemantauan, dan evaluasi hasil pengawasan. Digitalisasi diharapkan membuat proses pengawasan lebih terukur, transparan, dan mudah ditelusuri.

Rapat koordinasi tersebut juga membahas pengawasan administrasi perkara, administrasi persidangan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, serta pengelolaan keuangan perkara dan anggaran. Seluruh bidang tersebut dinilai membutuhkan pengawasan yang konsisten untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas.

Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang penguatan pengawasan internal merupakan salah satu unsur penting dalam membangun peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Pengawasan yang efektif harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan sekaligus memastikan aparatur peradilan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip pelayanan publik.

LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Identitas serta keamanan pelapor juga perlu mendapatkan perlindungan agar masyarakat tidak takut menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

Organisasi menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh menjadi formalitas administratif. Setiap temuan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, rekomendasi perbaikan, dan evaluasi pelaksanaan agar kesalahan serupa tidak terus berulang.

Saran dan Masukan LBH Elang Tiga Hambalang

1. Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar memperkuat independensi dan efektivitas fungsi pengawasan internal di seluruh lingkungan peradilan.

2. Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, agar mengutamakan pencegahan melalui pemetaan risiko serta pemeriksaan terhadap bidang pelayanan yang rawan penyimpangan.

3. Agar setiap pengaduan masyarakat diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Agar identitas dan keamanan pelapor dilindungi dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan.

5. Agar hasil pemeriksaan disertai rekomendasi yang jelas, batas waktu pelaksanaan, dan pemantauan tindak lanjut.

6. Agar penggunaan SIWAS dan aplikasi Wastitama terus ditingkatkan untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengawasan.

7. Agar pimpinan pengadilan meningkatkan pengawasan melekat terhadap kedisiplinan, integritas, dan kualitas pelayanan aparatur.

8. Agar masyarakat diberikan informasi yang mudah dipahami mengenai mekanisme penyampaian pengaduan dan perkembangan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan Hukum dan Acuan

Penguatan pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan peradilan perlu memperhatikan ketentuan berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan jaminan perlindungan hak warga negara.

2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

5. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan profesi hakim.

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar penguatan pengawasan di lingkungan peradilan diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui rapat koordinasi dan penyusunan kebijakan.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dibangun melalui pelayanan yang jujur, pemeriksaan yang objektif, penanganan pengaduan yang bertanggung jawab, serta keberanian menindaklanjuti setiap pelanggaran berdasarkan hukum.

Peradilan yang bersih merupakan tanggung jawab bersama. Pengawasan yang kuat, perlindungan pelapor, dan keterbukaan terhadap evaluasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Secret Link