Ombudsman Temukan Kelebihan Kapasitas Lapas Palembang 118,2 Persen, Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Desak Evaluasi Menyeluruh
Ombudsman mencatat penghuni Lapas Kelas I Palembang mencapai 1.774 orang, jauh melampaui kapasitas 813 orang. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong evaluasi tata kelola, transparansi pelayanan, dan perlindungan hak warga binaan. HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Kamis, 29 Oktober...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ombudsman mencatat penghuni Lapas Kelas I Palembang mencapai 1.774 orang, jauh melampaui kapasitas 813 orang. Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong evaluasi tata kelola, transparansi pelayanan, dan perlindungan hak warga binaan.
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Kamis, 29 Oktober 2026
Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah segera mengevaluasi pengelolaan hunian dan kualitas pelayanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara. Desakan ini menyusul temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengenai kelebihan kapasitas di Lapas Kelas I Palembang.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 28 Oktober 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa Lapas Kelas I Palembang dihuni 1.774 warga binaan, sedangkan kapasitas maksimalnya 813 orang. Dengan demikian, terdapat kelebihan 961 orang atau sekitar 118,2 persen di atas kapasitas yang tersedia.
Temuan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan. Kepadatan hunian perlu menjadi perhatian serius karena dapat menambah tantangan dalam pengelolaan kamar, pelayanan kesehatan, sanitasi, keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak warga binaan.
Ombudsman melaksanakan pemantauan di Lapas Kelas I Palembang pada 26 Oktober 2026 dan Rutan Kelas I Palembang pada 27 Oktober 2026. Pengawasan mencakup pengelolaan kamar hunian, pencegahan peredaran telepon seluler ilegal dan narkoba, penanganan pungutan liar, layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan, serta pelayanan kunjungan.
Dalam proses tersebut, Ombudsman mengumpulkan dokumen dan informasi serta melakukan wawancara dengan petugas, 10 warga binaan, dan keluarga pengunjung. Hasil pemantauan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang berlaku.
TANGGAPAN INSTANSI PEMASYARAKATAN
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, menyampaikan komitmen untuk memperkuat pelayanan publik melalui sinergi dengan Ombudsman. Dalam publikasi resmi Kanwil Ditjenpas Sumsel pada 26 Oktober 2026, pengawasan eksternal disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan. Namun, komitmen kelembagaan perlu diikuti langkah nyata, pelaksanaan evaluasi, dan pemantauan tindak lanjut agar perbaikan dapat diukur.
REZA PRASATRIA DHARMA: HAK WARGA BINAAN HARUS TETAP TERLINDUNGI
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, Reza Prasatria Dharma, menegaskan bahwa kondisi kelebihan kapasitas perlu ditangani melalui evaluasi yang terukur dan berkelanjutan.
Menurut sikap organisasi, warga binaan tetap memiliki hak atas pelayanan yang layak sesuai ketentuan hukum. Status seseorang sebagai warga binaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek kesehatan, kebersihan, keamanan, akses pengaduan, maupun perlakuan yang setara.
Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang juga mendorong evaluasi dilakukan secara objektif, tanpa mendahului kesimpulan atas dugaan pelanggaran yang belum dibuktikan. Fokus utama pengawasan adalah memperbaiki sistem pelayanan, menutup celah maladministrasi, dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
EMPAT LANGKAH PERBAIKAN YANG DIDORONG MAHASISWA
Pertama, evaluasi kapasitas hunian. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menilai kondisi hunian dan menyusun langkah penanganan kelebihan kapasitas sesuai ketentuan. Perkembangan tingkat kepadatan dan pemenuhan standar dasar perlu menjadi indikator evaluasi.
Kedua, transparansi pelayanan. Pengelola lapas dan rutan perlu memastikan informasi mengenai hak warga binaan, prosedur kunjungan, serta mekanisme pengaduan tersedia dan mudah diakses. Keluhan masyarakat juga perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang jelas.
Ketiga, penguatan layanan kesehatan dan sanitasi. Instansi pemasyarakatan perlu mengevaluasi akses pemeriksaan kesehatan, kebersihan lingkungan, ketersediaan air bersih, dan layanan dasar lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan penghuni.
Keempat, pemantauan tindak lanjut Ombudsman. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama unit pelaksana terkait perlu menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyampaikan perkembangan perbaikan yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar pengawasan tidak berhenti pada kunjungan dan pengumpulan data.
KOMITMEN KONTROL SOSIAL MAHASISWA
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong agar temuan kelebihan kapasitas di Lapas Kelas I Palembang menjadi momentum memperkuat pembenahan pelayanan pemasyarakatan. Penanganan persoalan ini memerlukan koordinasi antarlembaga, perencanaan kapasitas, pengawasan internal dan eksternal, serta keterbukaan informasi yang tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.
Pengawasan mahasiswa akan diarahkan melalui kajian, dialog kelembagaan, dan penyampaian rekomendasi berbasis data. Seluruh langkah dilakukan secara konstruktif, damai, dan konstitusional, dengan menghormati kewenangan lembaga terkait.
Pelayanan pemasyarakatan yang akuntabel bukan hanya soal administrasi, melainkan juga tentang bagaimana negara menjalankan kewajiban pelayanan dan melindungi hak setiap orang sesuai hukum.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
REZA PRASATRIA DHARMA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
29 Oktober 2026
KOLABORASI – INTEGRITAS – PRESTASI
Sumber:
ANTARA News Sumatera Selatan, 28 Oktober 2026.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, 26 Oktober 2026.
Redaksi: Elang Tiga Global News
Editor: Bambang