Mahkamah Agung Matangkan Pedoman Pemidanaan Korporasi, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kategori: Berita Hukum Nasional | Penegakan Hukum | Tindak Pidana Korporasi Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia mematangkan Rancangan Peraturan Mahkamah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kategori: Berita Hukum Nasional | Penegakan Hukum | Tindak Pidana Korporasi
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 29 Oktober 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia mematangkan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan keseragaman penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan badan usaha.
Berdasarkan pemberitaan resmi Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2026, pembahasan rancangan tersebut dilakukan melalui kegiatan kelompok kerja dan tim teknis. Penyusunannya dimaksudkan untuk melengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Penyempurnaan pedoman ini menjadi penting karena penanganan perkara pidana korporasi dapat melibatkan berbagai persoalan, mulai dari penentuan kesalahan badan usaha, penetapan besaran denda, pertanggungjawaban pengurus, hingga pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
TANTANGAN DALAM PEMIDANAAN KORPORASI
Dalam pembahasan yang diberitakan Mahkamah Agung, penelitian terhadap praktik pemidanaan korporasi menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah belum seragamnya indikator kesalahan korporasi, belum sistematisnya pertimbangan faktor pemberat dan peringan, serta perlunya metode yang lebih terukur untuk menghubungkan besaran denda dengan kerugian, keuntungan, tingkat kesalahan, dan rekam jejak korporasi.
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah hubungan antara pertanggungjawaban pidana korporasi dan tanggung jawab pribadi pengurusnya. Pedoman yang jelas diperlukan agar penilaian terhadap badan usaha maupun individu yang bertanggung jawab dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup dampak pemidanaan terhadap tenaga kerja dan perekonomian. Pertimbangan tersebut harus ditempatkan secara proporsional tanpa mengabaikan kepentingan korban, pemulihan kerugian, dan kewajiban mempertanggungjawabkan tindak pidana.
Mahkamah Agung turut membahas kemungkinan penggunaan model penilaian berbasis indikator untuk membantu hakim mempertimbangkan perkara secara lebih terstruktur. Rancangan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai peraturan yang telah berlaku.
PANDANGAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa penyusunan pedoman pemidanaan korporasi merupakan langkah penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Elang Tiga Hambalang menilai bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Penjatuhan pidana terhadap korporasi perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dampak terhadap korban, kerugian yang ditimbulkan, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengurus.
Pedoman yang baik juga harus mencegah terjadinya perbedaan penerapan hukum yang tidak beralasan terhadap perkara dengan karakteristik serupa. Pada saat yang sama, pedoman tersebut tidak boleh menggantikan independensi hakim dalam menilai fakta persidangan dan menentukan putusan berdasarkan hukum.
SARAN DAN MASUKAN LBH ELANG TIGA HAMBALANG
Pertama, Mahkamah Agung diharapkan memastikan rancangan pedoman disusun berdasarkan kajian hukum yang mendalam, putusan pengadilan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan Perma Nomor 13 Tahun 2016.
Kedua, indikator penilaian dan metode penentuan pidana hendaknya dirumuskan secara jelas, terukur, dan mudah diterapkan. Setiap indikator perlu memiliki dasar yang dapat diuji agar tidak menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang.
Ketiga, perlu ada batas yang tegas antara pertanggungjawaban pidana korporasi dan tanggung jawab pribadi pengurus. Penentuan tanggung jawab setiap pihak harus didasarkan pada peran, kesalahan, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Keempat, kepentingan korban dan pemulihan kerugian perlu memperoleh perhatian yang memadai. Penjatuhan sanksi harus mempertimbangkan akibat tindak pidana sekaligus menjamin bahwa hak pihak yang dirugikan tidak terabaikan.
Kelima, Mahkamah Agung diharapkan menyelaraskan rancangan pedoman dengan KUHP Nasional, peraturan pelaksana yang relevan, dan ketentuan hukum acara agar tidak terjadi pertentangan norma.
Keenam, setelah pedoman ditetapkan, diperlukan sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi berkala untuk mengetahui konsistensi penerapannya serta mengidentifikasi bagian yang masih membutuhkan penyempurnaan.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan persamaan di hadapan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penerapan setiap ketentuan tetap harus memperhatikan ruang lingkup, ketentuan peralihan, dan peraturan pelaksana yang berlaku terhadap perkara yang diperiksa.
KESIMPULAN
Pematangan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan badan usaha. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan indikator, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, konsistensi penerapan, serta penghormatan terhadap independensi hakim.
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar penyusunan pedoman dilakukan secara cermat dan akuntabel, dengan tetap menempatkan keadilan bagi korban, perlindungan masyarakat, dan pertanggungjawaban pelaku sebagai bagian penting dalam penegakan hukum.
Sumber resmi:
Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Hadirkan Kepastian Hukum, MA Matangkan Raperma Pedoman Pemidanaan Korporasi”, 27 Oktober 2026.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7571/hadirkan-kepastian-hukum-ma-matangkan-raperma-pedoman-pemidanaan-korporasi