Perlinsos Digital Diuji Layani 600 Ribu KK per Hari, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Desak Transparansi dan Perlindungan Data
Pemerintah menyiapkan perluasan layanan perlindungan sosial berbasis digital dengan target penerapan nasional pada 10 November 2026. Mahasiswa mengingatkan bahwa keberhasilan program harus diukur dari ketepatan penerima, keamanan data pribadi, dan kemudahan masyarakat mengakses bantuan. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT —...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pemerintah menyiapkan perluasan layanan perlindungan sosial berbasis digital dengan target penerapan nasional pada 10 November 2026. Mahasiswa mengingatkan bahwa keberhasilan program harus diukur dari ketepatan penerima, keamanan data pribadi, dan kemudahan masyarakat mengakses bantuan.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Jumat, 30 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong Kementerian Sosial bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat transparansi, keamanan data, serta kualitas pelayanan dalam penerapan Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital.
Digitalisasi perlindungan sosial diharapkan mampu memperbaiki pendataan, mengurangi data ganda, dan meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan. Namun, perubahan sistem pelayanan juga harus memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan akses hanya karena keterbatasan teknologi atau ketidaksesuaian data administrasi.
UJI KAPASITAS SISTEM MENJELANG PENERAPAN NASIONAL
Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Yessi Arnaz Ferari, pada Kamis, 29 Oktober 2026, menyampaikan bahwa hasil pengujian menunjukkan sistem Perlinsos Digital mampu menangani akses hingga sekitar 600.000 kepala keluarga dalam satu hari.
Pengujian dilakukan melalui metode stress test dan load test untuk mengetahui kemampuan sistem menghadapi peningkatan jumlah pengguna. Kemkomdigi juga menyampaikan bahwa pengujian dan penyempurnaan infrastruktur masih dilakukan guna meningkatkan keandalan layanan.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 29 Oktober 2026, data pemerintah hingga 28 Oktober 2026 mencatat sekitar 15,7 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam tahap percontohan. Pemerintah menargetkan penerapan Perlinsos Digital secara nasional pada 10 November 2026.
Perlu ditegaskan, kemampuan sistem menangani akses 600.000 kepala keluarga dalam sehari merupakan hasil pengujian kapasitas, bukan jumlah keluarga yang otomatis menerima bantuan setiap hari. Demikian pula, jumlah keluarga terdaftar tidak dapat disamakan dengan jumlah penerima bantuan yang telah ditetapkan atau menerima pencairan.
KEAMANAN DATA DAN MEKANISME SANGGAH JADI PERHATIAN
Seiring perluasan layanan digital, risiko penipuan melalui situs palsu, pencurian informasi, dan penyalahgunaan akun harus diantisipasi.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo pada 29 Oktober 2026 mengingatkan para agen Perlinsos agar mewaspadai phishing, situs palsu, serta upaya pengambilalihan akun instansi. Edukasi keamanan informasi bagi petugas dan masyarakat dinilai penting karena proses pendataan melibatkan informasi pribadi warga.
Di Kabupaten Kulon Progo, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan bahwa hingga 29 Oktober 2026 sebanyak 21.919 kepala keluarga telah terdaftar dalam sistem Perlinsos Digital. Jumlah tersebut sekitar 13,72 persen dari total 159.770 kepala keluarga.
Pemerintah daerah juga menjelaskan adanya mekanisme sanggah bagi warga yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penyaringan data, tetapi kondisi ekonomi sebenarnya masih membutuhkan bantuan. Dalam mekanisme yang disampaikan pemerintah daerah, pendataan dan sanggahan dapat dibantu oleh Agen Perlinsos.
REZA PRASATRIA DHARMA: DIGITALISASI JANGAN SAMPAI MENUTUP AKSES MASYARAKAT
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menegaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial harus berorientasi pada kemudahan pelayanan dan perlindungan hak masyarakat.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang memandang bahwa sistem digital harus mampu menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, warga di wilayah dengan jaringan internet terbatas, serta keluarga yang tidak memiliki telepon pintar.
Masyarakat juga harus memperoleh penjelasan apabila data mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Kesempatan memperbaiki data dan mengajukan sanggahan harus tersedia melalui prosedur yang mudah dipahami dan tidak memberatkan warga.
Keamanan data pribadi pun tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Pemerintah perlu memastikan informasi masyarakat hanya digunakan sesuai tujuan pelayanan, dilindungi dari akses tanpa kewenangan, dan dikelola berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi.
EMPAT AGENDA PENGAWASAN YANG DIDORONG MAHASISWA
Pertama, perkuat keamanan dan perlindungan data. Kemensos dan Kemkomdigi perlu memastikan pengujian keamanan sistem dilakukan secara berkala, memperkuat pengendalian akses, serta menyediakan prosedur penanganan insiden keamanan informasi. Masyarakat juga harus memperoleh edukasi agar tidak menyerahkan data pribadi melalui tautan atau situs yang tidak resmi.
Kedua, buka transparansi proses verifikasi. Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai tahapan pendataan, pemeriksaan kelayakan, dan alasan administratif apabila permohonan bantuan tidak memenuhi persyaratan. Mekanisme sanggah harus memiliki prosedur dan tindak lanjut yang jelas.
Ketiga, pastikan pelayanan menjangkau kelompok rentan. Dinas sosial bersama pemerintah daerah, desa, dan kelurahan perlu menyediakan pendampingan langsung bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi. Digitalisasi tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang berhak memperoleh pelayanan.
Keempat, evaluasi kinerja sistem secara terbuka. Kemkomdigi dan Kemensos perlu memantau kapasitas layanan, gangguan akses, waktu penyelesaian proses, serta tindak lanjut pengaduan. Hasil evaluasi yang dapat dipublikasikan perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan program.
KOMITMEN KONTROL SOSIAL MAHASISWA
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong agar penerapan Perlinsos Digital tidak hanya mengejar target jumlah pendaftaran dan kesiapan infrastruktur. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah ketepatan data, kemudahan akses, keamanan informasi, serta kepastian bahwa masyarakat yang berhak tidak terlewat dari pelayanan.
Mahasiswa juga mendorong edukasi keamanan digital, pendampingan masyarakat, dan pengawasan pelayanan publik melalui kajian serta dialog dengan lembaga terkait.
Seluruh langkah pengawasan dilakukan secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat.
Digitalisasi bantuan sosial harus menjadi sarana memperbaiki pelayanan negara, bukan menambah kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan. Transparansi, keamanan data, dan keadilan akses harus berjalan beriringan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
30 Oktober 2026
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI
Sumber:
ANTARA News, 29 Oktober 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo, 29 Oktober 2026.
Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo, 29 Oktober 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang