Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Geledah Dinas Lingkungan Hidup Klaten, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Desak Transparansi Pengadaan dan Perizinan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Klaten terus berkembang setelah KPK menggeledah sejumlah kantor dinas. Mahasiswa mendorong keterbukaan tata kelola pengadaan, pengawasan perizinan, dan evaluasi pemerintahan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Jumat, 30 Oktober...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Klaten terus berkembang setelah KPK menggeledah sejumlah kantor dinas. Mahasiswa mendorong keterbukaan tata kelola pengadaan, pengawasan perizinan, dan evaluasi pemerintahan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Jumat, 30 Oktober 2026

Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong penguatan transparansi dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo, bersama sejumlah pihak lainnya.

KPK GELEDAH KANTOR DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sedang ditangani KPK.

Sebelumnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang saat itu masih dalam proses penghitungan.

KPK menjelaskan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diperlukan untuk menelusuri proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Klaten serta mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Sementara itu, hasil penggeledahan di Kantor DLH belum dirinci secara lengkap oleh KPK dalam keterangan awal yang diberitakan pada 29 Oktober 2026. Oleh karena itu, keterkaitan dokumen atau barang tertentu dari kantor tersebut dengan perkara masih menunggu penjelasan resmi penyidik.

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.

Dalam penjelasan mengenai perkara, KPK mengungkapkan adanya lima kelompok dugaan perbuatan yang sedang didalami, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian kepada pihak tertentu di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memengaruhi hasil audit.

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan serta menguji alat bukti. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

REZA PRASATRIA DHARMA: PENGAWASAN PEMERINTAHAN HARUS MENYENTUH SISTEM

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menegaskan bahwa transparansi pengadaan barang dan jasa, pengawasan perizinan, serta akuntabilitas pemerintahan daerah perlu menjadi perhatian serius.

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap individu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan pemerintahan.

Setiap proses pengadaan harus memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan perizinan perlu berjalan berdasarkan persyaratan dan prosedur yang jelas. Sementara itu, pengawasan internal harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan dan konflik kepentingan sejak dini.

Pengawasan mahasiswa juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, serta tidak mendahului kewenangan KPK dalam menentukan keterkaitan seseorang atau dokumen dengan perkara yang sedang disidik.

EMPAT AGENDA PERBAIKAN YANG DIDORONG MAHASISWA

Pertama, transparansi pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Kabupaten Klaten perlu memastikan informasi mengenai paket pekerjaan, tahapan pemilihan penyedia, kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kelengkapan administrasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan harus menjadi bagian dari evaluasi.

Kedua, pengawasan perizinan daerah. Instansi terkait perlu memastikan pelayanan perizinan, termasuk perizinan kegiatan pertambangan, dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Informasi prosedur, standar pelayanan, serta mekanisme pengaduan harus dapat diakses masyarakat.

Ketiga, penguatan pengawasan internal. Inspektorat daerah perlu mengevaluasi sistem pengendalian dan pemeriksaan kepatuhan administrasi, termasuk potensi konflik kepentingan. Evaluasi harus dilakukan sesuai kewenangan dan tidak mengganggu proses penyidikan KPK.

Keempat, penegakan hukum yang transparan dan objektif. KPK perlu melanjutkan penyidikan berdasarkan alat bukti serta menyampaikan perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan. Seluruh pihak harus memperoleh perlakuan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah.

PELAYANAN MASYARAKAT TETAP HARUS BERJALAN

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan pelayanan administrasi, perizinan, kebersihan lingkungan, dan pekerjaan infrastruktur tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pembenahan tata kelola pemerintahan harus menghasilkan sistem yang lebih transparan, bukan sekadar respons sementara terhadap perkara hukum.

KOMITMEN KONTROL SOSIAL MAHASISWA

DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik melalui kajian, dialog kelembagaan, penelaahan informasi terbuka, serta penyampaian rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dilaksanakan secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional, tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas pemerintahan harus dibangun melalui sistem pengadaan yang transparan, perizinan yang akuntabel, pengawasan yang berjalan, dan pelayanan publik yang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG

REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
30 Oktober 2026

KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI

Sumber:
Komisi Pemberantasan Korupsi, keterangan Juru Bicara Budi Prasetyo.
ANTARA News, 16 Oktober 2026.
DetikNews dan DetikJateng, 28–29 Oktober 2026.

Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang

Secret Link